
JAKARTA - Tiga orang saksi tidak datang memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (24/4/2026) kemarin. Satu dari tiga saksi yang dipanggil tersebut adalah, Ibnu Masud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, biro perjalanan haji yang berbasis di Pekanbaru, Riau.
Nama Ibnu Masud, sebagai Komisaris PT Muhibbah, sebelumnya sempat disebut oleh pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Khalid mengaku menjadi korban dari Ibnu Masud dalam kasus kuota haji.
"Saksi tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Selain itu, Budi mengatakan Direktur PT Medina Mitra Wisata Asep Inwanudin dan Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel juga tidak memenuhi panggilan KPK.
Dikutip dari laman berita antaranews, sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (ntr)




JAKARTA - Tiga orang saksi tidak datang memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (24/4/2026) kemarin. Satu dari tiga saksi yang dipanggil tersebut adalah, Ibnu Masud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, biro perjalanan haji yang berbasis di Pekanbaru, Riau.
Nama Ibnu Masud, sebagai Komisaris PT Muhibbah, sebelumnya sempat disebut oleh pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Khalid mengaku menjadi korban dari Ibnu Masud dalam kasus kuota haji.
"Saksi tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Selain itu, Budi mengatakan Direktur PT Medina Mitra Wisata Asep Inwanudin dan Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel juga tidak memenuhi panggilan KPK.
Dikutip dari laman berita antaranews, sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (ntr)