logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Hukum
MA Minta Pemda Gencarkan Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru ke Masyarakat di Masa Transisi
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi. (Foto: Antara)
MA Minta Pemda Gencarkan Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru ke Masyarakat di Masa Transisi
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 25 April 2026 | 19:42:21

PADANG - Mahkamah Agung (MA) meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia lebih responsif dalam menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada masyarakat. 

Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, mengatakan pemda memiliki perangkat yang memadai untuk melakukan sosialisasi, termasuk melalui biro atau bagian hukum di daerah. 

"Pemerintah daerah harus menyosialisasikan KUHP dan KUHAP yang baru ini kepada masyarakat," kata Prim di Kota Padang, Sabtu (25/4/2026). 

iklan-view

Ia menyebut, pemda juga dapat menggandeng perguruan tinggi serta aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan agar pemahaman masyarakat lebih komprehensif.

Menurutnya, terdapat tiga regulasi penting yang perlu disosialisasikan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Prim menegaskan, ketiga aturan tersebut penting dipahami publik agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.

Ia mencontohkan, dalam KUHP baru disebutkan bahwa pidana penjara merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Artinya, hukuman seperti kerja sosial, denda, pengawasan, hingga pidana percobaan diutamakan sebelum penjara. 

Namun demikian, ia menilai pemahaman masyarakat terkait perubahan paradigma hukum tersebut masih belum merata.

Oleh karena itu, MA menekankan pentingnya penguatan sosialisasi, terutama di tingkat akar rumput selama masa transisi pemberlakuan aturan baru. 

Prim menambahkan, di kalangan aparat penegak hukum, implementasi sosialisasi sejauh ini sudah berjalan cukup baik. Namun di masyarakat umum, edukasi masih perlu terus ditingkatkan agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penegakan hukum ke depan. (boc)

Home / Hukum
MA Minta Pemda Gencarkan Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru ke Masyarakat di Masa Transisi
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 25 April 2026 | 19:42:21
MA Minta Pemda Gencarkan Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru ke Masyarakat di Masa Transisi
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi. (Foto: Antara)

PADANG - Mahkamah Agung (MA) meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia lebih responsif dalam menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada masyarakat. 

Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, mengatakan pemda memiliki perangkat yang memadai untuk melakukan sosialisasi, termasuk melalui biro atau bagian hukum di daerah. 

"Pemerintah daerah harus menyosialisasikan KUHP dan KUHAP yang baru ini kepada masyarakat," kata Prim di Kota Padang, Sabtu (25/4/2026). 

Ia menyebut, pemda juga dapat menggandeng perguruan tinggi serta aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan agar pemahaman masyarakat lebih komprehensif.

Menurutnya, terdapat tiga regulasi penting yang perlu disosialisasikan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Prim menegaskan, ketiga aturan tersebut penting dipahami publik agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.

Ia mencontohkan, dalam KUHP baru disebutkan bahwa pidana penjara merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Artinya, hukuman seperti kerja sosial, denda, pengawasan, hingga pidana percobaan diutamakan sebelum penjara. 

Namun demikian, ia menilai pemahaman masyarakat terkait perubahan paradigma hukum tersebut masih belum merata.

Oleh karena itu, MA menekankan pentingnya penguatan sosialisasi, terutama di tingkat akar rumput selama masa transisi pemberlakuan aturan baru. 

Prim menambahkan, di kalangan aparat penegak hukum, implementasi sosialisasi sejauh ini sudah berjalan cukup baik. Namun di masyarakat umum, edukasi masih perlu terus ditingkatkan agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penegakan hukum ke depan. (boc)