
PEKANBARU-Polda Sitanggang, tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dijemput tim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dari Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Hari ini, Polda Sitanggang tiba di Pekanbaru dan langsung dibawa ke Kuansing untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan tokoh masyarakat Kuansing, Darwis.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana mengatakan, tim penyidik telah berangkat ke Samosir untuk mengamankan tersangka.

"Tim berangkat ke Samosir untuk mengamankan tersangka, hari ini sudah sampai di Pekanbaru dan akan dibawa ke Kuansing,” ujar Hidayat saat ekspos kasus di Mapolda Riau, Jumat (4/9/2026).
Perkara bermula saat foto PS membawa botol diduga miras jenis tuak di atas jalur berwarna putih viral pada pelaksanaan tradisi Pacu Jalur, 21 Agustus 2026. Sehari setelahnya, PS sempat ditegur saat technical meeting, karena dinilai tidak menghormati adat setempat.
Meski PS bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada 22 Agustus 2026 dan menganggap masalah selesai, konflik kembali memanas beberapa hari kemudian. 26 Agustus 2026, beredar video di media sosial yang memperlihatkan PS saat itu berada di Samosir, Sumatera Utara mengeluarkan ucapan bernuansa penghinaan dan berpotensi menyinggung etnis tertentu.
Merespons video tersebut, seorang tokoh Kuansing resmi melayangkan laporan ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026.
"Begitu laporan kami terima, langsung kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin ada sumbatan informasi atau berkembang opini-opini yang bisa memperkeruh situasi," ujar AKBP Hidayat.
Setelah mengantongi bukti yang cukup melalui gelar perkara, penyidik menaikkan status PS menjadi tersangka. Kasat Reskrim Polres Kuansing langsung bergerak ke Samosir untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Riau guna menjalani pemeriksaan intensif.
Hidayat menegaskan, penanganan cepat ini dilakukan untuk memitigasi potensi konflik antarsuku dan menjaga kondusivitas di Kuansing yang selama ini dikenal terbuka.
"Jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak. Jangan sampai menjadi bara dalam sekam," tegas Hidayat.
Terkait potensi penyelesaian di luar jalur hukum (restorative justice), kepolisian menyatakan tetap membuka ruang selama ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan memenuhi syarat regulasi.
"Untuk saat ini tetap kami proses sesuai prosedur. Namun, apabila kedua belah pihak nantinya sepakat menempuh restorative justice dan memenuhi ketentuan, tentunya kami akan memintakan penetapan kepada pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengimbau masyarakat dan media agar tidak terprovokasi oleh potongan video di media sosial serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan. (why)







PEKANBARU-Polda Sitanggang, tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dijemput tim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dari Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Hari ini, Polda Sitanggang tiba di Pekanbaru dan langsung dibawa ke Kuansing untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan tokoh masyarakat Kuansing, Darwis.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana mengatakan, tim penyidik telah berangkat ke Samosir untuk mengamankan tersangka.
"Tim berangkat ke Samosir untuk mengamankan tersangka, hari ini sudah sampai di Pekanbaru dan akan dibawa ke Kuansing,” ujar Hidayat saat ekspos kasus di Mapolda Riau, Jumat (4/9/2026).
Perkara bermula saat foto PS membawa botol diduga miras jenis tuak di atas jalur berwarna putih viral pada pelaksanaan tradisi Pacu Jalur, 21 Agustus 2026. Sehari setelahnya, PS sempat ditegur saat technical meeting, karena dinilai tidak menghormati adat setempat.
Meski PS bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada 22 Agustus 2026 dan menganggap masalah selesai, konflik kembali memanas beberapa hari kemudian. 26 Agustus 2026, beredar video di media sosial yang memperlihatkan PS saat itu berada di Samosir, Sumatera Utara mengeluarkan ucapan bernuansa penghinaan dan berpotensi menyinggung etnis tertentu.
Merespons video tersebut, seorang tokoh Kuansing resmi melayangkan laporan ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026.
"Begitu laporan kami terima, langsung kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin ada sumbatan informasi atau berkembang opini-opini yang bisa memperkeruh situasi," ujar AKBP Hidayat.
Setelah mengantongi bukti yang cukup melalui gelar perkara, penyidik menaikkan status PS menjadi tersangka. Kasat Reskrim Polres Kuansing langsung bergerak ke Samosir untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Riau guna menjalani pemeriksaan intensif.
Hidayat menegaskan, penanganan cepat ini dilakukan untuk memitigasi potensi konflik antarsuku dan menjaga kondusivitas di Kuansing yang selama ini dikenal terbuka.
"Jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak. Jangan sampai menjadi bara dalam sekam," tegas Hidayat.
Terkait potensi penyelesaian di luar jalur hukum (restorative justice), kepolisian menyatakan tetap membuka ruang selama ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan memenuhi syarat regulasi.
"Untuk saat ini tetap kami proses sesuai prosedur. Namun, apabila kedua belah pihak nantinya sepakat menempuh restorative justice dan memenuhi ketentuan, tentunya kami akan memintakan penetapan kepada pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengimbau masyarakat dan media agar tidak terprovokasi oleh potongan video di media sosial serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan. (why)