logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Pekanbaru
Mantan Dirut SPR Rahman Akil Dihukum 4 Tahun 7 Bulan di Kasus Korupsi Migas
Proses persidangan Ramhan Akil di Pengadilan Tipikor. (Foto: IStimewa)
Mantan Dirut SPR Rahman Akil Dihukum 4 Tahun 7 Bulan di Kasus Korupsi Migas
Editor: Boy Surya Hamta
Rubrik: hukum | 24 April 2026 | 19:40:46

PEKANBARU-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis tegas kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil, Jumat (24/4/2026).

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan proyek minyak dan gas (migas) yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Majelis hakim diketuai Delta Tamtama menyatakan Rahman Akil terbukti melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 7 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain pidana badan, Rahman juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 50 hari. Tak hanya itu, ia juga dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,51 miliar. Bila tidak dilunasi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Keuangan PT SPR, Debby Riauma Sary, juga divonis 4 tahun penjara. Ia dikenai denda Rp200 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,22 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini bermula dari pengelolaan proyek migas di wilayah kerja Langgak sejak 2008 hingga 2015. Dalam praktiknya, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk menarik dana tanpa prosedur resmi dan menggunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi laporan keuangan melalui pengakuan pendapatan yang tidak sesuai standar akuntansi. Tujuannya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara semu.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rahman Akil 7 tahun penjara dan Debby 6 tahun penjara, serta membayar uang pengganti total lebih dari Rp13,9 miliar. (ckc)

Home / Hukum
Mantan Dirut SPR Rahman Akil Dihukum 4 Tahun 7 Bulan di Kasus Korupsi Migas
Editor: Boy Surya Hamta
Rubrik: hukum | 24 April 2026 | 19:40:46
Mantan Dirut SPR Rahman Akil Dihukum 4 Tahun 7 Bulan di Kasus Korupsi Migas
Proses persidangan Ramhan Akil di Pengadilan Tipikor. (Foto: IStimewa)

PEKANBARU-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis tegas kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil, Jumat (24/4/2026).

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan proyek minyak dan gas (migas) yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Majelis hakim diketuai Delta Tamtama menyatakan Rahman Akil terbukti melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 7 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain pidana badan, Rahman juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 50 hari. Tak hanya itu, ia juga dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,51 miliar. Bila tidak dilunasi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Keuangan PT SPR, Debby Riauma Sary, juga divonis 4 tahun penjara. Ia dikenai denda Rp200 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,22 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini bermula dari pengelolaan proyek migas di wilayah kerja Langgak sejak 2008 hingga 2015. Dalam praktiknya, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk menarik dana tanpa prosedur resmi dan menggunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi laporan keuangan melalui pengakuan pendapatan yang tidak sesuai standar akuntansi. Tujuannya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara semu.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rahman Akil 7 tahun penjara dan Debby 6 tahun penjara, serta membayar uang pengganti total lebih dari Rp13,9 miliar. (ckc)