logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Siak
Kejari Siak Tahan 3 Pejabat UKPBJ, Dugaan Pungli Fee Proyek 2025 Capai Rp421 Juta
Salah seorang tersangka digiring penyidik Kejari Siak. (Foto: Istimewa)
Kejari Siak Tahan 3 Pejabat UKPBJ, Dugaan Pungli Fee Proyek 2025 Capai Rp421 Juta
Editor: Yob Ayrus
Rubrik: hukum | 25 Juni 2026 | 21:00:00

SIAK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan dan menahan tiga pejabat serta anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak dalam perkara dugaan pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa pada pengadaan pemerintah Tahun Anggaran 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp421 juta yang diduga berasal dari pungutan terhadap kontraktor pemenang tender.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE, yang menjabat sebagai Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Pokja UKPBJ. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederic C. Simamora, mengatakan penyidikan menemukan dugaan adanya praktik permintaan fee kepada penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

"Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan adanya permintaan fee kepada penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender atau proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak pada Tahun Anggaran 2025," ujar Frederic, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, JE diduga mengarahkan dua anggota Pokja, yakni AS dan SF, untuk meminta setoran sebesar satu persen dari nilai proyek kepada para kontraktor yang memenangkan tender.

Penyidik menduga permintaan tersebut dilakukan selama proses pengadaan barang dan jasa berlangsung. Para penyedia jasa disebut tidak berada dalam posisi yang bebas untuk menolak permintaan tersebut karena khawatir terhadap kelangsungan proyek yang mereka kerjakan.

Akibat tekanan tersebut, sejumlah kontraktor diduga akhirnya menyerahkan sejumlah uang sesuai besaran yang diminta. Dana yang berhasil dikumpulkan kemudian diduga disimpan sebelum dibagikan kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam praktik tersebut.

"Dana yang berhasil dikumpulkan kemudian diduga disimpan dan selanjutnya dibagikan kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam kegiatan tersebut," kata Frederic.

Dari hasil penghitungan sementara, total uang yang berhasil dihimpun dari dugaan pungutan fee proyek itu mencapai sekitar Rp421 juta. Seluruh uang tersebut kini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Selain menyita barang bukti berupa uang tunai, Kejari Siak juga memutuskan menahan ketiga tersangka. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun melakukan tindakan lain yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sistem pengadaan seharusnya menjamin proses tender berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari intervensi maupun pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Apabila dugaan tersebut terbukti di persidangan, praktik pemungutan fee terhadap pemenang tender berpotensi merusak persaingan usaha yang sehat serta menambah beban biaya bagi penyedia jasa yang mengikuti proses pengadaan pemerintah.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Kejari Siak menegaskan penanganan perkara belum berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami aliran dana yang telah dikumpulkan serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik pemungutan fee proyek tersebut.

"Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan," tegas Frederic.

Pengembangan perkara ini dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme dugaan pemerasan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, termasuk menelusuri pihak yang diduga menerima aliran dana maupun pihak lain yang berpotensi memiliki peran dalam perkara tersebut. (irc)

Home / Hukum
Kejari Siak Tahan 3 Pejabat UKPBJ, Dugaan Pungli Fee Proyek 2025 Capai Rp421 Juta
Editor: Yob Ayrus
Rubrik: hukum | 25 Juni 2026 | 21:00:00
Kejari Siak Tahan 3 Pejabat UKPBJ, Dugaan Pungli Fee Proyek 2025 Capai Rp421 Juta
Salah seorang tersangka digiring penyidik Kejari Siak. (Foto: Istimewa)

SIAK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan dan menahan tiga pejabat serta anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak dalam perkara dugaan pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa pada pengadaan pemerintah Tahun Anggaran 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp421 juta yang diduga berasal dari pungutan terhadap kontraktor pemenang tender.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE, yang menjabat sebagai Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Pokja UKPBJ. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederic C. Simamora, mengatakan penyidikan menemukan dugaan adanya praktik permintaan fee kepada penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

"Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan adanya permintaan fee kepada penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender atau proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak pada Tahun Anggaran 2025," ujar Frederic, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, JE diduga mengarahkan dua anggota Pokja, yakni AS dan SF, untuk meminta setoran sebesar satu persen dari nilai proyek kepada para kontraktor yang memenangkan tender.

Penyidik menduga permintaan tersebut dilakukan selama proses pengadaan barang dan jasa berlangsung. Para penyedia jasa disebut tidak berada dalam posisi yang bebas untuk menolak permintaan tersebut karena khawatir terhadap kelangsungan proyek yang mereka kerjakan.

Akibat tekanan tersebut, sejumlah kontraktor diduga akhirnya menyerahkan sejumlah uang sesuai besaran yang diminta. Dana yang berhasil dikumpulkan kemudian diduga disimpan sebelum dibagikan kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam praktik tersebut.

"Dana yang berhasil dikumpulkan kemudian diduga disimpan dan selanjutnya dibagikan kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam kegiatan tersebut," kata Frederic.

Dari hasil penghitungan sementara, total uang yang berhasil dihimpun dari dugaan pungutan fee proyek itu mencapai sekitar Rp421 juta. Seluruh uang tersebut kini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Selain menyita barang bukti berupa uang tunai, Kejari Siak juga memutuskan menahan ketiga tersangka. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun melakukan tindakan lain yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sistem pengadaan seharusnya menjamin proses tender berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari intervensi maupun pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Apabila dugaan tersebut terbukti di persidangan, praktik pemungutan fee terhadap pemenang tender berpotensi merusak persaingan usaha yang sehat serta menambah beban biaya bagi penyedia jasa yang mengikuti proses pengadaan pemerintah.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Kejari Siak menegaskan penanganan perkara belum berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami aliran dana yang telah dikumpulkan serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik pemungutan fee proyek tersebut.

"Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan," tegas Frederic.

Pengembangan perkara ini dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme dugaan pemerasan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, termasuk menelusuri pihak yang diduga menerima aliran dana maupun pihak lain yang berpotensi memiliki peran dalam perkara tersebut. (irc)