logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / ROHIL
Kejati Riau Kembali Geledah Disdikbud Rohil, Telusuri Pola Berulang Dugaan Korupsi Proyek Sekolah
Kejati Riau kembali menggeledah Kantor Disdikbud Rohil. (Foto: Rico)
Kejati Riau Kembali Geledah Disdikbud Rohil, Telusuri Pola Berulang Dugaan Korupsi Proyek Sekolah
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 6 Mei 2026 | 16:51:04

PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024. Langkah ini menyoroti potensi adanya pola berulang dalam pengelolaan proyek pendidikan di daerah tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) itu merupakan kali kedua di instansi yang sama. Selain kantor Disdikbud Rohil, penyidik juga menyasar rumah seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tingkat Sekolah Dasar di Kecamatan Bangko, Selasa (5/5/2026).

Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk mengurai dugaan penyimpangan serta menelusuri alur penggunaan anggaran.

iklan-view

Penyidikan perkara ini sendiri telah dimulai sejak 27 Maret 2026 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik). Fokusnya mencakup proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SD dan SMP yang bersumber dari anggaran tahun 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan, penggeledahan merupakan bagian penting dalam memperkuat pembuktian perkara.

“Penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara. Semua dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Zikrullah, Rabu (6/5/2026) siang.

Ia juga menyebutkan, tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sejumlah dokumen tambahan masih ditelusuri guna mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Penggeledahan terbaru ini memperkuat dugaan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola proyek pendidikan di Rohil. Sebelumnya, Kejati Riau telah menangani kasus serupa pada tahun anggaran 2023 di instansi yang sama.

Dalam perkara terdahulu, mantan Kepala Disdikbud Rohil, Asril Arief, bersama seorang PPTK bernama Sefrijon, telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Berulangnya penanganan kasus di sektor yang sama memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta tata kelola anggaran pendidikan di tingkat daerah. (ric)

Home / Hukum
Kejati Riau Kembali Geledah Disdikbud Rohil, Telusuri Pola Berulang Dugaan Korupsi Proyek Sekolah
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 6 Mei 2026 | 16:51:04
Kejati Riau Kembali Geledah Disdikbud Rohil, Telusuri Pola Berulang Dugaan Korupsi Proyek Sekolah
Kejati Riau kembali menggeledah Kantor Disdikbud Rohil. (Foto: Rico)

PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024. Langkah ini menyoroti potensi adanya pola berulang dalam pengelolaan proyek pendidikan di daerah tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) itu merupakan kali kedua di instansi yang sama. Selain kantor Disdikbud Rohil, penyidik juga menyasar rumah seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tingkat Sekolah Dasar di Kecamatan Bangko, Selasa (5/5/2026).

Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk mengurai dugaan penyimpangan serta menelusuri alur penggunaan anggaran.

Penyidikan perkara ini sendiri telah dimulai sejak 27 Maret 2026 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik). Fokusnya mencakup proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SD dan SMP yang bersumber dari anggaran tahun 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan, penggeledahan merupakan bagian penting dalam memperkuat pembuktian perkara.

“Penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara. Semua dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Zikrullah, Rabu (6/5/2026) siang.

Ia juga menyebutkan, tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sejumlah dokumen tambahan masih ditelusuri guna mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Penggeledahan terbaru ini memperkuat dugaan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola proyek pendidikan di Rohil. Sebelumnya, Kejati Riau telah menangani kasus serupa pada tahun anggaran 2023 di instansi yang sama.

Dalam perkara terdahulu, mantan Kepala Disdikbud Rohil, Asril Arief, bersama seorang PPTK bernama Sefrijon, telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Berulangnya penanganan kasus di sektor yang sama memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta tata kelola anggaran pendidikan di tingkat daerah. (ric)