logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PELALAWAN
Pengedar Sabu Desa Air Emas Tak Berkutik Digerebek Unit Satnarkoba Polres Pelalawan
Tersangka pengedar sabu di Desa Air Emas, Ukui Pelalawan, beserta barang bukti yang berhasil ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan. (Foto: Dikky Kinoi)
Pengedar Sabu Desa Air Emas Tak Berkutik Digerebek Unit Satnarkoba Polres Pelalawan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoi
Rubrik: hukum | 23 April 2026 | 11:06:40

PELALAWAN - Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali meringkus pengedar sabu di Kecamatan Ukui. Seorang pria muda tak berkutik saat digerebek tim Opsnal di kamar belakang rumahnya di Desa Air Emas, Selasa (21/4/2026) sore. Dari tangannya disita 15 paket sabu siap edar lengkap dengan timbangan digital dan uang tunai.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pengungkapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya. "Jaringan narkoba di Pelalawan terus kami  putus. Tidak ada tempat aman bagi pengedar. Rumah pribadi pun kami geledah kalau dijadikan tempat menyimpan dan mengedarkan sabu," tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu H. Alex Sinaga, S.H., M.H, menjelaskan penangkapan berawal dari keterangan tersangka QA yang lebih dulu diamankan. Dari sini tim langsung bergerak cepat menggerebek rumah MA yang bersembunyi di kamar belakang. "Tersangka kami temukan di kamar belakang. Saat digeledah, barang bukti sabu ada di dalam dompet hitam miliknya," ujar Iptu Alex.

iklan-view

Tersangka yang diamankan bernama MA, 25 tahun, tidak bekerja, warga Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Ia ditangkap di TKP sebuah rumah di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui pada Selasa, 21 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB.

Kronologis penangkapan bermula dari pengembangan kasus OA yang mengaku mendapat sabu dari MA. Berbekal informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju rumah A. Petugas menggerebek dan menemukan tersangka bersembunyi di kamar belakang. Penggeledahan membuahkan hasil, ditemukan 15 paket sabu dalam dompet hitam.

Barang bukti yang disita cukup lengkap: 15 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,87 gram, 1 dompet warna hitam, 1 ball plastik bening klep merah, 1 unit timbangan digital, 1 sendok sabu dari sedotan plastik, uang tunai Rp250.000, dan 1 unit handphone OPPO A16 warna hitam. 

Dari interogasi awal, Arifudin mengaku mendapat sabu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.

M A dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan SG. (dik)

Home / Hukum
Pengedar Sabu Desa Air Emas Tak Berkutik Digerebek Unit Satnarkoba Polres Pelalawan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoi
Rubrik: hukum | 23 April 2026 | 11:06:40
Pengedar Sabu Desa Air Emas Tak Berkutik Digerebek Unit Satnarkoba Polres Pelalawan
Tersangka pengedar sabu di Desa Air Emas, Ukui Pelalawan, beserta barang bukti yang berhasil ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan. (Foto: Dikky Kinoi)

PELALAWAN - Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali meringkus pengedar sabu di Kecamatan Ukui. Seorang pria muda tak berkutik saat digerebek tim Opsnal di kamar belakang rumahnya di Desa Air Emas, Selasa (21/4/2026) sore. Dari tangannya disita 15 paket sabu siap edar lengkap dengan timbangan digital dan uang tunai.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pengungkapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya. "Jaringan narkoba di Pelalawan terus kami  putus. Tidak ada tempat aman bagi pengedar. Rumah pribadi pun kami geledah kalau dijadikan tempat menyimpan dan mengedarkan sabu," tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu H. Alex Sinaga, S.H., M.H, menjelaskan penangkapan berawal dari keterangan tersangka QA yang lebih dulu diamankan. Dari sini tim langsung bergerak cepat menggerebek rumah MA yang bersembunyi di kamar belakang. "Tersangka kami temukan di kamar belakang. Saat digeledah, barang bukti sabu ada di dalam dompet hitam miliknya," ujar Iptu Alex.

Tersangka yang diamankan bernama MA, 25 tahun, tidak bekerja, warga Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Ia ditangkap di TKP sebuah rumah di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui pada Selasa, 21 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB.

Kronologis penangkapan bermula dari pengembangan kasus OA yang mengaku mendapat sabu dari MA. Berbekal informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju rumah A. Petugas menggerebek dan menemukan tersangka bersembunyi di kamar belakang. Penggeledahan membuahkan hasil, ditemukan 15 paket sabu dalam dompet hitam.

Barang bukti yang disita cukup lengkap: 15 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,87 gram, 1 dompet warna hitam, 1 ball plastik bening klep merah, 1 unit timbangan digital, 1 sendok sabu dari sedotan plastik, uang tunai Rp250.000, dan 1 unit handphone OPPO A16 warna hitam. 

Dari interogasi awal, Arifudin mengaku mendapat sabu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.

M A dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan SG. (dik)