logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Hukum
Komisaris Muhibbah dan Dua Saksi  Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Penuhi Panggilan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Komisaris Muhibbah dan Dua Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Penuhi Panggilan KPK
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 25 April 2026 | 13:07:12

JAKARTA -  Tiga orang saksi tidak datang memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (24/4/2026) kemarin. Satu dari tiga saksi yang dipanggil tersebut adalah, Ibnu Masud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, biro perjalanan haji yang berbasis di Pekanbaru, Riau.

Nama Ibnu Masud, sebagai Komisaris PT Muhibbah, sebelumnya sempat disebut oleh pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Khalid mengaku menjadi korban dari Ibnu Masud dalam kasus kuota haji.

"Saksi tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

iklan-view

Selain itu, Budi mengatakan Direktur PT Medina Mitra Wisata Asep Inwanudin dan Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel juga tidak memenuhi panggilan KPK.

Dikutip dari laman berita antaranews, sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (ntr)

Home / Hukum
Komisaris Muhibbah dan Dua Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Penuhi Panggilan KPK
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 25 April 2026 | 13:07:12
Komisaris Muhibbah dan Dua Saksi  Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Penuhi Panggilan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

JAKARTA -  Tiga orang saksi tidak datang memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (24/4/2026) kemarin. Satu dari tiga saksi yang dipanggil tersebut adalah, Ibnu Masud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, biro perjalanan haji yang berbasis di Pekanbaru, Riau.

Nama Ibnu Masud, sebagai Komisaris PT Muhibbah, sebelumnya sempat disebut oleh pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Khalid mengaku menjadi korban dari Ibnu Masud dalam kasus kuota haji.

"Saksi tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Selain itu, Budi mengatakan Direktur PT Medina Mitra Wisata Asep Inwanudin dan Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel juga tidak memenuhi panggilan KPK.

Dikutip dari laman berita antaranews, sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (ntr)