
PEKANBARU – Misteri kematian tragis sopir truk pengangkut minyak goreng subsidi Minyakita, Heri Supriadi (51) yang ditemukan tewas 3 Mei 2026 silam, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Pekanbaru. Polisi memastikan kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana yang dipicu upaya penggelapan muatan Minyakita.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi telah menangkap tiga pelaku berinisial FG, ZN, dan AS. Sementara satu pelaku lainnya, AN, hingga kini masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta mengatakan, pelaku utama dalam kasus tersebut adalah FG yang diketahui merupakan sopir pertama truk pengangkut Minyakita. Sedangkan korban Heri Supriadi bertugas sebagai sopir kedua.

“Kasus ini merupakan pembunuhan berencana. Tiga pelaku sudah kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Muharman Arta saat konferensi pers, Minggu (24/5/2026).
Peristiwa itu bermula saat korban dan FG mengangkut Minyakita dari Sumatera Utara menuju Lampung. Namun setibanya di Pekanbaru, FG diduga berniat menggelapkan muatan minyak goreng tersebut. Rencana itu ditolak korban yang memilih tetap menjalankan tugas sesuai aturan perusahaan.
Penolakan korban membuat FG nekat mengajak tiga rekannya, yakni ZN, AS, dan AN, untuk melancarkan aksi kejahatan sekaligus menghabisi nyawa Heri agar rencana penggelapan tidak terbongkar.
Korban kemudian ditemukan tewas mengenaskan di dalam kabin belakang truk. Tangan dan tubuh korban terikat tali, sementara bagian wajah dilakban.
Kasus itu terungkap setelah pemilik perusahaan ekspedisi melacak posisi kendaraan melalui GPS pada 3 Mei 2026 silam. Truk diketahui berada di pinggir Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
“Pemilik kendaraan merasa curiga karena truk berhenti terlalu lama. Saat dicek bersama polisi, korban ditemukan sudah meninggal dunia di dalam kabin,” jelas Muharman.
Polisi menyebut para pelaku belum sempat menjual maupun menguasai muatan Minyakita karena keburu terungkap aparat.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata airsoft gun, amunisi, telepon genggam, tas ransel, serta tali dan lakban yang digunakan saat mengeksekusi korban.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menambahkan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda usai kabur berpencar setelah kejadian.
FG ditangkap di Binjai, Sumatera Utara pada 21 Mei 2026. Sehari kemudian, polisi menangkap ZN di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan AS di wilayah Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Setelah pembunuhan, para pelaku melarikan diri ke sejumlah daerah berbeda. Tim berhasil menangkap tiga orang, sementara satu pelaku lainnya masih diburu,” kata Anggi. (kpc)




PEKANBARU – Misteri kematian tragis sopir truk pengangkut minyak goreng subsidi Minyakita, Heri Supriadi (51) yang ditemukan tewas 3 Mei 2026 silam, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Pekanbaru. Polisi memastikan kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana yang dipicu upaya penggelapan muatan Minyakita.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi telah menangkap tiga pelaku berinisial FG, ZN, dan AS. Sementara satu pelaku lainnya, AN, hingga kini masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta mengatakan, pelaku utama dalam kasus tersebut adalah FG yang diketahui merupakan sopir pertama truk pengangkut Minyakita. Sedangkan korban Heri Supriadi bertugas sebagai sopir kedua.
“Kasus ini merupakan pembunuhan berencana. Tiga pelaku sudah kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Muharman Arta saat konferensi pers, Minggu (24/5/2026).
Peristiwa itu bermula saat korban dan FG mengangkut Minyakita dari Sumatera Utara menuju Lampung. Namun setibanya di Pekanbaru, FG diduga berniat menggelapkan muatan minyak goreng tersebut. Rencana itu ditolak korban yang memilih tetap menjalankan tugas sesuai aturan perusahaan.
Penolakan korban membuat FG nekat mengajak tiga rekannya, yakni ZN, AS, dan AN, untuk melancarkan aksi kejahatan sekaligus menghabisi nyawa Heri agar rencana penggelapan tidak terbongkar.
Korban kemudian ditemukan tewas mengenaskan di dalam kabin belakang truk. Tangan dan tubuh korban terikat tali, sementara bagian wajah dilakban.
Kasus itu terungkap setelah pemilik perusahaan ekspedisi melacak posisi kendaraan melalui GPS pada 3 Mei 2026 silam. Truk diketahui berada di pinggir Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
“Pemilik kendaraan merasa curiga karena truk berhenti terlalu lama. Saat dicek bersama polisi, korban ditemukan sudah meninggal dunia di dalam kabin,” jelas Muharman.
Polisi menyebut para pelaku belum sempat menjual maupun menguasai muatan Minyakita karena keburu terungkap aparat.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata airsoft gun, amunisi, telepon genggam, tas ransel, serta tali dan lakban yang digunakan saat mengeksekusi korban.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menambahkan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda usai kabur berpencar setelah kejadian.
FG ditangkap di Binjai, Sumatera Utara pada 21 Mei 2026. Sehari kemudian, polisi menangkap ZN di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan AS di wilayah Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Setelah pembunuhan, para pelaku melarikan diri ke sejumlah daerah berbeda. Tim berhasil menangkap tiga orang, sementara satu pelaku lainnya masih diburu,” kata Anggi. (kpc)