logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Pengadilan Tipikor Siap Gelar Sidang Perdana Korporasi PT KAPM Terkait Suap DJKA
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Rencananya, kasus dugaan korupsi PT KA Properti Manajemen (KAPM) terkait kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), akan digelar Pengadilan ini, Senin (7/9).
Pengadilan Tipikor Siap Gelar Sidang Perdana Korporasi PT KAPM Terkait Suap DJKA
Editor: putrajaya
Rubrik: hukum | 3 September 2026 | 11:39:49

JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi PT KA Properti Manajemen (KAPM) terkait kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (7/9).

"Telah diregister perkara atas nama terdakwa korporasi PT KA Properti Manajemen dengan rencana sidang perdana pada 7 September 2026," ucap Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 65/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini diketuai oleh Eryusman, didampingi Khusnul Khatimah bersama Mardiantos sebagai anggota.

iklan-view

Pengusutan kasus rasuah proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkup DJKA Kemenhub ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada April 2023.

Sampai tanggal 20 Januari 2026, lembaga antirasuah telah menetapkan serta menahan sebanyak 22 orang tersangka, yang mencakup pula anggota DPR RI periode 2019-2024 Sudewo.

Deretan tersangka dalam skandal korupsi DJKA Kemenhub meliputi Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Yoseph Ibrahim selaku Dirut PT KA Properti Manajemen, serta Parjono selaku VP PT KAPM.

Selain itu terdapat Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel, dan Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian.

Daftar tersangka berlanjut pada Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jawa Bagian Barat, Asta Danika selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama, Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Yofi Okatrisza selaku PPK BTP Jawa Bagian Tengah, Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja, Hardho selaku Sekretaris Pokja, serta Edi Purnomo selaku Anggota Pokja.

Nama lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Dheky Martin selaku PPK BTP Jawa Bagian Tengah, Risna Sutriyanto selaku Ketua Pokja, Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK di BTP Medan, Muhammad Chusnul selaku PPK BTP Medan, serta Sudewo selaku Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.

Di samping puluhan tersangka perorangan tersebut, KPK turut menetapkan dua entitas korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian perkara serupa, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen. (*)

Home / Hukum
Pengadilan Tipikor Siap Gelar Sidang Perdana Korporasi PT KAPM Terkait Suap DJKA
Editor: putrajaya
Rubrik: hukum | 3 September 2026 | 11:39:49
Pengadilan Tipikor Siap Gelar Sidang Perdana Korporasi PT KAPM Terkait Suap DJKA
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Rencananya, kasus dugaan korupsi PT KA Properti Manajemen (KAPM) terkait kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), akan digelar Pengadilan ini, Senin (7/9).

JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi PT KA Properti Manajemen (KAPM) terkait kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (7/9).

"Telah diregister perkara atas nama terdakwa korporasi PT KA Properti Manajemen dengan rencana sidang perdana pada 7 September 2026," ucap Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 65/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini diketuai oleh Eryusman, didampingi Khusnul Khatimah bersama Mardiantos sebagai anggota.

Pengusutan kasus rasuah proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkup DJKA Kemenhub ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada April 2023.

Sampai tanggal 20 Januari 2026, lembaga antirasuah telah menetapkan serta menahan sebanyak 22 orang tersangka, yang mencakup pula anggota DPR RI periode 2019-2024 Sudewo.

Deretan tersangka dalam skandal korupsi DJKA Kemenhub meliputi Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Yoseph Ibrahim selaku Dirut PT KA Properti Manajemen, serta Parjono selaku VP PT KAPM.

Selain itu terdapat Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel, dan Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian.

Daftar tersangka berlanjut pada Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jawa Bagian Barat, Asta Danika selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama, Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Yofi Okatrisza selaku PPK BTP Jawa Bagian Tengah, Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja, Hardho selaku Sekretaris Pokja, serta Edi Purnomo selaku Anggota Pokja.

Nama lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Dheky Martin selaku PPK BTP Jawa Bagian Tengah, Risna Sutriyanto selaku Ketua Pokja, Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK di BTP Medan, Muhammad Chusnul selaku PPK BTP Medan, serta Sudewo selaku Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.

Di samping puluhan tersangka perorangan tersebut, KPK turut menetapkan dua entitas korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian perkara serupa, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen. (*)