logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Mafia Solar Subsidi Dibongkar, Polda Riau Amankan 15 Ton BBM dari Inhil dan Pelalawan
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian.
Mafia Solar Subsidi Dibongkar, Polda Riau Amankan 15 Ton BBM dari Inhil dan Pelalawan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 6 April 2026 | 20:22:48

PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di dua wilayah, yakni Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Pelalawan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan total sekitar 15 ton solar serta tiga orang tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Teddy Ardian, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM, khususnya di wilayah perairan.

“Pengungkapan ini berangkat dari laporan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan adanya penyalahgunaan distribusi di dua lokasi berbeda,” ujar Teddy, Senin (6/4/2026) sore.

iklan-view

Di wilayah Indragiri Hilir, polisi mengamankan sekitar 10 ton bio solar yang diangkut menggunakan kapal. BBM tersebut diduga berasal dari SPBU Nelayan, yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan lain.

Sementara itu di Pelalawan, tim menemukan sebuah gudang yang digunakan untuk menampung BBM hasil lansiran dari sejumlah SPBU. Solar subsidi tersebut diduga dikumpulkan sebelum kembali didistribusikan secara ilegal.

“Terkait dua lokasi ini, di Inhil kami mengamankan dua tersangka, yakni pemilik kapal dan nakhoda. Sedangkan di Pelalawan, satu tersangka merupakan pemilik gudang,” kata Teddy.

Polisi juga mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali ke pihak perusahaan dengan harga lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.

“BBM yang dilansir dari SPBU Nelayan itu rencananya akan didistribusikan ke perusahaan dan dijual dengan harga lebih mahal,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU maupun SPBU Nelayan dalam praktik ilegal tersebut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” kata Teddy. (rco)

Home / Hukum
Mafia Solar Subsidi Dibongkar, Polda Riau Amankan 15 Ton BBM dari Inhil dan Pelalawan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 6 April 2026 | 20:22:48
Mafia Solar Subsidi Dibongkar, Polda Riau Amankan 15 Ton BBM dari Inhil dan Pelalawan
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian.

PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di dua wilayah, yakni Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Pelalawan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan total sekitar 15 ton solar serta tiga orang tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Teddy Ardian, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM, khususnya di wilayah perairan.

“Pengungkapan ini berangkat dari laporan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan adanya penyalahgunaan distribusi di dua lokasi berbeda,” ujar Teddy, Senin (6/4/2026) sore.

Di wilayah Indragiri Hilir, polisi mengamankan sekitar 10 ton bio solar yang diangkut menggunakan kapal. BBM tersebut diduga berasal dari SPBU Nelayan, yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan lain.

Sementara itu di Pelalawan, tim menemukan sebuah gudang yang digunakan untuk menampung BBM hasil lansiran dari sejumlah SPBU. Solar subsidi tersebut diduga dikumpulkan sebelum kembali didistribusikan secara ilegal.

“Terkait dua lokasi ini, di Inhil kami mengamankan dua tersangka, yakni pemilik kapal dan nakhoda. Sedangkan di Pelalawan, satu tersangka merupakan pemilik gudang,” kata Teddy.

Polisi juga mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali ke pihak perusahaan dengan harga lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.

“BBM yang dilansir dari SPBU Nelayan itu rencananya akan didistribusikan ke perusahaan dan dijual dengan harga lebih mahal,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU maupun SPBU Nelayan dalam praktik ilegal tersebut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” kata Teddy. (rco)