
PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggulung dua bandar narkoba yang diduga mengendalikan peredaran di kawasan Kampung Dalam dan Jalan Kopi (Pangeran Hidayat), dua titik yang selama ini dikenal sebagai daerah rawan transaksi narkotika di Kota Pekanbaru.
Dalam operasi yang digelar Kamis (9/7), polisi menangkap JL (52) dan JN (64). Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 154 butir pil ekstasi berbagai merek, 33 paket sabu siap edar, serbuk yang diduga ekstasi seberat 2,38 gram, serta satu catridge yang diduga mengandung etomidate.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di dua kawasan tersebut.

"Berdasarkan laporan masyarakat, tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di lapangan, kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku di dua wilayah berbeda di Pekanbaru," kata Noki.
Pengembangan pertama mengarah ke Jalan Kopi. Di lokasi itu, polisi membekuk JL yang ternyata telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
"JL merupakan DPO yang selama ini kami cari, yang kerap berhasil kabur saat kami melakukan penangkapan," ujarnya.
Penggeledahan di dua rumah yang digunakan JL mengungkap stok pil ekstasi dalam jumlah besar. Polisi menemukan 154 butir pil dengan berbagai logo, seperti Cup-Cup, Cumi, Donald Trump, LV, Rolls Royce, Granat, hingga Tesla. Selain itu, turut disita serbuk yang diduga ekstasi, plastik klip, telepon genggam, dompet, dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.
Di hari yang sama, tim bergerak ke Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki. JN ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa 33 paket sabu siap edar dengan berat kotor 7,94 gram, satu catridge merek Yakuza yang diduga berisi etomidate, telepon genggam, dan uang tunai.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, JL merupakan bandar sekaligus pengedar pil ekstasi di wilayah Jalan Kopi, dan untuk tersangka JN merupakan bandar sekaligus pengedar sabu di kawasan Kampung Dalam," sebut Noki.
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap adanya jaringan pemasok yang masih berkeliaran. JN mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial HB. Sementara JL mengaku mendapatkan pasokan pil ekstasi dari dua orang berinisial DN dan FR. Ketiganya telah ditetapkan sebagai DPO dan kini menjadi target perburuan polisi.
Polresta Pekanbaru memastikan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan dua bandar tersebut. Aparat masih memburu para pemasok untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru.
"Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di kawasan-kawasan yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru," tutup Noki. (ric)




PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggulung dua bandar narkoba yang diduga mengendalikan peredaran di kawasan Kampung Dalam dan Jalan Kopi (Pangeran Hidayat), dua titik yang selama ini dikenal sebagai daerah rawan transaksi narkotika di Kota Pekanbaru.
Dalam operasi yang digelar Kamis (9/7), polisi menangkap JL (52) dan JN (64). Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 154 butir pil ekstasi berbagai merek, 33 paket sabu siap edar, serbuk yang diduga ekstasi seberat 2,38 gram, serta satu catridge yang diduga mengandung etomidate.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di dua kawasan tersebut.
"Berdasarkan laporan masyarakat, tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di lapangan, kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku di dua wilayah berbeda di Pekanbaru," kata Noki.
Pengembangan pertama mengarah ke Jalan Kopi. Di lokasi itu, polisi membekuk JL yang ternyata telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
"JL merupakan DPO yang selama ini kami cari, yang kerap berhasil kabur saat kami melakukan penangkapan," ujarnya.
Penggeledahan di dua rumah yang digunakan JL mengungkap stok pil ekstasi dalam jumlah besar. Polisi menemukan 154 butir pil dengan berbagai logo, seperti Cup-Cup, Cumi, Donald Trump, LV, Rolls Royce, Granat, hingga Tesla. Selain itu, turut disita serbuk yang diduga ekstasi, plastik klip, telepon genggam, dompet, dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.
Di hari yang sama, tim bergerak ke Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki. JN ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa 33 paket sabu siap edar dengan berat kotor 7,94 gram, satu catridge merek Yakuza yang diduga berisi etomidate, telepon genggam, dan uang tunai.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, JL merupakan bandar sekaligus pengedar pil ekstasi di wilayah Jalan Kopi, dan untuk tersangka JN merupakan bandar sekaligus pengedar sabu di kawasan Kampung Dalam," sebut Noki.
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap adanya jaringan pemasok yang masih berkeliaran. JN mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial HB. Sementara JL mengaku mendapatkan pasokan pil ekstasi dari dua orang berinisial DN dan FR. Ketiganya telah ditetapkan sebagai DPO dan kini menjadi target perburuan polisi.
Polresta Pekanbaru memastikan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan dua bandar tersebut. Aparat masih memburu para pemasok untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru.
"Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di kawasan-kawasan yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru," tutup Noki. (ric)