
PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengeksekusi putusan pengadilan dengan memusnahkan 22.298.200 batang rokok ilegal, Kamis (23/4/2026) pagi. Barang bukti tersebut merupakan rampasan negara dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sufriono dan Zaini.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejati Riau Sutikno dan digelar di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. Kegiatan ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Tinggi, hingga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Kanwil DJBC Riau Dwijo Muryono serta Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, bersama jajaran pejabat di lingkungan Kejati Riau.

Jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak dan dicacah menggunakan alat pengurai hingga tidak lagi memiliki nilai guna maupun nilai ekonomis. Barang kena cukai ilegal yang dihancurkan terdiri dari berbagai merek rokok jenis tembakau dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari upaya konkret negara menutup celah kerugian dari sektor cukai.
“Ini pelaksanaan putusan inkrah. Selain memastikan kepastian hukum, langkah ini juga untuk mencegah kerugian negara dan menjaga stabilitas ekonomi,” ujarnya.
Ia menyoroti, peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius karena merusak mekanisme pasar. Produk tanpa cukai dijual lebih murah, menekan pelaku usaha yang patuh aturan, dan menciptakan persaingan yang timpang.
Di sisi lain, aspek kesehatan juga tak kalah mengkhawatirkan. Rokok ilegal tidak melalui standar produksi yang jelas, sehingga berisiko bagi konsumen.
“Kami mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Dukungan terhadap pemberantasan sangat penting untuk melindungi masyarakat dan penerimaan negara,” kata Zikrullah.
Kasus ini berawal dari rencana penyelundupan rokok ilegal pada akhir Juni 2025. Para pelaku mengangkut barang dari perairan luar negeri menggunakan kapal cepat menuju perairan perbatasan, sebelum dipindahkan ke daratan di wilayah Rokan Hilir.
Setelah dibongkar dan dimuat ke sejumlah truk untuk distribusi, pergerakan mereka terdeteksi. Pada 4 Juli 2025 dini hari, tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penindakan dan menggagalkan pengiriman tersebut.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua unit kapal cepat, lima truk, serta sejumlah kendaraan lainnya, bersama total 22,2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Atas perbuatannya, Sufriono dan Zaini divonis masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan. (ric)




PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengeksekusi putusan pengadilan dengan memusnahkan 22.298.200 batang rokok ilegal, Kamis (23/4/2026) pagi. Barang bukti tersebut merupakan rampasan negara dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sufriono dan Zaini.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejati Riau Sutikno dan digelar di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. Kegiatan ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Tinggi, hingga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Kanwil DJBC Riau Dwijo Muryono serta Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, bersama jajaran pejabat di lingkungan Kejati Riau.
Jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak dan dicacah menggunakan alat pengurai hingga tidak lagi memiliki nilai guna maupun nilai ekonomis. Barang kena cukai ilegal yang dihancurkan terdiri dari berbagai merek rokok jenis tembakau dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari upaya konkret negara menutup celah kerugian dari sektor cukai.
“Ini pelaksanaan putusan inkrah. Selain memastikan kepastian hukum, langkah ini juga untuk mencegah kerugian negara dan menjaga stabilitas ekonomi,” ujarnya.
Ia menyoroti, peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius karena merusak mekanisme pasar. Produk tanpa cukai dijual lebih murah, menekan pelaku usaha yang patuh aturan, dan menciptakan persaingan yang timpang.
Di sisi lain, aspek kesehatan juga tak kalah mengkhawatirkan. Rokok ilegal tidak melalui standar produksi yang jelas, sehingga berisiko bagi konsumen.
“Kami mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Dukungan terhadap pemberantasan sangat penting untuk melindungi masyarakat dan penerimaan negara,” kata Zikrullah.
Kasus ini berawal dari rencana penyelundupan rokok ilegal pada akhir Juni 2025. Para pelaku mengangkut barang dari perairan luar negeri menggunakan kapal cepat menuju perairan perbatasan, sebelum dipindahkan ke daratan di wilayah Rokan Hilir.
Setelah dibongkar dan dimuat ke sejumlah truk untuk distribusi, pergerakan mereka terdeteksi. Pada 4 Juli 2025 dini hari, tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penindakan dan menggagalkan pengiriman tersebut.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua unit kapal cepat, lima truk, serta sejumlah kendaraan lainnya, bersama total 22,2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Atas perbuatannya, Sufriono dan Zaini divonis masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan. (ric)