logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / JAKARTA
KPK Bongkar Aliran Dana 35 ASN Imigrasi: Dari Total Rp366,7 Miliar di Rekening, Gaji  Hanya 3 Persen
Ilustrasi. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK Bongkar Aliran Dana 35 ASN Imigrasi: Dari Total Rp366,7 Miliar di Rekening, Gaji Hanya 3 Persen
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 4 Juni 2026 | 19:49:42

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait aliran dana sebesar Rp366,7 miliar yang mengalir ke rekening 35 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) selama periode 2019–2025.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi para ASN. Sisanya, sekitar 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus berbagai layanan keimigrasian.

“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

iklan-view

Menurut Setyo seperti dikutip antaranews, mayoritas dana yang masuk ke rekening para ASN tersebut berasal dari pemohon layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing, hingga izin tinggal seperti KITAS dan KITAP.

Temuan itu bersumber dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 96 rekening milik 35 ASN selama kurun waktu 2019 hingga 2025. Data tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan tertutup.

Penyelidikan itu selanjutnya berkembang menjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

OTT tersebut terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Sejumlah pejabat yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.

Sehari kemudian, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).

Kedelapan tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Kasus ini menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan membuka dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dalam layanan keimigrasian. (ntr)

Home / Hukum
KPK Bongkar Aliran Dana 35 ASN Imigrasi: Dari Total Rp366,7 Miliar di Rekening, Gaji Hanya 3 Persen
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 4 Juni 2026 | 19:49:42
KPK Bongkar Aliran Dana 35 ASN Imigrasi: Dari Total Rp366,7 Miliar di Rekening, Gaji  Hanya 3 Persen
Ilustrasi. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait aliran dana sebesar Rp366,7 miliar yang mengalir ke rekening 35 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) selama periode 2019–2025.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi para ASN. Sisanya, sekitar 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus berbagai layanan keimigrasian.

“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Setyo seperti dikutip antaranews, mayoritas dana yang masuk ke rekening para ASN tersebut berasal dari pemohon layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing, hingga izin tinggal seperti KITAS dan KITAP.

Temuan itu bersumber dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 96 rekening milik 35 ASN selama kurun waktu 2019 hingga 2025. Data tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan tertutup.

Penyelidikan itu selanjutnya berkembang menjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

OTT tersebut terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Sejumlah pejabat yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.

Sehari kemudian, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).

Kedelapan tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Kasus ini menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan membuka dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dalam layanan keimigrasian. (ntr)