
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau selama sekitar enam jam terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan TV Flat Panel (Smart Board) Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

"Iya, benar (dilakukan penggeledahan)," kata Zikrullah saat dikonfirmasi.
Ia juga memastikan perkara dugaan korupsi tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
"Iya, dik (penyidikan)," ujarnya singkat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 15.06 WIB, sejumlah penyidik yang mengenakan rompi hitam-merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi terlihat keluar dari gedung Dinas Pendidikan Provinsi Riau usai melakukan penggeledahan.
Penyidik membawa tiga boks kontainer yang diduga berisi dokumen dan barang bukti. Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah ruangan staf di Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Ketiga boks itu kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mobil minibus dan kendaraan bak terbuka. Selanjutnya, rombongan penyidik meninggalkan kantor Disdik Riau dan menuju Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengamankan barang bukti hasil penggeledahan.
Hingga penggeledahan berakhir, Kejati Riau belum mengungkap secara rinci dokumen maupun barang bukti yang disita. Penyidik juga belum menyampaikan nilai proyek yang sedang diusut maupun pihak-pihak yang telah atau akan dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smart Board tersebut. (ric)




PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau selama sekitar enam jam terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan TV Flat Panel (Smart Board) Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
"Iya, benar (dilakukan penggeledahan)," kata Zikrullah saat dikonfirmasi.
Ia juga memastikan perkara dugaan korupsi tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
"Iya, dik (penyidikan)," ujarnya singkat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 15.06 WIB, sejumlah penyidik yang mengenakan rompi hitam-merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi terlihat keluar dari gedung Dinas Pendidikan Provinsi Riau usai melakukan penggeledahan.
Penyidik membawa tiga boks kontainer yang diduga berisi dokumen dan barang bukti. Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah ruangan staf di Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Ketiga boks itu kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mobil minibus dan kendaraan bak terbuka. Selanjutnya, rombongan penyidik meninggalkan kantor Disdik Riau dan menuju Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengamankan barang bukti hasil penggeledahan.
Hingga penggeledahan berakhir, Kejati Riau belum mengungkap secara rinci dokumen maupun barang bukti yang disita. Penyidik juga belum menyampaikan nilai proyek yang sedang diusut maupun pihak-pihak yang telah atau akan dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smart Board tersebut. (ric)