logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
KPK Geber Kasus Fly Over SKA, Giliran Kepala Kantor Semen Padang Riau Diperiksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dok. Antara)
KPK Geber Kasus Fly Over SKA, Giliran Kepala Kantor Semen Padang Riau Diperiksa
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 5 Mei 2026 | 18:50:37

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan layang (fly over) Simpang Komersial Arengka (SKA), Pekanbaru, Riau.

Pada Selasa (5/5/2026), penyidik KPK memeriksa Kepala Kantor PT Semen Padang Riau berinisial JJ sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

iklan-view

“Pemeriksaan atas nama JJ selaku Kepala Kantor PT Semen Padang Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, sebagaimana dikutip antaranews.

Berdasarkan catatan, JJ memenuhi panggilan penyidik dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.18 WIB.

Tak hanya itu, KPK juga memanggil seorang pihak swasta berinisial MLI untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan sejak awal 2025. Pada 10 Januari 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam proyek pembangunan Fly Over SKA—yang menghubungkan Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Soekarno-Hatta—di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.

Kelima tersangka tersebut yakni:

* YN, selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, 

* GR, konsultan perencana, 

* TC, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, 

* ES, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, 

* NR, Kepala Cabang PT Yodya Karya (Persero) Pekanbaru. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para tersangka adalah Yunannaris, Gusrizal, Triandi Chandra, Elpi Sandra, dan Nurbaiti.

Dalam proyek senilai Rp159,3 miliar tersebut, diduga terjadi praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp60,8 miliar.

KPK masih terus menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. (ntr)

Home / Hukum
KPK Geber Kasus Fly Over SKA, Giliran Kepala Kantor Semen Padang Riau Diperiksa
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 5 Mei 2026 | 18:50:37
KPK Geber Kasus Fly Over SKA, Giliran Kepala Kantor Semen Padang Riau Diperiksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dok. Antara)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan layang (fly over) Simpang Komersial Arengka (SKA), Pekanbaru, Riau.

Pada Selasa (5/5/2026), penyidik KPK memeriksa Kepala Kantor PT Semen Padang Riau berinisial JJ sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan atas nama JJ selaku Kepala Kantor PT Semen Padang Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, sebagaimana dikutip antaranews.

Berdasarkan catatan, JJ memenuhi panggilan penyidik dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.18 WIB.

Tak hanya itu, KPK juga memanggil seorang pihak swasta berinisial MLI untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan sejak awal 2025. Pada 10 Januari 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam proyek pembangunan Fly Over SKA—yang menghubungkan Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Soekarno-Hatta—di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.

Kelima tersangka tersebut yakni:

* YN, selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, 

* GR, konsultan perencana, 

* TC, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, 

* ES, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, 

* NR, Kepala Cabang PT Yodya Karya (Persero) Pekanbaru. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para tersangka adalah Yunannaris, Gusrizal, Triandi Chandra, Elpi Sandra, dan Nurbaiti.

Dalam proyek senilai Rp159,3 miliar tersebut, diduga terjadi praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp60,8 miliar.

KPK masih terus menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. (ntr)