
PEKANBARU – Aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang melibatkan seorang perempuan di bawah umur sebagai korban.
Dalam perkara ini, polisi telah menangkap satu orang dewasa berinisial FR serta mengamankan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) masing-masing berinisial MS, RF, dan RY.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatreskrim AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/415/IV/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 7 April 2026 atas nama pelapor Apriadi.

“Para terduga pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman dengan ancaman pencemaran, termasuk ancaman menyebarkan informasi pribadi korban,” ujar Anggi, Selasa (21/4/2026).
Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak Juni 2025 hingga April 2026 di wilayah Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Kasus bermula saat korban berinisial JS, seorang pelajar, berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial MS pada April 2025. Dalam perkenalan tersebut, MS diduga mulai melancarkan aksinya dengan meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh disertai ancaman penculikan jika permintaan tidak dipenuhi.
Karena ketakutan, korban akhirnya mengirimkan foto tersebut melalui aplikasi pesan instan. Situasi kemudian semakin memburuk ketika pelaku kembali meminta foto lain dengan ancaman akan menyebarkan foto sebelumnya.
“Setelah menguasai foto korban, pelaku bersama dua rekannya, RF dan RY, diduga melakukan pemerasan secara berulang dengan nominal bervariasi mulai dari Rp700 ribu hingga Rp10 juta,” jelas Anggi.
Tak hanya itu, korban yang sempat menceritakan kejadian tersebut kepada pelaku lain berinisial FR justru kembali menjadi sasaran. FR diduga memanfaatkan kondisi korban dan ikut melakukan pemerasan menggunakan nomor berbeda dengan permintaan uang berkisar Rp6 juta hingga Rp7 juta dalam periode Januari hingga Maret 2026.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp60 juta.
Saat ini, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 482, Pasal 483, atau Pasal 492 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. (ric)




PEKANBARU – Aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang melibatkan seorang perempuan di bawah umur sebagai korban.
Dalam perkara ini, polisi telah menangkap satu orang dewasa berinisial FR serta mengamankan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) masing-masing berinisial MS, RF, dan RY.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatreskrim AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/415/IV/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 7 April 2026 atas nama pelapor Apriadi.
“Para terduga pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman dengan ancaman pencemaran, termasuk ancaman menyebarkan informasi pribadi korban,” ujar Anggi, Selasa (21/4/2026).
Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak Juni 2025 hingga April 2026 di wilayah Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Kasus bermula saat korban berinisial JS, seorang pelajar, berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial MS pada April 2025. Dalam perkenalan tersebut, MS diduga mulai melancarkan aksinya dengan meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh disertai ancaman penculikan jika permintaan tidak dipenuhi.
Karena ketakutan, korban akhirnya mengirimkan foto tersebut melalui aplikasi pesan instan. Situasi kemudian semakin memburuk ketika pelaku kembali meminta foto lain dengan ancaman akan menyebarkan foto sebelumnya.
“Setelah menguasai foto korban, pelaku bersama dua rekannya, RF dan RY, diduga melakukan pemerasan secara berulang dengan nominal bervariasi mulai dari Rp700 ribu hingga Rp10 juta,” jelas Anggi.
Tak hanya itu, korban yang sempat menceritakan kejadian tersebut kepada pelaku lain berinisial FR justru kembali menjadi sasaran. FR diduga memanfaatkan kondisi korban dan ikut melakukan pemerasan menggunakan nomor berbeda dengan permintaan uang berkisar Rp6 juta hingga Rp7 juta dalam periode Januari hingga Maret 2026.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp60 juta.
Saat ini, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 482, Pasal 483, atau Pasal 492 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. (ric)