
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Pada Kamis (23/7/2026), penyidik memeriksa dua pejabat strategis dari pemerintah pusat sebagai saksi.
Kedua saksi tersebut adalah Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, serta Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Suprapto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suprapto tiba lebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.18 WIB, disusul Dalu Agung Darmawan pada pukul 10.35 WIB. Hingga siang hari, keduanya masih menjalani pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap materi yang didalami penyidik terhadap kedua saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S dan DAD," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Pekanbarutv.com.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Juni 2026. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
KPK mengungkap, dugaan suap bermula pada April 2025 ketika Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua calon Sekretaris Daerah Kuansing. Dari dua kandidat tersebut, Zulkarnaen disebut menyanggupi permintaan itu sehingga akhirnya dilantik menjadi Sekda.
Mobil mewah senilai sekitar Rp2,05 miliar tersebut diduga dibeli melalui fasilitas kredit dengan bantuan Ardiles. Sebelumnya, Zulkarnaen juga diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati untuk mempertahankan posisinya sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Sebagai imbalan, Ardiles diduga memperoleh sedikitnya 13 proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. KPK mencatat nilai proyek yang diterimanya mencapai sekitar Rp1,2 miliar, dan kembali memenangkan sejumlah paket pekerjaan pada 2025 hingga 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain yang melibatkan Suhardiman terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik menduga Suhardiman meminta sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) milik anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang berasal dari para petani di Kuansing sebagai sumber dana untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan tersebut.
Pemeriksaan terhadap dua pejabat kementerian itu diduga berkaitan dengan penelusuran proses pelepasan kawasan hutan dan penataan agraria yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK dalam perkara yang menjerat Suhardiman Amby. (**)




JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Pada Kamis (23/7/2026), penyidik memeriksa dua pejabat strategis dari pemerintah pusat sebagai saksi.
Kedua saksi tersebut adalah Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, serta Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Suprapto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suprapto tiba lebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.18 WIB, disusul Dalu Agung Darmawan pada pukul 10.35 WIB. Hingga siang hari, keduanya masih menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap materi yang didalami penyidik terhadap kedua saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S dan DAD," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Pekanbarutv.com.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Juni 2026. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
KPK mengungkap, dugaan suap bermula pada April 2025 ketika Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua calon Sekretaris Daerah Kuansing. Dari dua kandidat tersebut, Zulkarnaen disebut menyanggupi permintaan itu sehingga akhirnya dilantik menjadi Sekda.
Mobil mewah senilai sekitar Rp2,05 miliar tersebut diduga dibeli melalui fasilitas kredit dengan bantuan Ardiles. Sebelumnya, Zulkarnaen juga diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati untuk mempertahankan posisinya sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Sebagai imbalan, Ardiles diduga memperoleh sedikitnya 13 proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. KPK mencatat nilai proyek yang diterimanya mencapai sekitar Rp1,2 miliar, dan kembali memenangkan sejumlah paket pekerjaan pada 2025 hingga 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain yang melibatkan Suhardiman terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik menduga Suhardiman meminta sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) milik anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang berasal dari para petani di Kuansing sebagai sumber dana untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan tersebut.
Pemeriksaan terhadap dua pejabat kementerian itu diduga berkaitan dengan penelusuran proses pelepasan kawasan hutan dan penataan agraria yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK dalam perkara yang menjerat Suhardiman Amby. (**)