logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Abdul Wahid Serang Balik KPK, Narasi OTT hingga Rp800 Juta Hilang dalam Dakwaan Jaksa
terdakwa Abdul Wahid menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Arya Mahendra)
Abdul Wahid Serang Balik KPK, Narasi OTT hingga Rp800 Juta Hilang dalam Dakwaan Jaksa
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 26 Maret 2026 | 14:43:22

PEKANBARU — Sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid langsung diwarnai serangan balik. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), Wahid membedah satu per satu isi dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya tak sejalan dengan narasi awal yang disampaikan ke publik.

Sorotan paling tajam diarahkan pada hilangnya istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam dakwaan. Padahal, kata Wahid, narasi OTT menjadi poin utama saat KPK mengumumkan perkara tersebut.

“Di konferensi pers disebut OTT, tapi di dakwaan tidak ada. Ini jelas kejanggalan,” ujar Wahid tegas di ruang sidang.

iklan-view

Ia juga membantah tudingan penerimaan uang Rp800 juta secara langsung. Menurutnya, klaim tersebut sebelumnya disampaikan ke publik, namun tidak tercantum dalam dakwaan resmi.

“Yang disampaikan saya menerima langsung Rp800 juta, tapi di dakwaan tidak ada itu,” katanya.

Tak berhenti di situ, Wahid turut menyinggung isu aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris, yang sempat mencuat. Ia menegaskan, tuduhan itu tidak diuraikan dalam dakwaan.

“Disebut ada untuk ke Inggris, tapi di dakwaan tidak ada. Saya sudah jelaskan perjalanan itu bukan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Istilah “jatah preman” yang sempat mengemuka di awal perkara juga tak luput dari kritik. Wahid menilai, penggunaan istilah tersebut tanpa penjelasan dalam dakwaan berpotensi merusak reputasinya.

“Tidak ada dijelaskan dalam dakwaan. Siapa preman yang dimaksud? Ini pembunuhan karakter,” ucapnya.

Dalam pernyataan penutupnya, Wahid meminta majelis hakim menjaga independensi dan memeriksa perkara secara objektif, tanpa tekanan pihak manapun. Ia menegaskan, proses pembuktian tidak boleh didasarkan pada asumsi.

“Tidak ada alat bukti yang berupa tafsiran atau dicocok-cocokkan,” tutupnya.

Home / Hukum
Abdul Wahid Serang Balik KPK, Narasi OTT hingga Rp800 Juta Hilang dalam Dakwaan Jaksa
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 26 Maret 2026 | 14:43:22
Abdul Wahid Serang Balik KPK, Narasi OTT hingga Rp800 Juta Hilang dalam Dakwaan Jaksa
terdakwa Abdul Wahid menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Arya Mahendra)

PEKANBARU — Sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid langsung diwarnai serangan balik. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), Wahid membedah satu per satu isi dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya tak sejalan dengan narasi awal yang disampaikan ke publik.

Sorotan paling tajam diarahkan pada hilangnya istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam dakwaan. Padahal, kata Wahid, narasi OTT menjadi poin utama saat KPK mengumumkan perkara tersebut.

“Di konferensi pers disebut OTT, tapi di dakwaan tidak ada. Ini jelas kejanggalan,” ujar Wahid tegas di ruang sidang.

Ia juga membantah tudingan penerimaan uang Rp800 juta secara langsung. Menurutnya, klaim tersebut sebelumnya disampaikan ke publik, namun tidak tercantum dalam dakwaan resmi.

“Yang disampaikan saya menerima langsung Rp800 juta, tapi di dakwaan tidak ada itu,” katanya.

Tak berhenti di situ, Wahid turut menyinggung isu aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris, yang sempat mencuat. Ia menegaskan, tuduhan itu tidak diuraikan dalam dakwaan.

“Disebut ada untuk ke Inggris, tapi di dakwaan tidak ada. Saya sudah jelaskan perjalanan itu bukan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Istilah “jatah preman” yang sempat mengemuka di awal perkara juga tak luput dari kritik. Wahid menilai, penggunaan istilah tersebut tanpa penjelasan dalam dakwaan berpotensi merusak reputasinya.

“Tidak ada dijelaskan dalam dakwaan. Siapa preman yang dimaksud? Ini pembunuhan karakter,” ucapnya.

Dalam pernyataan penutupnya, Wahid meminta majelis hakim menjaga independensi dan memeriksa perkara secara objektif, tanpa tekanan pihak manapun. Ia menegaskan, proses pembuktian tidak boleh didasarkan pada asumsi.

“Tidak ada alat bukti yang berupa tafsiran atau dicocok-cocokkan,” tutupnya.