
PEKANBARU — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Riau bersama aparat gabungan menggelar razia besar-besaran di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (28/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga unit handphone serta puluhan benda terlarang yang diduga berpotensi membahayakan keamanan lapas.
Razia dilakukan sebagai tindak lanjut program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan dari dalam lapas maupun rutan.
Kakanwil Ditjen PAS Riau, Maizar, menegaskan seluruh lapas dan rutan di Indonesia saat ini diarahkan menerapkan kebijakan “no handphone, no narkoba”.

“Dari hasil razia malam ini, narkoba negatif. Namun ditemukan tiga handphone dan sejumlah barang berbahaya lainnya,” kata Maizar kepada wartawan.
Selain handphone, petugas menyita 17 pisau rakitan, 14 gunting, 9 silet, 21 pecahan kaca, 27 paku, 19 jarum, 11 mancis, 17 kabel rakitan, tiga charger HP, 22 sendok besi, 25 potongan besi, tujuh sekrup, serta enam kipas angin rusak.
Razia tersebut melibatkan personel gabungan dari Kanwil Ditjen PAS Riau, Polresta Pekanbaru, Brimob, TNI, serta petugas internal lapas.
Maizar mengakui masuknya handphone ke dalam lapas masih menjadi persoalan serius. Ia bahkan tidak menampik kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas dalam praktik penyelundupan barang terlarang.
“Bisa saja diselundupkan lewat got, makanan, atau melalui oknum petugas. Saya tidak menutup kemungkinan ada oknum yang bermain, tapi saya belum bisa membuktikan siapa,” ujarnya.
Menurutnya, narapidana kerap berdalih handphone berasal dari warga binaan lain yang akan bebas. Namun alasan tersebut dinilai sebagai jawaban klasik yang terus berulang setiap razia dilakukan.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Yusup, mengatakan razia menyasar seluruh blok hunian, mulai dari Blok A hingga Blok F, termasuk blok tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Seluruh blok kami lakukan razia. Total ada 67 petugas lapas yang dilibatkan, dibantu personel TNI, Polri, dan Brimob,” kata Yusup.
Ia menyebut barang sitaan tidak hanya berupa senjata tajam dan handphone, tetapi juga alat elektronik seperti speaker, kabel, kipas angin, hingga mesin cukur.
Menurut Yusup, benda-benda terlarang tersebut ditemukan tersembunyi di berbagai sudut kamar tahanan.
“Ada yang disimpan di ember, lipatan kain, lemari, jemuran, sampai tempat air minum,” ungkapnya.
Pihak lapas mengklaim akan memperketat pengawasan guna mencegah masuknya barang terlarang, termasuk memaksimalkan penggunaan metal detector serta penguatan integritas petugas.
Razia serentak ini merupakan instruksi langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang wajib dilaksanakan seluruh lapas dan rutan di Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan pekan depan. (ric)




PEKANBARU — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Riau bersama aparat gabungan menggelar razia besar-besaran di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (28/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga unit handphone serta puluhan benda terlarang yang diduga berpotensi membahayakan keamanan lapas.
Razia dilakukan sebagai tindak lanjut program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan dari dalam lapas maupun rutan.
Kakanwil Ditjen PAS Riau, Maizar, menegaskan seluruh lapas dan rutan di Indonesia saat ini diarahkan menerapkan kebijakan “no handphone, no narkoba”.
“Dari hasil razia malam ini, narkoba negatif. Namun ditemukan tiga handphone dan sejumlah barang berbahaya lainnya,” kata Maizar kepada wartawan.
Selain handphone, petugas menyita 17 pisau rakitan, 14 gunting, 9 silet, 21 pecahan kaca, 27 paku, 19 jarum, 11 mancis, 17 kabel rakitan, tiga charger HP, 22 sendok besi, 25 potongan besi, tujuh sekrup, serta enam kipas angin rusak.
Razia tersebut melibatkan personel gabungan dari Kanwil Ditjen PAS Riau, Polresta Pekanbaru, Brimob, TNI, serta petugas internal lapas.
Maizar mengakui masuknya handphone ke dalam lapas masih menjadi persoalan serius. Ia bahkan tidak menampik kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas dalam praktik penyelundupan barang terlarang.
“Bisa saja diselundupkan lewat got, makanan, atau melalui oknum petugas. Saya tidak menutup kemungkinan ada oknum yang bermain, tapi saya belum bisa membuktikan siapa,” ujarnya.
Menurutnya, narapidana kerap berdalih handphone berasal dari warga binaan lain yang akan bebas. Namun alasan tersebut dinilai sebagai jawaban klasik yang terus berulang setiap razia dilakukan.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Yusup, mengatakan razia menyasar seluruh blok hunian, mulai dari Blok A hingga Blok F, termasuk blok tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Seluruh blok kami lakukan razia. Total ada 67 petugas lapas yang dilibatkan, dibantu personel TNI, Polri, dan Brimob,” kata Yusup.
Ia menyebut barang sitaan tidak hanya berupa senjata tajam dan handphone, tetapi juga alat elektronik seperti speaker, kabel, kipas angin, hingga mesin cukur.
Menurut Yusup, benda-benda terlarang tersebut ditemukan tersembunyi di berbagai sudut kamar tahanan.
“Ada yang disimpan di ember, lipatan kain, lemari, jemuran, sampai tempat air minum,” ungkapnya.
Pihak lapas mengklaim akan memperketat pengawasan guna mencegah masuknya barang terlarang, termasuk memaksimalkan penggunaan metal detector serta penguatan integritas petugas.
Razia serentak ini merupakan instruksi langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang wajib dilaksanakan seluruh lapas dan rutan di Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan pekan depan. (ric)