logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Abdul Wahid Serang Balik KPK, Narasi OTT hingga Rp800 Juta Hilang dalam Dakwaan Jaksa
terdakwa Abdul Wahid menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Arya Mahendra)
Abdul Wahid Serang Balik KPK, Narasi OTT hingga Rp800 Juta Hilang dalam Dakwaan Jaksa
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 26 Maret 2026 | 14:43:22

PEKANBARU — Sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid langsung diwarnai serangan balik. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), Wahid membedah satu per satu isi dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya tak sejalan dengan narasi awal yang disampaikan ke publik.

Sorotan paling tajam diarahkan pada hilangnya istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam dakwaan. Padahal, kata Wahid, narasi OTT menjadi poin utama saat KPK mengumumkan perkara tersebut.

“Di konferensi pers disebut OTT, tapi di dakwaan tidak ada. Ini jelas kejanggalan,” ujar Wahid tegas di ruang sidang.

iklan-view

Ia juga membantah tudingan penerimaan uang Rp800 juta secara langsung. Menurutnya, klaim tersebut sebelumnya disampaikan ke publik, namun tidak tercantum dalam dakwaan resmi.

“Yang disampaikan saya menerima langsung Rp800 juta, tapi di dakwaan tidak ada itu,” katanya.

Tak berhenti di situ, Wahid turut menyinggung isu aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris, yang sempat mencuat. Ia menegaskan, tuduhan itu tidak diuraikan dalam dakwaan.

“Disebut ada untuk ke Inggris, tapi di dakwaan tidak ada. Saya sudah jelaskan perjalanan itu bukan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Istilah “jatah preman” yang sempat mengemuka di awal perkara juga tak luput dari kritik. Wahid menilai, penggunaan istilah tersebut tanpa penjelasan dalam dakwaan berpotensi merusak reputasinya.

“Tidak ada dijelaskan dalam dakwaan. Siapa preman yang dimaksud? Ini pembunuhan karakter,” ucapnya.

Dalam pernyataan penutupnya, Wahid meminta majelis hakim menjaga independensi dan memeriksa perkara secara objektif, tanpa tekanan pihak manapun. Ia menegaskan, proses pembuktian tidak boleh didasarkan pada asumsi.

“Tidak ada alat bukti yang berupa tafsiran atau dicocok-cocokkan,” tutupnya.

Home / Hukum
Abdul Wahid Serang Balik KPK, Narasi OTT hingga Rp800 Juta Hilang dalam Dakwaan Jaksa
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 26 Maret 2026 | 14:43:22
Abdul Wahid Serang Balik KPK, Narasi OTT hingga Rp800 Juta Hilang dalam Dakwaan Jaksa
terdakwa Abdul Wahid menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Arya Mahendra)

PEKANBARU — Sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid langsung diwarnai serangan balik. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), Wahid membedah satu per satu isi dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya tak sejalan dengan narasi awal yang disampaikan ke publik.

Sorotan paling tajam diarahkan pada hilangnya istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam dakwaan. Padahal, kata Wahid, narasi OTT menjadi poin utama saat KPK mengumumkan perkara tersebut.

“Di konferensi pers disebut OTT, tapi di dakwaan tidak ada. Ini jelas kejanggalan,” ujar Wahid tegas di ruang sidang.

Ia juga membantah tudingan penerimaan uang Rp800 juta secara langsung. Menurutnya, klaim tersebut sebelumnya disampaikan ke publik, namun tidak tercantum dalam dakwaan resmi.

“Yang disampaikan saya menerima langsung Rp800 juta, tapi di dakwaan tidak ada itu,” katanya.

Tak berhenti di situ, Wahid turut menyinggung isu aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris, yang sempat mencuat. Ia menegaskan, tuduhan itu tidak diuraikan dalam dakwaan.

“Disebut ada untuk ke Inggris, tapi di dakwaan tidak ada. Saya sudah jelaskan perjalanan itu bukan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Istilah “jatah preman” yang sempat mengemuka di awal perkara juga tak luput dari kritik. Wahid menilai, penggunaan istilah tersebut tanpa penjelasan dalam dakwaan berpotensi merusak reputasinya.

“Tidak ada dijelaskan dalam dakwaan. Siapa preman yang dimaksud? Ini pembunuhan karakter,” ucapnya.

Dalam pernyataan penutupnya, Wahid meminta majelis hakim menjaga independensi dan memeriksa perkara secara objektif, tanpa tekanan pihak manapun. Ia menegaskan, proses pembuktian tidak boleh didasarkan pada asumsi.

“Tidak ada alat bukti yang berupa tafsiran atau dicocok-cocokkan,” tutupnya.