logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Polda Riau Hentikan Lidik Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Cipayung Plus, Korban Cabut Laporan
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua.
Polda Riau Hentikan Lidik Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Cipayung Plus, Korban Cabut Laporan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 16 Juli 2026 | 13:06:52

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menghentikan penyelidikan (lidik) dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Cipayung Plus saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Riau, meski sebelumnya kepolisian menyatakan kasus tersebut ditangani secara serius dan terbuka.

Penghentian penyelidikan diputuskan setelah korban, Muhammad Lutfi Shofie Mualim, mencabut laporan polisi yang dibuat terkait insiden dalam aksi unjuk rasa pada 22 Juni 2026. Keputusan itu diambil melalui gelar perkara yang digelar usai Polda Riau memaparkan hasil penyelidikan kepada publik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena laporan dari pelapor telah dicabut.

iklan-view

"Setelah rilis kemarin, kami menindaklanjuti dengan melaksanakan gelar perkara bersama pihak terkait untuk menentukan status perkara. Rekomendasinya, perkara dugaan tindak pidana tersebut tidak bisa dilanjutkan karena sudah ada pencabutan laporan polisi dari pihak korban," kata Hasyim dalam konferensi pers di Lantai 4 Mapolda Riau, Kamis (16/7/2026) siang.

Keputusan itu menjadi babak baru penanganan perkara yang sebelumnya mendapat perhatian publik. Sejak laporan diterima, Polda Riau berkali-kali menegaskan komitmennya mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi keterlibatan aparat.

Dalam konferensi pers sehari sebelumnya, Hasyim mengungkap penyidik telah memeriksa 13 saksi, mengumpulkan rekaman CCTV dan video dari berbagai sumber, hingga mengidentifikasi seorang anggota Polsek Bukit Raya berinisial AN yang berada di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan benturan yang menyebabkan korban mengalami cedera kepala ringan terjadi saat perebutan botol berisi pertalite di tengah kericuhan antara massa aksi dan petugas pengamanan. Saat itu, AN mengakui kepalanya berbenturan dengan kepala korban ketika berupaya mengamankan botol tersebut.

Namun, arah penanganan perkara berubah setelah korban secara resmi mencabut laporan polisi dan menyatakan telah berdamai. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik memutuskan menghentikan proses penyelidikan karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

"Karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, maka kami berkesimpulan untuk menghentikan proses penyelidikan," ujar Hasyim.

Saat ditanya apakah perkara tersebut telah berakhir melalui perdamaian antara kedua belah pihak, Hasyim menjawab singkat, "Iya, damai."

Dengan keputusan tersebut, penyelidikan dugaan penganiayaan yang sempat menjadi sorotan publik itu resmi dihentikan. Kasus yang sebelumnya diusut melalui pemeriksaan belasan saksi dan analisis sejumlah barang bukti video kini berakhir tanpa berlanjut ke tahap penyidikan. (ric)

Home / Hukum
Polda Riau Hentikan Lidik Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Cipayung Plus, Korban Cabut Laporan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 16 Juli 2026 | 13:06:52
Polda Riau Hentikan Lidik Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Cipayung Plus, Korban Cabut Laporan
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua.

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menghentikan penyelidikan (lidik) dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Cipayung Plus saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Riau, meski sebelumnya kepolisian menyatakan kasus tersebut ditangani secara serius dan terbuka.

Penghentian penyelidikan diputuskan setelah korban, Muhammad Lutfi Shofie Mualim, mencabut laporan polisi yang dibuat terkait insiden dalam aksi unjuk rasa pada 22 Juni 2026. Keputusan itu diambil melalui gelar perkara yang digelar usai Polda Riau memaparkan hasil penyelidikan kepada publik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena laporan dari pelapor telah dicabut.

"Setelah rilis kemarin, kami menindaklanjuti dengan melaksanakan gelar perkara bersama pihak terkait untuk menentukan status perkara. Rekomendasinya, perkara dugaan tindak pidana tersebut tidak bisa dilanjutkan karena sudah ada pencabutan laporan polisi dari pihak korban," kata Hasyim dalam konferensi pers di Lantai 4 Mapolda Riau, Kamis (16/7/2026) siang.

Keputusan itu menjadi babak baru penanganan perkara yang sebelumnya mendapat perhatian publik. Sejak laporan diterima, Polda Riau berkali-kali menegaskan komitmennya mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi keterlibatan aparat.

Dalam konferensi pers sehari sebelumnya, Hasyim mengungkap penyidik telah memeriksa 13 saksi, mengumpulkan rekaman CCTV dan video dari berbagai sumber, hingga mengidentifikasi seorang anggota Polsek Bukit Raya berinisial AN yang berada di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan benturan yang menyebabkan korban mengalami cedera kepala ringan terjadi saat perebutan botol berisi pertalite di tengah kericuhan antara massa aksi dan petugas pengamanan. Saat itu, AN mengakui kepalanya berbenturan dengan kepala korban ketika berupaya mengamankan botol tersebut.

Namun, arah penanganan perkara berubah setelah korban secara resmi mencabut laporan polisi dan menyatakan telah berdamai. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik memutuskan menghentikan proses penyelidikan karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

"Karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, maka kami berkesimpulan untuk menghentikan proses penyelidikan," ujar Hasyim.

Saat ditanya apakah perkara tersebut telah berakhir melalui perdamaian antara kedua belah pihak, Hasyim menjawab singkat, "Iya, damai."

Dengan keputusan tersebut, penyelidikan dugaan penganiayaan yang sempat menjadi sorotan publik itu resmi dihentikan. Kasus yang sebelumnya diusut melalui pemeriksaan belasan saksi dan analisis sejumlah barang bukti video kini berakhir tanpa berlanjut ke tahap penyidikan. (ric)