
PELALAWAN - Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali meringkus pengedar sabu di Kecamatan Ukui. Seorang pria muda tak berkutik saat digerebek tim Opsnal di kamar belakang rumahnya di Desa Air Emas, Selasa (21/4/2026) sore. Dari tangannya disita 15 paket sabu siap edar lengkap dengan timbangan digital dan uang tunai.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pengungkapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya. "Jaringan narkoba di Pelalawan terus kami putus. Tidak ada tempat aman bagi pengedar. Rumah pribadi pun kami geledah kalau dijadikan tempat menyimpan dan mengedarkan sabu," tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu H. Alex Sinaga, S.H., M.H, menjelaskan penangkapan berawal dari keterangan tersangka QA yang lebih dulu diamankan. Dari sini tim langsung bergerak cepat menggerebek rumah MA yang bersembunyi di kamar belakang. "Tersangka kami temukan di kamar belakang. Saat digeledah, barang bukti sabu ada di dalam dompet hitam miliknya," ujar Iptu Alex.

Tersangka yang diamankan bernama MA, 25 tahun, tidak bekerja, warga Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Ia ditangkap di TKP sebuah rumah di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui pada Selasa, 21 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB.
Kronologis penangkapan bermula dari pengembangan kasus OA yang mengaku mendapat sabu dari MA. Berbekal informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju rumah A. Petugas menggerebek dan menemukan tersangka bersembunyi di kamar belakang. Penggeledahan membuahkan hasil, ditemukan 15 paket sabu dalam dompet hitam.
Barang bukti yang disita cukup lengkap: 15 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,87 gram, 1 dompet warna hitam, 1 ball plastik bening klep merah, 1 unit timbangan digital, 1 sendok sabu dari sedotan plastik, uang tunai Rp250.000, dan 1 unit handphone OPPO A16 warna hitam.
Dari interogasi awal, Arifudin mengaku mendapat sabu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.
M A dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan SG. (dik)




PELALAWAN - Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali meringkus pengedar sabu di Kecamatan Ukui. Seorang pria muda tak berkutik saat digerebek tim Opsnal di kamar belakang rumahnya di Desa Air Emas, Selasa (21/4/2026) sore. Dari tangannya disita 15 paket sabu siap edar lengkap dengan timbangan digital dan uang tunai.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pengungkapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya. "Jaringan narkoba di Pelalawan terus kami putus. Tidak ada tempat aman bagi pengedar. Rumah pribadi pun kami geledah kalau dijadikan tempat menyimpan dan mengedarkan sabu," tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu H. Alex Sinaga, S.H., M.H, menjelaskan penangkapan berawal dari keterangan tersangka QA yang lebih dulu diamankan. Dari sini tim langsung bergerak cepat menggerebek rumah MA yang bersembunyi di kamar belakang. "Tersangka kami temukan di kamar belakang. Saat digeledah, barang bukti sabu ada di dalam dompet hitam miliknya," ujar Iptu Alex.
Tersangka yang diamankan bernama MA, 25 tahun, tidak bekerja, warga Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Ia ditangkap di TKP sebuah rumah di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui pada Selasa, 21 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB.
Kronologis penangkapan bermula dari pengembangan kasus OA yang mengaku mendapat sabu dari MA. Berbekal informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju rumah A. Petugas menggerebek dan menemukan tersangka bersembunyi di kamar belakang. Penggeledahan membuahkan hasil, ditemukan 15 paket sabu dalam dompet hitam.
Barang bukti yang disita cukup lengkap: 15 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,87 gram, 1 dompet warna hitam, 1 ball plastik bening klep merah, 1 unit timbangan digital, 1 sendok sabu dari sedotan plastik, uang tunai Rp250.000, dan 1 unit handphone OPPO A16 warna hitam.
Dari interogasi awal, Arifudin mengaku mendapat sabu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.
M A dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan SG. (dik)