
JAKARTA – Perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Dua tersangka dalam kasus tersebut, Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, Roy Suryo diamankan penyidik sekitar pukul 07.00 WIB.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap," kata Petrus.

Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar, juga membenarkan kliennya dijemput aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
"Ya benar, ditangkap," ujar Azis singkat.
Penangkapan tersebut menuai keberatan dari pihak kuasa hukum Roy Suryo. Petrus menilai langkah penyidik tidak perlu dilakukan mengingat kliennya selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Menurutnya, Roy Suryo selalu memenuhi panggilan penyidik dan rutin menjalankan kewajiban wajib lapor. Karena itu, ia mempertanyakan alasan penggunaan upaya paksa berupa penangkapan.
Petrus juga menilai apabila tujuan penyidik adalah untuk proses pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka pemanggilan resmi dinilai sudah cukup tanpa harus melakukan penangkapan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan rinci terkait penangkapan kedua tersangka tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto hanya menyampaikan bahwa penjelasan resmi akan disampaikan kepada publik pada siang hari.
"(Terkait penangkapan Roy Suryo) siang nanti akan dirilis," ujarnya melalui pesan singkat.
Roy Suryo dan Dokter Tifa sendiri telah menyandang status tersangka sejak November 2025 dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo.
Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat itu menyatakan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi sehingga berkas tidak lagi memerlukan perbaikan.
Dengan status P21 tersebut, penyidik tinggal melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelum penangkapan terjadi, kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, bahkan telah memperkirakan bahwa perkara ini akan segera memasuki tahap II. Ia menyebut kemungkinan adanya pemanggilan maupun penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik.
"Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap II atau penahanan. Namun itu sepenuhnya kewenangan penyidik," kata Yakup.
Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa kini menandai perkembangan signifikan dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian publik dan menjadi salah satu kasus paling menyedot sorotan sepanjang proses hukumnya. (**)
Sumber: CNNIndonesia.com




JAKARTA – Perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Dua tersangka dalam kasus tersebut, Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, Roy Suryo diamankan penyidik sekitar pukul 07.00 WIB.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap," kata Petrus.
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar, juga membenarkan kliennya dijemput aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
"Ya benar, ditangkap," ujar Azis singkat.
Penangkapan tersebut menuai keberatan dari pihak kuasa hukum Roy Suryo. Petrus menilai langkah penyidik tidak perlu dilakukan mengingat kliennya selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Menurutnya, Roy Suryo selalu memenuhi panggilan penyidik dan rutin menjalankan kewajiban wajib lapor. Karena itu, ia mempertanyakan alasan penggunaan upaya paksa berupa penangkapan.
Petrus juga menilai apabila tujuan penyidik adalah untuk proses pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka pemanggilan resmi dinilai sudah cukup tanpa harus melakukan penangkapan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan rinci terkait penangkapan kedua tersangka tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto hanya menyampaikan bahwa penjelasan resmi akan disampaikan kepada publik pada siang hari.
"(Terkait penangkapan Roy Suryo) siang nanti akan dirilis," ujarnya melalui pesan singkat.
Roy Suryo dan Dokter Tifa sendiri telah menyandang status tersangka sejak November 2025 dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo.
Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat itu menyatakan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi sehingga berkas tidak lagi memerlukan perbaikan.
Dengan status P21 tersebut, penyidik tinggal melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelum penangkapan terjadi, kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, bahkan telah memperkirakan bahwa perkara ini akan segera memasuki tahap II. Ia menyebut kemungkinan adanya pemanggilan maupun penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik.
"Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap II atau penahanan. Namun itu sepenuhnya kewenangan penyidik," kata Yakup.
Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa kini menandai perkembangan signifikan dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian publik dan menjadi salah satu kasus paling menyedot sorotan sepanjang proses hukumnya. (**)
Sumber: CNNIndonesia.com