
PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak, menegaskan bahwa keterangan para saksi dalam sidang dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau semakin menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa, termasuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Hal itu disampaikan Meyer Volmar Simanjuntak usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (29/4/2026). Ia menyebut, keterangan saksi utama Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau sejalan dengan isi surat dakwaan.
“Ferry Yunanda menerangkan hal-hal yang seluruhnya ada di dalam surat dakwaan, bahwa dia diperintah oleh Kepala Dinas untuk menindaklanjuti permintaan uang untuk kebutuhan gubernur,” ujar Meyer.

Menurutnya, keterangan tersebut juga bersesuaian dengan kesaksian para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah diperiksa sebelumnya.
Ia mengungkap, dalam persidangan turut terkonfirmasi adanya bentuk tekanan atau ancaman agar para UPT mengikuti arahan pimpinan.
“Substansinya adalah adanya ancaman pergantian atau evaluasi bagi yang tidak mengikuti perintah,” katanya.
Meyer menjelaskan, permintaan dana terjadi dalam dua tahap, yakni pada Juni 2025 sebesar Rp1,8 miliar dan Agustus 2025 sebesar Rp1 miliar. Seluruhnya telah diakui para saksi dan saling bersesuaian.
“Permintaan bulan Juni Rp1,8 miliar dan Agustus Rp1 miliar, itu sudah diakui para saksi dan saling menguatkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa alur perintah dan distribusi dana telah tergambar jelas dalam persidangan.
“Siapa yang memberi perintah, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menyalurkan, itu satu rangkaian yang tidak terpisahkan,” jelasnya.
Terkait peran Dani Nursalam (DN), Meyer menyebut hal tersebut mulai terungkap di persidangan dan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Peran DN bukan untuk kepentingan pribadi. Untuk kepentingan siapa, nanti akan semakin jelas di persidangan,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh fakta akan dibuka secara bertahap melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
“Silakan diikuti persidangannya, karena alat bukti hanya dibuka di persidangan, bukan di luar,” ujarnya.
Terkait bantahan dari pihak terdakwa, Meyer menyatakan hal tersebut merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, pembuktian tetap didasarkan pada alat bukti.
“Menyangkal itu hak terdakwa, tetapi kami membuktikan dakwaan dengan alat bukti, saksi, dan barang bukti di persidangan,” tegasnya.
Selain itu, Meyer juga menyinggung hilangnya perangkat perekam digital atau DVR CCTV saat operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, perangkat tersebut tidak ditemukan saat tim KPK melakukan penindakan.
“Yang hilang itu DVR-nya, alat yang menyimpan rekaman. Sampai sekarang tidak ditemukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, temuan tersebut telah disampaikan kepada penyidik untuk didalami lebih lanjut.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. (ric)




PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak, menegaskan bahwa keterangan para saksi dalam sidang dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau semakin menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa, termasuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Hal itu disampaikan Meyer Volmar Simanjuntak usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (29/4/2026). Ia menyebut, keterangan saksi utama Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau sejalan dengan isi surat dakwaan.
“Ferry Yunanda menerangkan hal-hal yang seluruhnya ada di dalam surat dakwaan, bahwa dia diperintah oleh Kepala Dinas untuk menindaklanjuti permintaan uang untuk kebutuhan gubernur,” ujar Meyer.
Menurutnya, keterangan tersebut juga bersesuaian dengan kesaksian para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah diperiksa sebelumnya.
Ia mengungkap, dalam persidangan turut terkonfirmasi adanya bentuk tekanan atau ancaman agar para UPT mengikuti arahan pimpinan.
“Substansinya adalah adanya ancaman pergantian atau evaluasi bagi yang tidak mengikuti perintah,” katanya.
Meyer menjelaskan, permintaan dana terjadi dalam dua tahap, yakni pada Juni 2025 sebesar Rp1,8 miliar dan Agustus 2025 sebesar Rp1 miliar. Seluruhnya telah diakui para saksi dan saling bersesuaian.
“Permintaan bulan Juni Rp1,8 miliar dan Agustus Rp1 miliar, itu sudah diakui para saksi dan saling menguatkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa alur perintah dan distribusi dana telah tergambar jelas dalam persidangan.
“Siapa yang memberi perintah, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menyalurkan, itu satu rangkaian yang tidak terpisahkan,” jelasnya.
Terkait peran Dani Nursalam (DN), Meyer menyebut hal tersebut mulai terungkap di persidangan dan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Peran DN bukan untuk kepentingan pribadi. Untuk kepentingan siapa, nanti akan semakin jelas di persidangan,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh fakta akan dibuka secara bertahap melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
“Silakan diikuti persidangannya, karena alat bukti hanya dibuka di persidangan, bukan di luar,” ujarnya.
Terkait bantahan dari pihak terdakwa, Meyer menyatakan hal tersebut merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, pembuktian tetap didasarkan pada alat bukti.
“Menyangkal itu hak terdakwa, tetapi kami membuktikan dakwaan dengan alat bukti, saksi, dan barang bukti di persidangan,” tegasnya.
Selain itu, Meyer juga menyinggung hilangnya perangkat perekam digital atau DVR CCTV saat operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, perangkat tersebut tidak ditemukan saat tim KPK melakukan penindakan.
“Yang hilang itu DVR-nya, alat yang menyimpan rekaman. Sampai sekarang tidak ditemukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, temuan tersebut telah disampaikan kepada penyidik untuk didalami lebih lanjut.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. (ric)