logo
● PT AIP Komitmen Rp57 Miliar untuk Kebun Masyarakat, Empat Kampung Siak Menanti R Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Gedung BWSS III Mulai Dirobohkan, Pemprov Riau Buka Jalan Alternatif Cut Nyak Di Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polres Dumai Gerebek Tiga Titik Rawan Narkoba: 12 Orang Diamankan, 11 Positif Sa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Azis Subekti Desak Bongkar Aktor di Balik Perambahan Tesso Nilo, Penegakan Hukum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dari Polemik Ijazah Gibran: Putusan Mengakhiri Perkara, Siapa Memulihkan Keperca Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dramatis! PSPS Pekanbaru Tekuk PSMS Medan 2-1, Dua Pemain Pengganti Jadi Pahlawa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kualitas Udara Membaik, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka Mulai Seni Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● UPDATE: Panama Tetapkan Darurat Nasional, Gempa Dahsyat Rusak 426 Rumah dan 419 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Bareskrim Polri Hentikan Sementara Kasus Konflik Agraria Lewat Kebijakan Moratorium
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono menyatakan Polri menangguhkan sementara atau memberlakukan moratorium terhadap penanganan semua perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Bareskrim Polri Hentikan Sementara Kasus Konflik Agraria Lewat Kebijakan Moratorium
Editor: putrajaya
Rubrik: hukum | 7 September 2026 | 18:00:00

Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono menyatakan Polri menangguhkan sementara atau memberlakukan moratorium terhadap penanganan semua perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

Hal itu dilakukan berkaitan dengan adanya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Menurut dia, kebijakan itu merupakan penyelarasan visi pihaknya dengan lembaga legislatif, dengan mempedomani kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.

"Kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural," kata Syahar saat rapat dengan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

iklan-view

Menurut dia, moratorium itu diterapkan karena konflik agraria tidak selalu merupakan persoalan pidana. Konflik agraria, kata dia, juga dapat berkaitan dengan persoalan keperdataan dan hak masyarakat adat.

Untuk itu, dia memastikan bahwa Polri akan mengedepankan penyelesaian konflik melalui mediasi dan keadilan restoratif. Selain itu, dia juga menerapkan penundaan proses pidana untuk perkara yang memiliki keterkaitan dengan perjuangan hak atas tanah.

"Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial," kata dia.

Menurut dia, Polri akan mempedomani amanat Peraturan Kemendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang mensyaratkan agar pengakuan itu dilakukan melalui proses kelembagaan oleh panitia masyarakat hukum adat bentukan kepala daerah, yang mencakup tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi hingga pada akhir-akhirnya penetapan status masyarakat hukum adat.

"Polri senantiasa mendukung, menghormati, dan mengawal tahapan administrasi tersebut agar hak-hak ulayat dan eksistensi masyarakat hukum adat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang semestinya," katanya.(*)

Home / Hukum
Bareskrim Polri Hentikan Sementara Kasus Konflik Agraria Lewat Kebijakan Moratorium
Editor: putrajaya
Rubrik: hukum | 7 September 2026 | 18:00:00
Bareskrim Polri Hentikan Sementara Kasus Konflik Agraria Lewat Kebijakan Moratorium
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono menyatakan Polri menangguhkan sementara atau memberlakukan moratorium terhadap penanganan semua perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono menyatakan Polri menangguhkan sementara atau memberlakukan moratorium terhadap penanganan semua perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

Hal itu dilakukan berkaitan dengan adanya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Menurut dia, kebijakan itu merupakan penyelarasan visi pihaknya dengan lembaga legislatif, dengan mempedomani kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.

"Kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural," kata Syahar saat rapat dengan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut dia, moratorium itu diterapkan karena konflik agraria tidak selalu merupakan persoalan pidana. Konflik agraria, kata dia, juga dapat berkaitan dengan persoalan keperdataan dan hak masyarakat adat.

Untuk itu, dia memastikan bahwa Polri akan mengedepankan penyelesaian konflik melalui mediasi dan keadilan restoratif. Selain itu, dia juga menerapkan penundaan proses pidana untuk perkara yang memiliki keterkaitan dengan perjuangan hak atas tanah.

"Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial," kata dia.

Menurut dia, Polri akan mempedomani amanat Peraturan Kemendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang mensyaratkan agar pengakuan itu dilakukan melalui proses kelembagaan oleh panitia masyarakat hukum adat bentukan kepala daerah, yang mencakup tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi hingga pada akhir-akhirnya penetapan status masyarakat hukum adat.

"Polri senantiasa mendukung, menghormati, dan mengawal tahapan administrasi tersebut agar hak-hak ulayat dan eksistensi masyarakat hukum adat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang semestinya," katanya.(*)