
PEKANBARU — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan tersangka berinisial J dalam perkara dugaan korupsi penguasaan aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Penahanan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) usai pemeriksaan intensif sejak pagi hari.
Wakil Kepala Kejati Riau, Edy Handojo, menyatakan langkah penahanan diambil untuk memperlancar proses penyidikan yang telah mengantongi bukti kuat. Tersangka J sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026.
“Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sehingga perlu dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Edy.

Dalam perkara ini, J tidak sendiri. Ia diduga berperan bersama tersangka lain berinisial S dalam menguasai aset negara berupa PMKS yang merupakan barang bukti perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1125 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 11 November 2015. Tersangka S diketahui telah lebih dulu ditahan.
Penyidik mengungkap, konstruksi perkara dibangun dari keterangan 28 saksi dan empat ahli, meliputi ahli keuangan negara, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli penilai publik (KJPP), serta ahli aset daerah.
Hasil audit BPKP Perwakilan Riau menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp30.875.790.000.
“Tersangka J yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis tahun 2015 ditahan selama 20 hari, terhitung 1 hingga 20 April 2026 di Rutan Kelas I Pekanbaru,” kata Edy.
Selain kerugian negara yang signifikan, aspek kewenangan menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa tersangka J diduga bertindak di luar kewenangannya saat menerima aset tersebut.
“Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 dan Perbup Nomor 80 Tahun 2012, pihak yang berwenang menerima aset adalah Kabag Perlengkapan di Sekretariat Kabupaten Bengkalis, bukan sekretaris dinas,” jelasnya.
Menurut Zikrullah, tindakan tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi pihak lain untuk menguasai dan memanfaatkan aset negara secara tidak sah.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari pengelolaan PMKS tersebut. “Masih didalami. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya fakta baru dari keterangan tersangka maupun saksi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru. Penyidik memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang berpotensi terlibat. (ric)




PEKANBARU — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan tersangka berinisial J dalam perkara dugaan korupsi penguasaan aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Penahanan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) usai pemeriksaan intensif sejak pagi hari.
Wakil Kepala Kejati Riau, Edy Handojo, menyatakan langkah penahanan diambil untuk memperlancar proses penyidikan yang telah mengantongi bukti kuat. Tersangka J sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026.
“Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sehingga perlu dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Edy.
Dalam perkara ini, J tidak sendiri. Ia diduga berperan bersama tersangka lain berinisial S dalam menguasai aset negara berupa PMKS yang merupakan barang bukti perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1125 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 11 November 2015. Tersangka S diketahui telah lebih dulu ditahan.
Penyidik mengungkap, konstruksi perkara dibangun dari keterangan 28 saksi dan empat ahli, meliputi ahli keuangan negara, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli penilai publik (KJPP), serta ahli aset daerah.
Hasil audit BPKP Perwakilan Riau menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp30.875.790.000.
“Tersangka J yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis tahun 2015 ditahan selama 20 hari, terhitung 1 hingga 20 April 2026 di Rutan Kelas I Pekanbaru,” kata Edy.
Selain kerugian negara yang signifikan, aspek kewenangan menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa tersangka J diduga bertindak di luar kewenangannya saat menerima aset tersebut.
“Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 dan Perbup Nomor 80 Tahun 2012, pihak yang berwenang menerima aset adalah Kabag Perlengkapan di Sekretariat Kabupaten Bengkalis, bukan sekretaris dinas,” jelasnya.
Menurut Zikrullah, tindakan tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi pihak lain untuk menguasai dan memanfaatkan aset negara secara tidak sah.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari pengelolaan PMKS tersebut. “Masih didalami. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya fakta baru dari keterangan tersangka maupun saksi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru. Penyidik memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang berpotensi terlibat. (ric)