logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Kejati Riau Bongkar Dugaan Korupsi Smart Board, Penggeledahan 6 Jam Berakhir dengan Penyitaan Tiga Boks
Sejumlah penyidik keluar dari gedung Dinas Pendidikan Provinsi Riau usai melakukan penggeledahan dengan membawa tiga boks kontainer yang diduga berisi dokumen dan barang bukti. (Foto: Rico)
Kejati Riau Bongkar Dugaan Korupsi Smart Board, Penggeledahan 6 Jam Berakhir dengan Penyitaan Tiga Boks
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 23 Juli 2026 | 15:59:37

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau selama sekitar enam jam terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan TV Flat Panel (Smart Board) Tahun Anggaran 2024.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

iklan-view

"Iya, benar (dilakukan penggeledahan)," kata Zikrullah saat dikonfirmasi.

Ia juga memastikan perkara dugaan korupsi tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

"Iya, dik (penyidikan)," ujarnya singkat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 15.06 WIB, sejumlah penyidik yang mengenakan rompi hitam-merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi terlihat keluar dari gedung Dinas Pendidikan Provinsi Riau usai melakukan penggeledahan.

Penyidik membawa tiga boks kontainer yang diduga berisi dokumen dan barang bukti. Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah ruangan staf di Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Ketiga boks itu kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mobil minibus dan kendaraan bak terbuka. Selanjutnya, rombongan penyidik meninggalkan kantor Disdik Riau dan menuju Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengamankan barang bukti hasil penggeledahan.

Hingga penggeledahan berakhir, Kejati Riau belum mengungkap secara rinci dokumen maupun barang bukti yang disita. Penyidik juga belum menyampaikan nilai proyek yang sedang diusut maupun pihak-pihak yang telah atau akan dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smart Board tersebut. (ric)

Home / Hukum
Kejati Riau Bongkar Dugaan Korupsi Smart Board, Penggeledahan 6 Jam Berakhir dengan Penyitaan Tiga Boks
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 23 Juli 2026 | 15:59:37
Kejati Riau Bongkar Dugaan Korupsi Smart Board, Penggeledahan 6 Jam Berakhir dengan Penyitaan Tiga Boks
Sejumlah penyidik keluar dari gedung Dinas Pendidikan Provinsi Riau usai melakukan penggeledahan dengan membawa tiga boks kontainer yang diduga berisi dokumen dan barang bukti. (Foto: Rico)

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau selama sekitar enam jam terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan TV Flat Panel (Smart Board) Tahun Anggaran 2024.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

"Iya, benar (dilakukan penggeledahan)," kata Zikrullah saat dikonfirmasi.

Ia juga memastikan perkara dugaan korupsi tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

"Iya, dik (penyidikan)," ujarnya singkat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 15.06 WIB, sejumlah penyidik yang mengenakan rompi hitam-merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi terlihat keluar dari gedung Dinas Pendidikan Provinsi Riau usai melakukan penggeledahan.

Penyidik membawa tiga boks kontainer yang diduga berisi dokumen dan barang bukti. Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah ruangan staf di Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Ketiga boks itu kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mobil minibus dan kendaraan bak terbuka. Selanjutnya, rombongan penyidik meninggalkan kantor Disdik Riau dan menuju Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengamankan barang bukti hasil penggeledahan.

Hingga penggeledahan berakhir, Kejati Riau belum mengungkap secara rinci dokumen maupun barang bukti yang disita. Penyidik juga belum menyampaikan nilai proyek yang sedang diusut maupun pihak-pihak yang telah atau akan dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smart Board tersebut. (ric)