logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Pekanbaru
Dituntut 8,5 Tahun, Hari Ini Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Sampaikan Pembelaan
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid hari ini bacakan pembelaan. (Foto: Istimewa)
Dituntut 8,5 Tahun, Hari Ini Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Sampaikan Pembelaan
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: yob ayrus
Rubrik: hukum | 20 Juli 2026 | 09:17:02

PEKANBARU-Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026). Sidang ini memiliki peran penting, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Pleidoi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang kali ini, tim penasihat hukum Abdul Wahid akan memaparkan argumentasi hukum berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, pendapat ahli, serta alat bukti yang telah diperiksa selama proses persidangan berlangsung.

Tim kuasa hukum meyakini, nota pembelaan tersebut akan menjawab dakwaan maupun tuntutan jaksa serta menjadi dasar bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan perkara.

Sidang pleidoi juga diperkirakan menyedot perhatian publik. Sejumlah pendukung Abdul Wahid dikabarkan akan hadir langsung di ruang sidang, sementara masyarakat lainnya disebut akan mengikuti jalannya persidangan melalui siaran langsung.

Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi mengatakan, tingginya antusiasme masyarakat menunjukkan besarnya perhatian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Animo masyarakat untuk mendengarkan pleidoi sangat tinggi. Banyak yang ingin hadir langsung di persidangan, dan kami juga mendapat informasi bahwa masyarakat yang tidak bisa datang akan mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung," ujar Musliadi.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa menilai terdakwa melakukan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Dalam membacakan tuntutan, JPU juga menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, Abdul Wahid dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, selama persidangan terdakwa dianggap tidak berterus terang dan memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian," kata JPU dalam persidangan sebelumnya.

Sementara itu, satu-satunya keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dijatuhi pidana.

Atas dasar tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Abdul Wahid.

Sidang pleidoi menjadi salah satu tahapan penting sebelum jaksa menyampaikan replik apabila diperlukan, dilanjutkan duplik dari penasihat hukum, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Perkembangan perkara ini mendapat perhatian luas karena menyangkut kepala daerah yang sedang menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi. Hasil persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian proses peradilan yang menentukan nasib hukum Abdul Wahid. (bsh)

Home / Hukum
Dituntut 8,5 Tahun, Hari Ini Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Sampaikan Pembelaan
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: yob ayrus
Rubrik: hukum | 20 Juli 2026 | 09:17:02
Dituntut 8,5 Tahun, Hari Ini Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Sampaikan Pembelaan
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid hari ini bacakan pembelaan. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026). Sidang ini memiliki peran penting, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Pleidoi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang kali ini, tim penasihat hukum Abdul Wahid akan memaparkan argumentasi hukum berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, pendapat ahli, serta alat bukti yang telah diperiksa selama proses persidangan berlangsung.

Tim kuasa hukum meyakini, nota pembelaan tersebut akan menjawab dakwaan maupun tuntutan jaksa serta menjadi dasar bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan perkara.

Sidang pleidoi juga diperkirakan menyedot perhatian publik. Sejumlah pendukung Abdul Wahid dikabarkan akan hadir langsung di ruang sidang, sementara masyarakat lainnya disebut akan mengikuti jalannya persidangan melalui siaran langsung.

Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi mengatakan, tingginya antusiasme masyarakat menunjukkan besarnya perhatian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Animo masyarakat untuk mendengarkan pleidoi sangat tinggi. Banyak yang ingin hadir langsung di persidangan, dan kami juga mendapat informasi bahwa masyarakat yang tidak bisa datang akan mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung," ujar Musliadi.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa menilai terdakwa melakukan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Dalam membacakan tuntutan, JPU juga menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, Abdul Wahid dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, selama persidangan terdakwa dianggap tidak berterus terang dan memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian," kata JPU dalam persidangan sebelumnya.

Sementara itu, satu-satunya keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dijatuhi pidana.

Atas dasar tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Abdul Wahid.

Sidang pleidoi menjadi salah satu tahapan penting sebelum jaksa menyampaikan replik apabila diperlukan, dilanjutkan duplik dari penasihat hukum, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Perkembangan perkara ini mendapat perhatian luas karena menyangkut kepala daerah yang sedang menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi. Hasil persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian proses peradilan yang menentukan nasib hukum Abdul Wahid. (bsh)