logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
KPK Geber Kasus Fly Over SKA, Giliran Kepala Kantor Semen Padang Riau Diperiksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dok. Antara)
KPK Geber Kasus Fly Over SKA, Giliran Kepala Kantor Semen Padang Riau Diperiksa
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 5 Mei 2026 | 18:50:37

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan layang (fly over) Simpang Komersial Arengka (SKA), Pekanbaru, Riau.

Pada Selasa (5/5/2026), penyidik KPK memeriksa Kepala Kantor PT Semen Padang Riau berinisial JJ sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

iklan-view

“Pemeriksaan atas nama JJ selaku Kepala Kantor PT Semen Padang Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, sebagaimana dikutip antaranews.

Berdasarkan catatan, JJ memenuhi panggilan penyidik dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.18 WIB.

Tak hanya itu, KPK juga memanggil seorang pihak swasta berinisial MLI untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan sejak awal 2025. Pada 10 Januari 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam proyek pembangunan Fly Over SKA—yang menghubungkan Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Soekarno-Hatta—di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.

Kelima tersangka tersebut yakni:

* YN, selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, 

* GR, konsultan perencana, 

* TC, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, 

* ES, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, 

* NR, Kepala Cabang PT Yodya Karya (Persero) Pekanbaru. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para tersangka adalah Yunannaris, Gusrizal, Triandi Chandra, Elpi Sandra, dan Nurbaiti.

Dalam proyek senilai Rp159,3 miliar tersebut, diduga terjadi praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp60,8 miliar.

KPK masih terus menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. (ntr)

Home / Hukum
KPK Geber Kasus Fly Over SKA, Giliran Kepala Kantor Semen Padang Riau Diperiksa
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 5 Mei 2026 | 18:50:37
KPK Geber Kasus Fly Over SKA, Giliran Kepala Kantor Semen Padang Riau Diperiksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dok. Antara)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan layang (fly over) Simpang Komersial Arengka (SKA), Pekanbaru, Riau.

Pada Selasa (5/5/2026), penyidik KPK memeriksa Kepala Kantor PT Semen Padang Riau berinisial JJ sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan atas nama JJ selaku Kepala Kantor PT Semen Padang Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, sebagaimana dikutip antaranews.

Berdasarkan catatan, JJ memenuhi panggilan penyidik dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.18 WIB.

Tak hanya itu, KPK juga memanggil seorang pihak swasta berinisial MLI untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan sejak awal 2025. Pada 10 Januari 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam proyek pembangunan Fly Over SKA—yang menghubungkan Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Soekarno-Hatta—di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.

Kelima tersangka tersebut yakni:

* YN, selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, 

* GR, konsultan perencana, 

* TC, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, 

* ES, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, 

* NR, Kepala Cabang PT Yodya Karya (Persero) Pekanbaru. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para tersangka adalah Yunannaris, Gusrizal, Triandi Chandra, Elpi Sandra, dan Nurbaiti.

Dalam proyek senilai Rp159,3 miliar tersebut, diduga terjadi praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp60,8 miliar.

KPK masih terus menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. (ntr)