logo
Kasino di Nagoya Batam Digerebek: 10 WNA dan 187 WNI Diamankan, Polisi Sita Rp7, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polres Pelalawan Gerebek Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Dua Pria Ditangkap Ba Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UPDATE: Kapal Tenggelam di Perairan Rupat Bawa 15 PMI Ilegal, 13 Orang Selamat d Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Warga RW 016 Tobekgodang Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan Beragam Kegi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Speedboat Berpenumpang PMI Ilegal Terbalik Dihantam Badai di Perairan Rupat, 3 O Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ratusan Gempa Susulan Menggoyang NTT, Terbaru Berkekuatan M5,2 Minggu Pagi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harimau Belum Masuk Perangkap, Warga Danai Diminta Tak Lengah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Giliran Simalungun Sumut Diguncang Gempa Magnitudo 6,4, Terasa Hingga Sumbar dan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / INHU
Dukun Cabul Berusia 75 Tahun Ditangkap, Diduga Perkosa Pasien dengan Modus ‘Nikah Batin’
Dukun cabul berusia 75 tahun ditangkap di Inhu. (Foto: Ujang)
Dukun Cabul Berusia 75 Tahun Ditangkap, Diduga Perkosa Pasien dengan Modus ‘Nikah Batin’
Editor: Arya Mahendra | Penulis: ujang andrian
Rubrik: hukum | 29 Juli 2026 | 10:17:16

INDRAGIRI HULU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan tradisional. Seorang pria lanjut usia berinisial WH alias Wanhar (75) diamankan polisi setelah diduga memanfaatkan kepercayaan pasien dengan modus “nikah batin” sebagai syarat kesembuhan.

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Narasinga Satreskrim Polres Inhu di kediamannya di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang perempuan berinisial S (45), warga Kecamatan Rengat.

iklan-view

“Pelaku diamankan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban,” kata Misran, Rabu (29/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Desember 2021 ketika korban datang meminta pengobatan karena mengalami gangguan kesehatan. Pelaku yang dikenal sebagai pengobat tradisional disebut melakukan ritual tertentu dan memberikan ramuan kepada korban.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan menyatakan penyakit yang dideritanya tidak dapat disembuhkan dengan cara biasa. Dalam kondisi berharap sembuh, korban kemudian diyakinkan bahwa pengobatan harus disertai “nikah batin”.

Polisi menduga pelaku menggunakan dalih tersebut untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi beberapa kali di rumah korban pada pertengahan Desember 2021.

Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada suaminya. Setelah mendapat dukungan keluarga, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Inhu.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat ini, WH telah dibawa ke Mako Polres Inhu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami seluruh keterangan serta mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak masuk akal, terlebih yang mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan norma agama dan hukum,” tegas Aiptu Misran.

Polres Inhu memastikan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan kasus tersebut akan ditangani hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ujg)

Home / Hukum
Dukun Cabul Berusia 75 Tahun Ditangkap, Diduga Perkosa Pasien dengan Modus ‘Nikah Batin’
Editor: Arya Mahendra | Penulis: ujang andrian
Rubrik: hukum | 29 Juli 2026 | 10:17:16
Dukun Cabul Berusia 75 Tahun Ditangkap, Diduga Perkosa Pasien dengan Modus ‘Nikah Batin’
Dukun cabul berusia 75 tahun ditangkap di Inhu. (Foto: Ujang)

INDRAGIRI HULU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan tradisional. Seorang pria lanjut usia berinisial WH alias Wanhar (75) diamankan polisi setelah diduga memanfaatkan kepercayaan pasien dengan modus “nikah batin” sebagai syarat kesembuhan.

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Narasinga Satreskrim Polres Inhu di kediamannya di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang perempuan berinisial S (45), warga Kecamatan Rengat.

“Pelaku diamankan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban,” kata Misran, Rabu (29/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Desember 2021 ketika korban datang meminta pengobatan karena mengalami gangguan kesehatan. Pelaku yang dikenal sebagai pengobat tradisional disebut melakukan ritual tertentu dan memberikan ramuan kepada korban.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan menyatakan penyakit yang dideritanya tidak dapat disembuhkan dengan cara biasa. Dalam kondisi berharap sembuh, korban kemudian diyakinkan bahwa pengobatan harus disertai “nikah batin”.

Polisi menduga pelaku menggunakan dalih tersebut untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi beberapa kali di rumah korban pada pertengahan Desember 2021.

Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada suaminya. Setelah mendapat dukungan keluarga, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Inhu.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat ini, WH telah dibawa ke Mako Polres Inhu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami seluruh keterangan serta mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak masuk akal, terlebih yang mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan norma agama dan hukum,” tegas Aiptu Misran.

Polres Inhu memastikan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan kasus tersebut akan ditangani hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ujg)