
PEKANBARU – Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tujuh kasus besar dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Sebanyak 10 tersangka diamankan dalam operasi yang mengungkap dugaan keterlibatan jaringan internasional.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Riau, Kamis (16/4/2026). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 22,53 kilogram heroin, 3,9 kilogram sabu, 128 butir ekstasi, serta 56,31 gram ganja. Total nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp71,5 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Riau.

“Dari tujuh kasus yang kami ungkap dalam dua bulan terakhir, ada sepuluh tersangka yang diamankan. Barang bukti yang disita cukup fantastis, termasuk 22,53 kilogram heroin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan terbesar berasal dari Kabupaten Bengkalis yang diduga menjadi salah satu pintu masuk utama peredaran narkotika ke wilayah Riau. Barang haram tersebut kemudian diedarkan ke sejumlah daerah lain, termasuk Palembang, Sumatera Selatan.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar. Dalam salah satu kasus, tersangka kurir sabu mengaku telah dua kali melakukan pengiriman. Pada pengiriman pertama sebanyak 5 kilogram sabu berhasil lolos dengan upah Rp15 juta. Sementara pada pengiriman kedua seberat 3 kilogram, pelaku ditangkap sebelum barang sampai ke tujuan dengan imbalan Rp10 juta.
Sementara itu, tersangka dalam kasus heroin mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan belum mengetahui tujuan distribusi maupun besaran upah yang akan diterima.
Irwasda Polda Riau Kombes Pol Prabowo Santoso menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.
“Jika barang bukti ini beredar, dapat merusak ratusan ribu jiwa. Dengan pemusnahan ini, sekitar 132.541 jiwa berhasil diselamatkan,” tegasnya.
Polda Riau memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan hingga ke tingkat pengendali. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui hotline WhatsApp di nomor 0813-6306-547. (ric)




PEKANBARU – Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tujuh kasus besar dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Sebanyak 10 tersangka diamankan dalam operasi yang mengungkap dugaan keterlibatan jaringan internasional.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Riau, Kamis (16/4/2026). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 22,53 kilogram heroin, 3,9 kilogram sabu, 128 butir ekstasi, serta 56,31 gram ganja. Total nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp71,5 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Riau.
“Dari tujuh kasus yang kami ungkap dalam dua bulan terakhir, ada sepuluh tersangka yang diamankan. Barang bukti yang disita cukup fantastis, termasuk 22,53 kilogram heroin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan terbesar berasal dari Kabupaten Bengkalis yang diduga menjadi salah satu pintu masuk utama peredaran narkotika ke wilayah Riau. Barang haram tersebut kemudian diedarkan ke sejumlah daerah lain, termasuk Palembang, Sumatera Selatan.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar. Dalam salah satu kasus, tersangka kurir sabu mengaku telah dua kali melakukan pengiriman. Pada pengiriman pertama sebanyak 5 kilogram sabu berhasil lolos dengan upah Rp15 juta. Sementara pada pengiriman kedua seberat 3 kilogram, pelaku ditangkap sebelum barang sampai ke tujuan dengan imbalan Rp10 juta.
Sementara itu, tersangka dalam kasus heroin mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan belum mengetahui tujuan distribusi maupun besaran upah yang akan diterima.
Irwasda Polda Riau Kombes Pol Prabowo Santoso menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.
“Jika barang bukti ini beredar, dapat merusak ratusan ribu jiwa. Dengan pemusnahan ini, sekitar 132.541 jiwa berhasil diselamatkan,” tegasnya.
Polda Riau memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan hingga ke tingkat pengendali. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui hotline WhatsApp di nomor 0813-6306-547. (ric)