
PEKANBARU — Sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid langsung diwarnai serangan balik. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), Wahid membedah satu per satu isi dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya tak sejalan dengan narasi awal yang disampaikan ke publik.
Sorotan paling tajam diarahkan pada hilangnya istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam dakwaan. Padahal, kata Wahid, narasi OTT menjadi poin utama saat KPK mengumumkan perkara tersebut.
“Di konferensi pers disebut OTT, tapi di dakwaan tidak ada. Ini jelas kejanggalan,” ujar Wahid tegas di ruang sidang.

Ia juga membantah tudingan penerimaan uang Rp800 juta secara langsung. Menurutnya, klaim tersebut sebelumnya disampaikan ke publik, namun tidak tercantum dalam dakwaan resmi.
“Yang disampaikan saya menerima langsung Rp800 juta, tapi di dakwaan tidak ada itu,” katanya.
Tak berhenti di situ, Wahid turut menyinggung isu aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris, yang sempat mencuat. Ia menegaskan, tuduhan itu tidak diuraikan dalam dakwaan.
“Disebut ada untuk ke Inggris, tapi di dakwaan tidak ada. Saya sudah jelaskan perjalanan itu bukan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Istilah “jatah preman” yang sempat mengemuka di awal perkara juga tak luput dari kritik. Wahid menilai, penggunaan istilah tersebut tanpa penjelasan dalam dakwaan berpotensi merusak reputasinya.
“Tidak ada dijelaskan dalam dakwaan. Siapa preman yang dimaksud? Ini pembunuhan karakter,” ucapnya.
Dalam pernyataan penutupnya, Wahid meminta majelis hakim menjaga independensi dan memeriksa perkara secara objektif, tanpa tekanan pihak manapun. Ia menegaskan, proses pembuktian tidak boleh didasarkan pada asumsi.
“Tidak ada alat bukti yang berupa tafsiran atau dicocok-cocokkan,” tutupnya.




PEKANBARU — Sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid langsung diwarnai serangan balik. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), Wahid membedah satu per satu isi dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya tak sejalan dengan narasi awal yang disampaikan ke publik.
Sorotan paling tajam diarahkan pada hilangnya istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam dakwaan. Padahal, kata Wahid, narasi OTT menjadi poin utama saat KPK mengumumkan perkara tersebut.
“Di konferensi pers disebut OTT, tapi di dakwaan tidak ada. Ini jelas kejanggalan,” ujar Wahid tegas di ruang sidang.
Ia juga membantah tudingan penerimaan uang Rp800 juta secara langsung. Menurutnya, klaim tersebut sebelumnya disampaikan ke publik, namun tidak tercantum dalam dakwaan resmi.
“Yang disampaikan saya menerima langsung Rp800 juta, tapi di dakwaan tidak ada itu,” katanya.
Tak berhenti di situ, Wahid turut menyinggung isu aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris, yang sempat mencuat. Ia menegaskan, tuduhan itu tidak diuraikan dalam dakwaan.
“Disebut ada untuk ke Inggris, tapi di dakwaan tidak ada. Saya sudah jelaskan perjalanan itu bukan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Istilah “jatah preman” yang sempat mengemuka di awal perkara juga tak luput dari kritik. Wahid menilai, penggunaan istilah tersebut tanpa penjelasan dalam dakwaan berpotensi merusak reputasinya.
“Tidak ada dijelaskan dalam dakwaan. Siapa preman yang dimaksud? Ini pembunuhan karakter,” ucapnya.
Dalam pernyataan penutupnya, Wahid meminta majelis hakim menjaga independensi dan memeriksa perkara secara objektif, tanpa tekanan pihak manapun. Ia menegaskan, proses pembuktian tidak boleh didasarkan pada asumsi.
“Tidak ada alat bukti yang berupa tafsiran atau dicocok-cocokkan,” tutupnya.