
Rokan Hilir – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir. Seorang pria diduga pengedar sabu berhasil diringkus beserta barang bukti uang jutaan rupiah dan perangkat komunikasi yang menguatkan praktik transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H. langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah dilakukan pemantauan secara intensif, petugas kemudian mengidentifikasi seorang pria berinisial R, warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika. Pada pukul 18.00 WIB, saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas di lapangan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi diduga sabu-sabu seberat sekitar 0,50 gram yang dibungkus kertas timah rokok. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp4.000.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon genggam, serta dompet milik tersangka.
Temuan semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka setelah pemeriksaan isi ponsel menunjukkan adanya puluhan percakapan dan transaksi terkait jual beli sabu-sabu. Hal ini mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga berperan sebagai pengedar aktif di wilayah Kecamatan Kubu dan sekitarnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang berdomisili di wilayah Sungai Daun, untuk kemudian diedarkan kembali. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H. memberikan apresiasi kepada tim opsnal atas kerja cepat dan profesional dalam pengungkapan kasus tersebut, serta kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Polsek Kubu akan terus hadir di tengah masyarakat sebagai garda terdepan dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (rom)




Rokan Hilir – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir. Seorang pria diduga pengedar sabu berhasil diringkus beserta barang bukti uang jutaan rupiah dan perangkat komunikasi yang menguatkan praktik transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H. langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah dilakukan pemantauan secara intensif, petugas kemudian mengidentifikasi seorang pria berinisial R, warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika. Pada pukul 18.00 WIB, saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas di lapangan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi diduga sabu-sabu seberat sekitar 0,50 gram yang dibungkus kertas timah rokok. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp4.000.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon genggam, serta dompet milik tersangka.
Temuan semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka setelah pemeriksaan isi ponsel menunjukkan adanya puluhan percakapan dan transaksi terkait jual beli sabu-sabu. Hal ini mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga berperan sebagai pengedar aktif di wilayah Kecamatan Kubu dan sekitarnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang berdomisili di wilayah Sungai Daun, untuk kemudian diedarkan kembali. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H. memberikan apresiasi kepada tim opsnal atas kerja cepat dan profesional dalam pengungkapan kasus tersebut, serta kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Polsek Kubu akan terus hadir di tengah masyarakat sebagai garda terdepan dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (rom)