Setelah satu tahun ditetapkan sebagai kawasan sungai larangan, Sungai Batang Sumpu di Jorong Pauah, Nagari Pauah, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, akhirnya kembali dibuka untuk umum. Momen ini menjadi tradisi tahunan yang dinantikan warga. Pada hari pertama, masyarakat diperbolehkan mengambil ikan dengan cara memancing, sementara hari berikutnya dilanjutkan dengan kegiatan menjala ikan. Ratusan peserta ikut memeriahkan tradisi tersebut dengan membayar tiket sebesar Rp30 ribu per orang. Hasil penjualan tiket disumbangkan untuk pembangunan masjid di nagari setempat. Tradisi sungai larangan merupakan bentuk kearifan lokal masyarakat dalam menjaga kelestarian sungai dan populasi ikan. Selama masa larangan, warga bersama-sama menjaga sungai agar tidak ada yang mengambil ikan. Beragam jenis ikan hidup di Sungai Batang Sumpu, di antaranya gariang, limasay, sarokan, nila, tongsan, hingga ikan tilan.
GMPB Desak Aliran Dana Mafia Tanah Diusut
61 Tersangka Karhutla, 3 387 Hektare Lahan Terbakar
Antre Solar 3 Jam, Dugaan Mafia Disorot
106 Advokat Baru Diangkat, Peradi Soroti Tantangan AI
Mentan Salurkan Bantuan Beras, 619 Ribu Warga Riau Jadi Penerima
Biosolar Langka, Sopir Truk Rela Antre hingga Bermalam di SPBU
Sakit Hati Diputus, Mantan Pacar Sebar Video Syur
Kolam Limbah Penuh, DLH Segel Outlet Pabrik Sawit di Pelalawan
Jual SIM Palsu Lewat Medsos, Sindikat Dibongkar Polisi
Kabut Asap Makin Parah, Sejumlah RTH Pekanbaru Ditutup
Gajah Binaan PLG Minas Diego Mati di Usia 17 Tahun
Mentan Dorong Generasi Muda Terjun ke Sektor Pertanian



