logo
Intan Sari Terpilih Jadi Ketua RT 02 Tobekgodang, Partisipasi Warga Capai 90 Per Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat Hari Ini Guyur Rohul dan Kuansing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Riau Desak Pemprov Tetapkan Standar Harga Kelapa, Harga di Inhil Anjlok ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPU Pekanbaru dan PWI Teken MoU, Perkuat Publikasi Kepemiluan hingga Tangkal Hoa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Ubah Jam Operasional Sementara Mula Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ditjenpas Riau Akui Kelalaian Pengawal Jadi Pemicu Napi Kabur, Usul Hukuman Bera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengakuan Tangan Kanan Ibnu: Napi Kabur Diduga Rutin Keluar Lapas, Sipir Disebut Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Terungkap! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga "Otak" Penyelundupan Sabu ke B Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Terdakwa Arief Setiawan Berurai Air Mata Minta Keadilan: Saya Salah, Tapi Penerima Uang Juga Harus Diproses
Terdakwa Arief Setiawan dalam lanjutan sidang perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. (Foto: Rico)
Terdakwa Arief Setiawan Berurai Air Mata Minta Keadilan: Saya Salah, Tapi Penerima Uang Juga Harus Diproses
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
1 Juli 2026 | 14:26:48

PEKANBARU – Terdakwa Arief Setiawan menyampaikan permohonan kepada majelis hakim menjelang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Dalam kesempatan itu, Arief mengakui kesalahannya. Namun, ia berharap penegakan hukum tidak hanya berhenti pada dirinya, melainkan juga terhadap pihak-pihak lain yang menurutnya turut menerima aliran uang dalam perkara tersebut.

"Yang Mulia, saya memang salah. Namun saya ingin keadilan juga. Mereka yang meminta dan yang menerima juga seharusnya diberlakukan seperti saya," kata Arief di hadapan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (1/7/2026).

Arief juga mempertanyakan mengapa dirinya telah diproses hukum, sementara pihak lain yang disebut menerima uang dalam perkara itu belum diperlakukan serupa.

iklan-view

"Saya mengaku salah, namun orang-orang yang lebih menerima kok masih tidak diapa-apakan, Yang Mulia," ujarnya.

Selain itu, Arief berharap majelis hakim mempertimbangkan perkara yang dihadapinya. Menurut dia, pasal yang dikenakan kepadanya memiliki ancaman hukuman yang berat.

Pernyataan tersebut disampaikan Arief sebagai permohonan terakhir sebelum persidangan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPK yang dijadwalkan pada pekan depan. (ric)

Home / Hukum
Terdakwa Arief Setiawan Berurai Air Mata Minta Keadilan: Saya Salah, Tapi Penerima Uang Juga Harus Diproses
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 1 Juli 2026 | 14:26:48
Terdakwa Arief Setiawan Berurai Air Mata Minta Keadilan: Saya Salah, Tapi Penerima Uang Juga Harus Diproses
Terdakwa Arief Setiawan dalam lanjutan sidang perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. (Foto: Rico)

PEKANBARU – Terdakwa Arief Setiawan menyampaikan permohonan kepada majelis hakim menjelang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Dalam kesempatan itu, Arief mengakui kesalahannya. Namun, ia berharap penegakan hukum tidak hanya berhenti pada dirinya, melainkan juga terhadap pihak-pihak lain yang menurutnya turut menerima aliran uang dalam perkara tersebut.

"Yang Mulia, saya memang salah. Namun saya ingin keadilan juga. Mereka yang meminta dan yang menerima juga seharusnya diberlakukan seperti saya," kata Arief di hadapan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (1/7/2026).

Arief juga mempertanyakan mengapa dirinya telah diproses hukum, sementara pihak lain yang disebut menerima uang dalam perkara itu belum diperlakukan serupa.

"Saya mengaku salah, namun orang-orang yang lebih menerima kok masih tidak diapa-apakan, Yang Mulia," ujarnya.

Selain itu, Arief berharap majelis hakim mempertimbangkan perkara yang dihadapinya. Menurut dia, pasal yang dikenakan kepadanya memiliki ancaman hukuman yang berat.

Pernyataan tersebut disampaikan Arief sebagai permohonan terakhir sebelum persidangan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPK yang dijadwalkan pada pekan depan. (ric)