logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / ROHIL
Hakim Seret Nama Afrizal Sintong dalam Putusan Korupsi Dana PI Rohil Rp64,2 M, Eks Dirut SPRH Dihukum 11 Tahun
Majelis hakim membacakan vonis perkara korupsi dana PI Rohil yang menghukum mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman 11 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (16/7/2026) sore. (Foto: Rico)
Hakim Seret Nama Afrizal Sintong dalam Putusan Korupsi Dana PI Rohil Rp64,2 M, Eks Dirut SPRH Dihukum 11 Tahun
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 16 Juli 2026 | 19:45:08

PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (16/7/2026) sore.

Di balik vonis tersebut, majelis hakim mengungkap fakta yang menjadi sorotan. Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, sebagai pihak yang dinilai turut bertanggung jawab dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan primer sebagaimana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terbukti secara sah dan meyakinkan.

iklan-view

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Rahman telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp10.804.155.655. Selain itu, hakim mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk Afrizal Sintong yang disebut menerima dana melalui Rahman sebesar Rp9.271.060.528.

Majelis hakim menilai para pihak tersebut memiliki peran dalam berbagai tindakan yang menjadi rangkaian perbuatan melawan hukum. Mulai dari persetujuan pembayaran tantiem dan bonus direksi, kerja sama penyusunan studi kelayakan, pembelian lahan bermasalah, dugaan mark-up pembelian aset, penggunaan dana PI untuk kepentingan pribadi pegawai, hingga pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim secara tegas menyatakan:

"Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggungjawab saksi Afrizal Sintong," ujar hakim.

Atas perbuatannya, Rahman dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 180 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Rahman membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Sementara hal yang meringankan ialah Rahman belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau yang sebelumnya menuntut Rahman dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp10.804.155.655 subsider lima tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama belum menentukan sikap.

Rahman melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Tommy J Pisa.

"Pikir-pikir yang mulia," singkat Tommy di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH. Dalam penyidikan terungkap dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan hukum dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp64.221.484.127,60. (ric)

Home / Hukum
Hakim Seret Nama Afrizal Sintong dalam Putusan Korupsi Dana PI Rohil Rp64,2 M, Eks Dirut SPRH Dihukum 11 Tahun
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 16 Juli 2026 | 19:45:08
Hakim Seret Nama Afrizal Sintong dalam Putusan Korupsi Dana PI Rohil Rp64,2 M, Eks Dirut SPRH Dihukum 11 Tahun
Majelis hakim membacakan vonis perkara korupsi dana PI Rohil yang menghukum mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman 11 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (16/7/2026) sore. (Foto: Rico)

PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (16/7/2026) sore.

Di balik vonis tersebut, majelis hakim mengungkap fakta yang menjadi sorotan. Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, sebagai pihak yang dinilai turut bertanggung jawab dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan primer sebagaimana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Rahman telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp10.804.155.655. Selain itu, hakim mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk Afrizal Sintong yang disebut menerima dana melalui Rahman sebesar Rp9.271.060.528.

Majelis hakim menilai para pihak tersebut memiliki peran dalam berbagai tindakan yang menjadi rangkaian perbuatan melawan hukum. Mulai dari persetujuan pembayaran tantiem dan bonus direksi, kerja sama penyusunan studi kelayakan, pembelian lahan bermasalah, dugaan mark-up pembelian aset, penggunaan dana PI untuk kepentingan pribadi pegawai, hingga pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim secara tegas menyatakan:

"Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggungjawab saksi Afrizal Sintong," ujar hakim.

Atas perbuatannya, Rahman dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 180 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Rahman membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Sementara hal yang meringankan ialah Rahman belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau yang sebelumnya menuntut Rahman dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp10.804.155.655 subsider lima tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama belum menentukan sikap.

Rahman melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Tommy J Pisa.

"Pikir-pikir yang mulia," singkat Tommy di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH. Dalam penyidikan terungkap dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan hukum dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp64.221.484.127,60. (ric)