
PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang sempat menjadi sorotan.
Ia menegaskan, isu adanya aliran dana sebesar Rp200 juta yang dikaitkan dengan Kasat Resnarkoba tidak terbukti.
Menurut Herry, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar di publik. Hasilnya, tidak ditemukan adanya aliran dana sebagaimana yang dituduhkan.

“Yang terjadi pada Kasat Polresta Pekanbaru, setelah kita cek itu tidak benar, yang Rp200 juta itu tidak benar,” tegas Herry saat pengukuhan duta anti narkoba Polda Riau di Lantai 5 Mapolda Riau, Kamis (16/4/2026).
Meski demikian, Polda Riau memastikan proses penelusuran internal tetap berjalan. Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menempatkan tujuh personel dalam penempatan khusus (patsus).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, ketujuh anggota tersebut terdiri dari sejumlah perwira hingga penyidik yang saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Langkah patsus tersebut, kata Pandra, merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menangani dugaan pelanggaran secara transparan dan profesional.
“Proses pemeriksaan masih berjalan untuk memastikan seluruh dugaan dapat ditangani secara objektif,” ujarnya.
Polda Riau menegaskan akan terus membuka perkembangan penanganan kasus ini sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (ric)




PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang sempat menjadi sorotan.
Ia menegaskan, isu adanya aliran dana sebesar Rp200 juta yang dikaitkan dengan Kasat Resnarkoba tidak terbukti.
Menurut Herry, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar di publik. Hasilnya, tidak ditemukan adanya aliran dana sebagaimana yang dituduhkan.
“Yang terjadi pada Kasat Polresta Pekanbaru, setelah kita cek itu tidak benar, yang Rp200 juta itu tidak benar,” tegas Herry saat pengukuhan duta anti narkoba Polda Riau di Lantai 5 Mapolda Riau, Kamis (16/4/2026).
Meski demikian, Polda Riau memastikan proses penelusuran internal tetap berjalan. Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menempatkan tujuh personel dalam penempatan khusus (patsus).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, ketujuh anggota tersebut terdiri dari sejumlah perwira hingga penyidik yang saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Langkah patsus tersebut, kata Pandra, merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menangani dugaan pelanggaran secara transparan dan profesional.
“Proses pemeriksaan masih berjalan untuk memastikan seluruh dugaan dapat ditangani secara objektif,” ujarnya.
Polda Riau menegaskan akan terus membuka perkembangan penanganan kasus ini sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (ric)