
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menghentikan penyelidikan (lidik) dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Cipayung Plus saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Riau, meski sebelumnya kepolisian menyatakan kasus tersebut ditangani secara serius dan terbuka.
Penghentian penyelidikan diputuskan setelah korban, Muhammad Lutfi Shofie Mualim, mencabut laporan polisi yang dibuat terkait insiden dalam aksi unjuk rasa pada 22 Juni 2026. Keputusan itu diambil melalui gelar perkara yang digelar usai Polda Riau memaparkan hasil penyelidikan kepada publik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena laporan dari pelapor telah dicabut.

"Setelah rilis kemarin, kami menindaklanjuti dengan melaksanakan gelar perkara bersama pihak terkait untuk menentukan status perkara. Rekomendasinya, perkara dugaan tindak pidana tersebut tidak bisa dilanjutkan karena sudah ada pencabutan laporan polisi dari pihak korban," kata Hasyim dalam konferensi pers di Lantai 4 Mapolda Riau, Kamis (16/7/2026) siang.
Keputusan itu menjadi babak baru penanganan perkara yang sebelumnya mendapat perhatian publik. Sejak laporan diterima, Polda Riau berkali-kali menegaskan komitmennya mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi keterlibatan aparat.
Dalam konferensi pers sehari sebelumnya, Hasyim mengungkap penyidik telah memeriksa 13 saksi, mengumpulkan rekaman CCTV dan video dari berbagai sumber, hingga mengidentifikasi seorang anggota Polsek Bukit Raya berinisial AN yang berada di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan benturan yang menyebabkan korban mengalami cedera kepala ringan terjadi saat perebutan botol berisi pertalite di tengah kericuhan antara massa aksi dan petugas pengamanan. Saat itu, AN mengakui kepalanya berbenturan dengan kepala korban ketika berupaya mengamankan botol tersebut.
Namun, arah penanganan perkara berubah setelah korban secara resmi mencabut laporan polisi dan menyatakan telah berdamai. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik memutuskan menghentikan proses penyelidikan karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
"Karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, maka kami berkesimpulan untuk menghentikan proses penyelidikan," ujar Hasyim.
Saat ditanya apakah perkara tersebut telah berakhir melalui perdamaian antara kedua belah pihak, Hasyim menjawab singkat, "Iya, damai."
Dengan keputusan tersebut, penyelidikan dugaan penganiayaan yang sempat menjadi sorotan publik itu resmi dihentikan. Kasus yang sebelumnya diusut melalui pemeriksaan belasan saksi dan analisis sejumlah barang bukti video kini berakhir tanpa berlanjut ke tahap penyidikan. (ric)




PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menghentikan penyelidikan (lidik) dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Cipayung Plus saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Riau, meski sebelumnya kepolisian menyatakan kasus tersebut ditangani secara serius dan terbuka.
Penghentian penyelidikan diputuskan setelah korban, Muhammad Lutfi Shofie Mualim, mencabut laporan polisi yang dibuat terkait insiden dalam aksi unjuk rasa pada 22 Juni 2026. Keputusan itu diambil melalui gelar perkara yang digelar usai Polda Riau memaparkan hasil penyelidikan kepada publik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena laporan dari pelapor telah dicabut.
"Setelah rilis kemarin, kami menindaklanjuti dengan melaksanakan gelar perkara bersama pihak terkait untuk menentukan status perkara. Rekomendasinya, perkara dugaan tindak pidana tersebut tidak bisa dilanjutkan karena sudah ada pencabutan laporan polisi dari pihak korban," kata Hasyim dalam konferensi pers di Lantai 4 Mapolda Riau, Kamis (16/7/2026) siang.
Keputusan itu menjadi babak baru penanganan perkara yang sebelumnya mendapat perhatian publik. Sejak laporan diterima, Polda Riau berkali-kali menegaskan komitmennya mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi keterlibatan aparat.
Dalam konferensi pers sehari sebelumnya, Hasyim mengungkap penyidik telah memeriksa 13 saksi, mengumpulkan rekaman CCTV dan video dari berbagai sumber, hingga mengidentifikasi seorang anggota Polsek Bukit Raya berinisial AN yang berada di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan benturan yang menyebabkan korban mengalami cedera kepala ringan terjadi saat perebutan botol berisi pertalite di tengah kericuhan antara massa aksi dan petugas pengamanan. Saat itu, AN mengakui kepalanya berbenturan dengan kepala korban ketika berupaya mengamankan botol tersebut.
Namun, arah penanganan perkara berubah setelah korban secara resmi mencabut laporan polisi dan menyatakan telah berdamai. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik memutuskan menghentikan proses penyelidikan karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
"Karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, maka kami berkesimpulan untuk menghentikan proses penyelidikan," ujar Hasyim.
Saat ditanya apakah perkara tersebut telah berakhir melalui perdamaian antara kedua belah pihak, Hasyim menjawab singkat, "Iya, damai."
Dengan keputusan tersebut, penyelidikan dugaan penganiayaan yang sempat menjadi sorotan publik itu resmi dihentikan. Kasus yang sebelumnya diusut melalui pemeriksaan belasan saksi dan analisis sejumlah barang bukti video kini berakhir tanpa berlanjut ke tahap penyidikan. (ric)