
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penyidik kini mendalami dugaan adanya penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya dugaan tersebut. Namun, ia menegaskan seluruh konstruksi perkara akan dibuktikan melalui proses persidangan.
"Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Untuk menguji dugaan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai sebagai saksi. Keterangannya dinilai penting guna memperjelas dugaan aliran uang yang sedang didalami penyidik.
"KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam," ujarnya.
Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (2/7) itu belum terlaksana karena saksi berhalangan hadir akibat memiliki agenda lain.
"Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik," kata Taufik.
Menurut dia, penyidik berharap saksi dapat memenuhi panggilan berikutnya karena keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN), ajudan Abdul Wahid yang kini telah ditahan KPK.
"Iya, betul. Keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik. Berkasnya sedang diselesaikan dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya.
Perkembangan ini menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat alat bukti dalam mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Saat itu, Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya diamankan.
Sehari kemudian, tepatnya 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 9 Maret 2026, KPK kembali menetapkan Marjani (MJN), ajudan Abdul Wahid, sebagai tersangka. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara Marjani sembari melengkapi alat bukti, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. (**)
Sumber: Antaranews




JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penyidik kini mendalami dugaan adanya penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya dugaan tersebut. Namun, ia menegaskan seluruh konstruksi perkara akan dibuktikan melalui proses persidangan.
"Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Untuk menguji dugaan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai sebagai saksi. Keterangannya dinilai penting guna memperjelas dugaan aliran uang yang sedang didalami penyidik.
"KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam," ujarnya.
Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (2/7) itu belum terlaksana karena saksi berhalangan hadir akibat memiliki agenda lain.
"Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik," kata Taufik.
Menurut dia, penyidik berharap saksi dapat memenuhi panggilan berikutnya karena keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN), ajudan Abdul Wahid yang kini telah ditahan KPK.
"Iya, betul. Keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik. Berkasnya sedang diselesaikan dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya.
Perkembangan ini menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat alat bukti dalam mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Saat itu, Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya diamankan.
Sehari kemudian, tepatnya 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 9 Maret 2026, KPK kembali menetapkan Marjani (MJN), ajudan Abdul Wahid, sebagai tersangka. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara Marjani sembari melengkapi alat bukti, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. (**)
Sumber: Antaranews