logo
UPDATE: Tangis di Laut Madura, Lima Penumpang KMP Mutiara Sentosa II Tewas, 225 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UPDATE: Gempa Kumamoto Makin Mematikan, Korban Tewas Capai 38 Orang, KBRI Berger Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar Dua Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kasus Pilot Malaysia Airlines: Positif Tiga Jenis Narkoba, Bawa Urine Cadangan u Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kapal Surabaya-Makassar Terbakar di Laut Jawa, Operasi Penyelamatan Ratusan Penu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Bupati Pemalang Terjaring OTT di Hotel, KPK Selidiki Keterlibatan Wanita Pendamp Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG di Semarang Usai Ratusan Siswa Didu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BK DPRD Riau Segera Putuskan Sanksi Dua Anggota yang Bentrok, Publik Menanti Ket Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun
Editor: putrajaya | Penulis: rea
9 Juni 2026 | 14:46:10

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan terbaru, masa dinas personel kepolisian diperpanjang dibanding ketentuan sebelumnya.

Pengesahan revisi UU Polri dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kemudian mengetuk palu sebagai tanda disahkannya regulasi tersebut menjadi undang-undang.

iklan-view

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pengaturan usia pensiun menjadi salah satu dari tujuh pokok pembahasan utama dalam revisi UU Polri. Berdasarkan ketentuan baru, usia pensiun Bintara dan Tamtama ditetapkan hingga 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga Perwira Tinggi dapat bertugas sampai usia 60 tahun.

Dengan aturan tersebut, perwira tinggi Polri yang berpeluang menduduki jabatan Kapolri juga memiliki kesempatan berdinas lebih lama. Selain itu, bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat, masa tugas masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi melalui kewenangan Presiden.

Menurut Edward, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI dan Polri memiliki hak prerogatif untuk memberikan perpanjangan masa dinas terhadap pejabat tertentu apabila dinilai diperlukan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penetapan usia pensiun 60 tahun dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, sebagian besar ASN memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun, sementara pejabat fungsional utama dapat memperoleh perpanjangan hingga usia 65 tahun.

Penyesuaian tersebut diharapkan menciptakan keseragaman dalam sistem kepegawaian negara sekaligus memberikan ruang bagi personel kepolisian yang masih produktif untuk terus mengabdi kepada masyarakat dan negara. *

Sumber: Republika

Home / News
UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun
Editor: putrajaya | Penulis: rea
Rubrik: news | 9 Juni 2026 | 14:46:10
UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan terbaru, masa dinas personel kepolisian diperpanjang dibanding ketentuan sebelumnya.

Pengesahan revisi UU Polri dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kemudian mengetuk palu sebagai tanda disahkannya regulasi tersebut menjadi undang-undang.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pengaturan usia pensiun menjadi salah satu dari tujuh pokok pembahasan utama dalam revisi UU Polri. Berdasarkan ketentuan baru, usia pensiun Bintara dan Tamtama ditetapkan hingga 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga Perwira Tinggi dapat bertugas sampai usia 60 tahun.

Dengan aturan tersebut, perwira tinggi Polri yang berpeluang menduduki jabatan Kapolri juga memiliki kesempatan berdinas lebih lama. Selain itu, bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat, masa tugas masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi melalui kewenangan Presiden.

Menurut Edward, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI dan Polri memiliki hak prerogatif untuk memberikan perpanjangan masa dinas terhadap pejabat tertentu apabila dinilai diperlukan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penetapan usia pensiun 60 tahun dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, sebagian besar ASN memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun, sementara pejabat fungsional utama dapat memperoleh perpanjangan hingga usia 65 tahun.

Penyesuaian tersebut diharapkan menciptakan keseragaman dalam sistem kepegawaian negara sekaligus memberikan ruang bagi personel kepolisian yang masih produktif untuk terus mengabdi kepada masyarakat dan negara. *

Sumber: Republika