logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Kuasa Hukum Soroti Kasus Penimbunan Solar Subsidi: Pekerja Dipenjara, Bos Diduga Pemberi Perintah Belum Diproses
Kuasa hukum tiga tersangka kasus penimbunan BBM subsidi dan isteri salah seorang tersangka memberikan keterangan pers terkait kasus yang menjerat klainnya. (Foto: Rico)
Kuasa Hukum Soroti Kasus Penimbunan Solar Subsidi: Pekerja Dipenjara, Bos Diduga Pemberi Perintah Belum Diproses
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 24 Juli 2026 | 13:17:20

PEKANBARU - Penanganan perkara dugaan penggelapan uang yang menjerat tiga karyawan PT AUP  menuai sorotan. Tim Advokat Pejuang Keadilan Tapak Riau menilai proses hukum berjalan timpang karena hanya menyasar pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi aktor intelektual dalam praktik penimbunan solar subsidi belum tersentuh proses hukum.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di halaman depan Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk No. 2, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (24/7/2026) pagi.

Tim Advokat Pejuang Keadilan Tapak Riau terdiri atas Suroto, S.H., Mirwansyah, S.H., M.H., Heri Susanto, S.H., M.H., dan Emi Afrizon, S.H., M.H.

iklan-view

Ketua Tim Advokat, Suroto, S.H., mengatakan pihaknya baru menerima kuasa hukum dari tiga tersangka, yakni Raka, Rodi, dan Kevin, yang kini ditahan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk.

Menurut Suroto, perkara yang disangkakan kepada ketiga kliennya tidak dapat dipisahkan dari dugaan praktik penimbunan solar subsidi di lingkungan perusahaan. Ia menyebut uang yang kini dipersoalkan penyidik merupakan dana yang digunakan untuk membeli solar atas perintah pimpinan perusahaan.

"Klien kami menjelaskan setiap hari mereka melaporkan kondisi jeriken kosong kepada atasan, kemudian mendapat instruksi membeli solar, memindahkannya ke jeriken maupun drum, lalu menyimpannya di area perusahaan," kata Suroto.

Tim kuasa hukum bahkan mengaku telah mengantongi sejumlah dokumentasi berupa foto yang disebut memperlihatkan jeriken, drum berisi solar, hingga kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM. Berdasarkan keterangan para tersangka, aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari dengan frekuensi empat hingga lima kali pengangkutan.

Namun, menurut Suroto, fakta tersebut justru tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meski para tersangka mengaku telah menyampaikan seluruh kronologi kepada penyidik saat pemeriksaan.

Ia menilai keterangan yang dianggap penting untuk mengungkap dugaan praktik penimbunan solar subsidi tidak diakomodasi dalam proses penyidikan.

Suroto menyebut perusahaan tempat ketiga tersangka bekerja adalah PT AUP, sedangkan direktur perusahaan disebut berinisial DC.

Ia juga mengungkapkan total nilai dugaan penggelapan yang disangkakan kepada tiga tersangka berkisar Rp20 juta, dengan nominal masing-masing sekitar Rp3 juta, Rp5 juta, dan Rp11 juta.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Advokat, Mirwansyah, S.H., M.H., menuding terdapat ketidakberesan dalam penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polsek Sukajadi.

Menurutnya, apabila penyidik meyakini uang tersebut digunakan untuk membeli solar subsidi, maka proses hukum seharusnya tidak berhenti pada pekerja yang menjalankan perintah, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memberikan instruksi.

"Kalau benar uang itu digunakan membeli solar subsidi, mengapa yang diproses hanya pekerjanya? Siapa yang memerintahkan pembelian dan penimbunan solar subsidi juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan," ujarnya.

Mirwansyah mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan praktik mafia solar yang melibatkan pimpinan perusahaan ke Polresta Pekanbaru melalui pengaduan masyarakat (Dumas) sejak Mei 2026. Namun, hingga kini, menurutnya, belum ada perkembangan berarti atas laporan tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian dalam perkara dugaan penggelapan yang hanya menggunakan audit internal perusahaan. Mereka menilai pembuktian kerugian semestinya dilakukan melalui audit independen agar memiliki objektivitas.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, Tim Advokat Pejuang Keadilan Tapak Riau memastikan akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap ketiga kliennya.

Tim advokat juga meminta Kapolda Riau memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dan mengevaluasi penanganan dugaan praktik mafia solar yang mereka laporkan.

Di sisi lain, istri salah seorang tersangka berinisial NA mengaku suaminya telah hampir satu bulan ditahan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk. Ia berharap aparat penegak hukum memberikan keadilan bagi keluarganya.

Dengan suara bergetar, NA mengatakan keluarganya kehilangan sosok pencari nafkah sejak suaminya ditahan. Ia mempertanyakan mengapa pekerja yang disebut hanya menjalankan perintah harus mendekam di penjara, sementara pihak yang diduga sebagai pemberi perintah masih bebas.

"Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang hukum ditegakkan, semua pihak yang bertanggung jawab harus diproses. Jangan hanya pekerja yang dijadikan tumbal," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru, maupun pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tim kuasa hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (ric)

Home / Hukum
Kuasa Hukum Soroti Kasus Penimbunan Solar Subsidi: Pekerja Dipenjara, Bos Diduga Pemberi Perintah Belum Diproses
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 24 Juli 2026 | 13:17:20
Kuasa Hukum Soroti Kasus Penimbunan Solar Subsidi: Pekerja Dipenjara, Bos Diduga Pemberi Perintah Belum Diproses
Kuasa hukum tiga tersangka kasus penimbunan BBM subsidi dan isteri salah seorang tersangka memberikan keterangan pers terkait kasus yang menjerat klainnya. (Foto: Rico)

PEKANBARU - Penanganan perkara dugaan penggelapan uang yang menjerat tiga karyawan PT AUP  menuai sorotan. Tim Advokat Pejuang Keadilan Tapak Riau menilai proses hukum berjalan timpang karena hanya menyasar pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi aktor intelektual dalam praktik penimbunan solar subsidi belum tersentuh proses hukum.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di halaman depan Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk No. 2, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (24/7/2026) pagi.

Tim Advokat Pejuang Keadilan Tapak Riau terdiri atas Suroto, S.H., Mirwansyah, S.H., M.H., Heri Susanto, S.H., M.H., dan Emi Afrizon, S.H., M.H.

Ketua Tim Advokat, Suroto, S.H., mengatakan pihaknya baru menerima kuasa hukum dari tiga tersangka, yakni Raka, Rodi, dan Kevin, yang kini ditahan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk.

Menurut Suroto, perkara yang disangkakan kepada ketiga kliennya tidak dapat dipisahkan dari dugaan praktik penimbunan solar subsidi di lingkungan perusahaan. Ia menyebut uang yang kini dipersoalkan penyidik merupakan dana yang digunakan untuk membeli solar atas perintah pimpinan perusahaan.

"Klien kami menjelaskan setiap hari mereka melaporkan kondisi jeriken kosong kepada atasan, kemudian mendapat instruksi membeli solar, memindahkannya ke jeriken maupun drum, lalu menyimpannya di area perusahaan," kata Suroto.

Tim kuasa hukum bahkan mengaku telah mengantongi sejumlah dokumentasi berupa foto yang disebut memperlihatkan jeriken, drum berisi solar, hingga kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM. Berdasarkan keterangan para tersangka, aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari dengan frekuensi empat hingga lima kali pengangkutan.

Namun, menurut Suroto, fakta tersebut justru tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meski para tersangka mengaku telah menyampaikan seluruh kronologi kepada penyidik saat pemeriksaan.

Ia menilai keterangan yang dianggap penting untuk mengungkap dugaan praktik penimbunan solar subsidi tidak diakomodasi dalam proses penyidikan.

Suroto menyebut perusahaan tempat ketiga tersangka bekerja adalah PT AUP, sedangkan direktur perusahaan disebut berinisial DC.

Ia juga mengungkapkan total nilai dugaan penggelapan yang disangkakan kepada tiga tersangka berkisar Rp20 juta, dengan nominal masing-masing sekitar Rp3 juta, Rp5 juta, dan Rp11 juta.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Advokat, Mirwansyah, S.H., M.H., menuding terdapat ketidakberesan dalam penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polsek Sukajadi.

Menurutnya, apabila penyidik meyakini uang tersebut digunakan untuk membeli solar subsidi, maka proses hukum seharusnya tidak berhenti pada pekerja yang menjalankan perintah, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memberikan instruksi.

"Kalau benar uang itu digunakan membeli solar subsidi, mengapa yang diproses hanya pekerjanya? Siapa yang memerintahkan pembelian dan penimbunan solar subsidi juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan," ujarnya.

Mirwansyah mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan praktik mafia solar yang melibatkan pimpinan perusahaan ke Polresta Pekanbaru melalui pengaduan masyarakat (Dumas) sejak Mei 2026. Namun, hingga kini, menurutnya, belum ada perkembangan berarti atas laporan tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian dalam perkara dugaan penggelapan yang hanya menggunakan audit internal perusahaan. Mereka menilai pembuktian kerugian semestinya dilakukan melalui audit independen agar memiliki objektivitas.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, Tim Advokat Pejuang Keadilan Tapak Riau memastikan akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap ketiga kliennya.

Tim advokat juga meminta Kapolda Riau memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dan mengevaluasi penanganan dugaan praktik mafia solar yang mereka laporkan.

Di sisi lain, istri salah seorang tersangka berinisial NA mengaku suaminya telah hampir satu bulan ditahan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk. Ia berharap aparat penegak hukum memberikan keadilan bagi keluarganya.

Dengan suara bergetar, NA mengatakan keluarganya kehilangan sosok pencari nafkah sejak suaminya ditahan. Ia mempertanyakan mengapa pekerja yang disebut hanya menjalankan perintah harus mendekam di penjara, sementara pihak yang diduga sebagai pemberi perintah masih bebas.

"Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang hukum ditegakkan, semua pihak yang bertanggung jawab harus diproses. Jangan hanya pekerja yang dijadikan tumbal," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru, maupun pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tim kuasa hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (ric)