logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / ROHIL
Ahli Waris Laporkan Dugaan Penggelapan Motor Kawasaki Ninja 250 ke Polres Rokan Hilir
Sepeda motor Kawasaki Ninja 250 warna hijau dengan nomor polisi BM 5561 WZ yang dilaporkan ahli waris ke polisi. (Foto: Romi)
Ahli Waris Laporkan Dugaan Penggelapan Motor Kawasaki Ninja 250 ke Polres Rokan Hilir
Editor: Arya Mahendra | Penulis: romi ramadhani
Rubrik: hukum | 1 Mei 2026 | 07:42:48

ROKAN HILIR - Seorang warga Kecamatan Kubu bernama Josua Alikha Helsya (18) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor ke Polres Rokan Hilir, Kamis (30/4/2026).

‎Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolres Rokan Hilir terkait keberadaan sepeda motor milik almarhum ayah kandung pelapor, Samsirman alias Anjo, yang diduga dikuasai tanpa hak oleh seorang perempuan berinisial FAR.

‎Dalam laporannya, Josua menyebutkan bahwa kendaraan yang dipersoalkan merupakan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 warna hijau dengan nomor polisi BM 5561 WZ, yang dibeli pada tahun 2016 di Pekanbaru.

iklan-view

‎Menurut Josua, berdasarkan putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap, sepeda motor tersebut telah ditetapkan sebagai harta bersama kedua orang tuanya, yakni almarhum Samsirman alias Anjo dan Helmina.

‎“Motor itu adalah bagian dari harta peninggalan orang tua saya dan menjadi hak ahli waris. Namun hingga kini belum bisa saya kuasai,” demikian isi pengaduan tersebut.

‎Josua menjelaskan, setelah ayahnya meninggal dunia pada 5 Mei 2018, sepeda motor tersebut sempat disimpan di rumah neneknya di wilayah Kecamatan Kubu.

‎Namun ketika pada Agustus 2025 ia hendak mengambil kendaraan itu, dirinya mengaku justru diarahkan untuk menghubungi sejumlah pihak dan tidak memperoleh kejelasan mengenai keberadaan motor tersebut.

‎Selanjutnya, pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Josua mendatangi sebuah rumah di Jl. Utama, Gang Said Muhammad, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko. Di lokasi itu, ia mengaku melihat sepeda motor milik almarhum ayahnya berada di dalam rumah terlapor.

‎Meski demikian, Josua mengaku tidak berhasil bertemu langsung dengan pihak yang dilaporkannya. ‎Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengklaim mengalami kerugian material sebesar Rp45 juta.

‎Dalam laporannya, Josua meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menindaklanjuti perkara tersebut hingga ke proses penuntutan.

‎Sebagai pendukung laporan, pelapor turut melampirkan sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP, surat kuasa khusus, surat pernyataan dealer, serta foto kendaraan yang disebut berada di rumah terlapor. (rom)

Home / Hukum
Ahli Waris Laporkan Dugaan Penggelapan Motor Kawasaki Ninja 250 ke Polres Rokan Hilir
Editor: Arya Mahendra | Penulis: romi ramadhani
Rubrik: hukum | 1 Mei 2026 | 07:42:48
Ahli Waris Laporkan Dugaan Penggelapan Motor Kawasaki Ninja 250 ke Polres Rokan Hilir
Sepeda motor Kawasaki Ninja 250 warna hijau dengan nomor polisi BM 5561 WZ yang dilaporkan ahli waris ke polisi. (Foto: Romi)

ROKAN HILIR - Seorang warga Kecamatan Kubu bernama Josua Alikha Helsya (18) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor ke Polres Rokan Hilir, Kamis (30/4/2026).

‎Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolres Rokan Hilir terkait keberadaan sepeda motor milik almarhum ayah kandung pelapor, Samsirman alias Anjo, yang diduga dikuasai tanpa hak oleh seorang perempuan berinisial FAR.

‎Dalam laporannya, Josua menyebutkan bahwa kendaraan yang dipersoalkan merupakan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 warna hijau dengan nomor polisi BM 5561 WZ, yang dibeli pada tahun 2016 di Pekanbaru.

‎Menurut Josua, berdasarkan putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap, sepeda motor tersebut telah ditetapkan sebagai harta bersama kedua orang tuanya, yakni almarhum Samsirman alias Anjo dan Helmina.

‎“Motor itu adalah bagian dari harta peninggalan orang tua saya dan menjadi hak ahli waris. Namun hingga kini belum bisa saya kuasai,” demikian isi pengaduan tersebut.

‎Josua menjelaskan, setelah ayahnya meninggal dunia pada 5 Mei 2018, sepeda motor tersebut sempat disimpan di rumah neneknya di wilayah Kecamatan Kubu.

‎Namun ketika pada Agustus 2025 ia hendak mengambil kendaraan itu, dirinya mengaku justru diarahkan untuk menghubungi sejumlah pihak dan tidak memperoleh kejelasan mengenai keberadaan motor tersebut.

‎Selanjutnya, pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Josua mendatangi sebuah rumah di Jl. Utama, Gang Said Muhammad, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko. Di lokasi itu, ia mengaku melihat sepeda motor milik almarhum ayahnya berada di dalam rumah terlapor.

‎Meski demikian, Josua mengaku tidak berhasil bertemu langsung dengan pihak yang dilaporkannya. ‎Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengklaim mengalami kerugian material sebesar Rp45 juta.

‎Dalam laporannya, Josua meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menindaklanjuti perkara tersebut hingga ke proses penuntutan.

‎Sebagai pendukung laporan, pelapor turut melampirkan sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP, surat kuasa khusus, surat pernyataan dealer, serta foto kendaraan yang disebut berada di rumah terlapor. (rom)