logo
Polemik SPMB Siak Hulu, DPRD Kampar Soroti Kinerja Disdikpora hingga Dugaan Inte Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Bongkar Modus Pengurangan Isi Truk Tangki BBM Bersubsidi, Tiga Orang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menhut Raja Juli Bungkam Soal Amplop Suhardiman, KPK Tegaskan Sudah Masuk Ranah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Menguat ke Rp17.888 per Dolar AS, Kekhawatiran Defisit APBN Mulai Mereda Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dua Residivis Spesialis Bobol Ruko Kosong Ditangkap, Beraksi 12 Kali di Pekanbar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabar Baik untuk Petani Riau: Harga Sawit Naik, TBS Plasma Sentuh Rp3.930/Kg, Sw Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sebulan Dua Korban Tewas, Kini Harimau Sumatera Nyaris Menerkam Pekerja Sawit di Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Diduga Mabuk, Pengendara Motor Tabrak Pemotor Lain di Jalan Tengku Bey Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun
Editor: putrajaya | Penulis: rea
9 Juni 2026 | 14:46:10

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan terbaru, masa dinas personel kepolisian diperpanjang dibanding ketentuan sebelumnya.

Pengesahan revisi UU Polri dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kemudian mengetuk palu sebagai tanda disahkannya regulasi tersebut menjadi undang-undang.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pengaturan usia pensiun menjadi salah satu dari tujuh pokok pembahasan utama dalam revisi UU Polri. Berdasarkan ketentuan baru, usia pensiun Bintara dan Tamtama ditetapkan hingga 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga Perwira Tinggi dapat bertugas sampai usia 60 tahun.

iklan-view

Dengan aturan tersebut, perwira tinggi Polri yang berpeluang menduduki jabatan Kapolri juga memiliki kesempatan berdinas lebih lama. Selain itu, bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat, masa tugas masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi melalui kewenangan Presiden.

Menurut Edward, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI dan Polri memiliki hak prerogatif untuk memberikan perpanjangan masa dinas terhadap pejabat tertentu apabila dinilai diperlukan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penetapan usia pensiun 60 tahun dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, sebagian besar ASN memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun, sementara pejabat fungsional utama dapat memperoleh perpanjangan hingga usia 65 tahun.

Penyesuaian tersebut diharapkan menciptakan keseragaman dalam sistem kepegawaian negara sekaligus memberikan ruang bagi personel kepolisian yang masih produktif untuk terus mengabdi kepada masyarakat dan negara. *

Sumber: Republika

Home / News
UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun
Editor: putrajaya | Penulis: rea
Rubrik: news | 9 Juni 2026 | 14:46:10
UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan terbaru, masa dinas personel kepolisian diperpanjang dibanding ketentuan sebelumnya.

Pengesahan revisi UU Polri dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kemudian mengetuk palu sebagai tanda disahkannya regulasi tersebut menjadi undang-undang.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pengaturan usia pensiun menjadi salah satu dari tujuh pokok pembahasan utama dalam revisi UU Polri. Berdasarkan ketentuan baru, usia pensiun Bintara dan Tamtama ditetapkan hingga 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga Perwira Tinggi dapat bertugas sampai usia 60 tahun.

Dengan aturan tersebut, perwira tinggi Polri yang berpeluang menduduki jabatan Kapolri juga memiliki kesempatan berdinas lebih lama. Selain itu, bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat, masa tugas masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi melalui kewenangan Presiden.

Menurut Edward, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI dan Polri memiliki hak prerogatif untuk memberikan perpanjangan masa dinas terhadap pejabat tertentu apabila dinilai diperlukan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penetapan usia pensiun 60 tahun dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, sebagian besar ASN memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun, sementara pejabat fungsional utama dapat memperoleh perpanjangan hingga usia 65 tahun.

Penyesuaian tersebut diharapkan menciptakan keseragaman dalam sistem kepegawaian negara sekaligus memberikan ruang bagi personel kepolisian yang masih produktif untuk terus mengabdi kepada masyarakat dan negara. *

Sumber: Republika