
PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di dua wilayah, yakni Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Pelalawan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan total sekitar 15 ton solar serta tiga orang tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Teddy Ardian, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM, khususnya di wilayah perairan.
“Pengungkapan ini berangkat dari laporan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan adanya penyalahgunaan distribusi di dua lokasi berbeda,” ujar Teddy, Senin (6/4/2026) sore.

Di wilayah Indragiri Hilir, polisi mengamankan sekitar 10 ton bio solar yang diangkut menggunakan kapal. BBM tersebut diduga berasal dari SPBU Nelayan, yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan lain.
Sementara itu di Pelalawan, tim menemukan sebuah gudang yang digunakan untuk menampung BBM hasil lansiran dari sejumlah SPBU. Solar subsidi tersebut diduga dikumpulkan sebelum kembali didistribusikan secara ilegal.
“Terkait dua lokasi ini, di Inhil kami mengamankan dua tersangka, yakni pemilik kapal dan nakhoda. Sedangkan di Pelalawan, satu tersangka merupakan pemilik gudang,” kata Teddy.
Polisi juga mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali ke pihak perusahaan dengan harga lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.
“BBM yang dilansir dari SPBU Nelayan itu rencananya akan didistribusikan ke perusahaan dan dijual dengan harga lebih mahal,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU maupun SPBU Nelayan dalam praktik ilegal tersebut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” kata Teddy. (rco)


PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di dua wilayah, yakni Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Pelalawan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan total sekitar 15 ton solar serta tiga orang tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Teddy Ardian, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM, khususnya di wilayah perairan.
“Pengungkapan ini berangkat dari laporan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan adanya penyalahgunaan distribusi di dua lokasi berbeda,” ujar Teddy, Senin (6/4/2026) sore.
Di wilayah Indragiri Hilir, polisi mengamankan sekitar 10 ton bio solar yang diangkut menggunakan kapal. BBM tersebut diduga berasal dari SPBU Nelayan, yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan lain.
Sementara itu di Pelalawan, tim menemukan sebuah gudang yang digunakan untuk menampung BBM hasil lansiran dari sejumlah SPBU. Solar subsidi tersebut diduga dikumpulkan sebelum kembali didistribusikan secara ilegal.
“Terkait dua lokasi ini, di Inhil kami mengamankan dua tersangka, yakni pemilik kapal dan nakhoda. Sedangkan di Pelalawan, satu tersangka merupakan pemilik gudang,” kata Teddy.
Polisi juga mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali ke pihak perusahaan dengan harga lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.
“BBM yang dilansir dari SPBU Nelayan itu rencananya akan didistribusikan ke perusahaan dan dijual dengan harga lebih mahal,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU maupun SPBU Nelayan dalam praktik ilegal tersebut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” kata Teddy. (rco)