logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Usai Diperiksa, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Langsung Ditahan KPK
Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, langsung ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). (Foto: Dok. OZN)
Usai Diperiksa, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Langsung Ditahan KPK
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 13 April 2026 | 19:19:04

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, sejak pagi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,  Senin (13/4/2026). 

Marjani ditahan untuk 20 hari pertama atau hingga 2 Mei 2026. "Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein 

Lebih lanjut Achmad mengatakan Marjani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

iklan-view

Sementara itu, dia menjelaskan Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Beberapa waktu kemudian atau 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut.

Gugat KPK Rp11 Miliar

Tiga hari silam, Jumat (10/4/2026), Marjani baru saja melayangkan gugatan perdata terhadap KPK  ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan senilai Rp11 miliar itu diajukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut didaftarkan bersama istrinya, Liza Meli Yanti. Rinciannya mencakup kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil Rp10 miliar.

Kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf, mengatakan langkah hukum itu ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK. Ia menegaskan gugatan perdata tidak dimaksudkan mengganggu proses pidana yang tengah berjalan.

Menurut Ahmad, kliennya mengalami kerugian langsung sejak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kehilangan pekerjaan sebagai ajudan gubernur sejak Februari 2026 serta hilangnya sumber penghasilan tetap.

Selain itu, pihaknya mengklaim kerugian nonmateri berupa rusaknya reputasi, tekanan psikologis, hingga dampak terhadap kehidupan keluarga. “Kerugian ini dinilai signifikan dan berdampak luas,” ujarnya. (ntr)

Home / Hukum
Usai Diperiksa, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Langsung Ditahan KPK
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 13 April 2026 | 19:19:04
Usai Diperiksa, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Langsung Ditahan KPK
Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, langsung ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). (Foto: Dok. OZN)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, sejak pagi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,  Senin (13/4/2026). 

Marjani ditahan untuk 20 hari pertama atau hingga 2 Mei 2026. "Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein 

Lebih lanjut Achmad mengatakan Marjani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sementara itu, dia menjelaskan Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Beberapa waktu kemudian atau 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut.

Gugat KPK Rp11 Miliar

Tiga hari silam, Jumat (10/4/2026), Marjani baru saja melayangkan gugatan perdata terhadap KPK  ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan senilai Rp11 miliar itu diajukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut didaftarkan bersama istrinya, Liza Meli Yanti. Rinciannya mencakup kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil Rp10 miliar.

Kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf, mengatakan langkah hukum itu ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK. Ia menegaskan gugatan perdata tidak dimaksudkan mengganggu proses pidana yang tengah berjalan.

Menurut Ahmad, kliennya mengalami kerugian langsung sejak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kehilangan pekerjaan sebagai ajudan gubernur sejak Februari 2026 serta hilangnya sumber penghasilan tetap.

Selain itu, pihaknya mengklaim kerugian nonmateri berupa rusaknya reputasi, tekanan psikologis, hingga dampak terhadap kehidupan keluarga. “Kerugian ini dinilai signifikan dan berdampak luas,” ujarnya. (ntr)