logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / ROHIL
Ditreskrimsus Polda Riau Sita 104 Dokumen Kasus Jembatan Pujud, Calon Tersangka Sudah Dikantongi
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita.
Ditreskrimsus Polda Riau Sita 104 Dokumen Kasus Jembatan Pujud, Calon Tersangka Sudah Dikantongi
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 4 Agustus 2026 | 14:53:17

PEKANBARU - Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memasuki babak baru. Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau mengaku telah mengantongi calon tersangka dalam perkara proyek tahun anggaran 2022 tersebut.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, calon tersangka sudah dikantongi penyidik. Namun, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih melanjutkan proses penyidikan.

"Untuk calon tersangka sudah kami kantongi, namun kami masih tunggu proses selanjutnya lagi," kata Yogie saat ditemui di Polda Riau, Selasa (4/8/2026) sore.

iklan-view

Kompol Yogie menyebut jumlah calon tersangka dalam perkara tersebut berpotensi lebih dari satu orang.

"Kemungkinan lebih dari satu orang," ujarnya.

Perkembangan itu disampaikan setelah penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Rohil. Ketiga lokasi tersebut yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rohil.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita total 104 dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.

"Pada saat kegiatan penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 104 dokumen yang kami lakukan penyitaan," katanya.

Rinciannya, sebanyak 65 dokumen diamankan dari Kantor Dinas PUTR Rohil. Kemudian 20 dokumen dari BPKAD dan 19 dokumen lainnya dari Kantor ULP.

"Yang pertama di PUTR 65 dokumen, yang di Dinas BPKAD 20 eksemplar dokumen, dan yang terakhir 19 dokumen. Jadi total ada 104 dokumen yang kami sita," jelasnya.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Jembatan Air Hitam Ujung pada Dinas PUTR Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2022.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan orang untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Yogie menyebut sebanyak 39 saksi telah dimintai keterangan, ditambah dua orang ahli.

"Untuk sementara sudah kami lakukan pemeriksaan sebanyak 39 orang saksi dan ahli sebanyak dua orang," ujarnya.

Sementara itu, terkait dugaan kerugian negara, penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Sementara masih berlangsung audit dari BPK RI untuk kerugian negaranya," kata Kasubdit III Tipidkor Kompol Yogie.

Dalam proses penyidikan, nama mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong juga ditanyakan kepada penyidik. Yogie memastikan hingga kini Sintong belum diperiksa sebagai saksi.

"Belum, sementara belum," ujarnya.

Meski demikian, penyidik membuka kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak. Termasuk pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut.

"Untuk ke depannya karena kami akan melakukan pemeriksaan saksi berikutnya," kata Yogie.

Terkait kemungkinan pemeriksaan mantan Bupati Rohil, Kompol Yogie mengatakan penyidik masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kami akan melaksanakan gelar lebih dahulu untuk langkah-langkah ke depannya. Karena masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

Proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Ujung tersebut sebelumnya diketahui memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.

Penyidik kini masih menunggu hasil audit BPK RI terkait nilai kerugian negara sekaligus mendalami keterangan para saksi dan dokumen yang telah disita. (ric)

Home / Hukum
Ditreskrimsus Polda Riau Sita 104 Dokumen Kasus Jembatan Pujud, Calon Tersangka Sudah Dikantongi
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 4 Agustus 2026 | 14:53:17
Ditreskrimsus Polda Riau Sita 104 Dokumen Kasus Jembatan Pujud, Calon Tersangka Sudah Dikantongi
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita.

PEKANBARU - Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memasuki babak baru. Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau mengaku telah mengantongi calon tersangka dalam perkara proyek tahun anggaran 2022 tersebut.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, calon tersangka sudah dikantongi penyidik. Namun, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih melanjutkan proses penyidikan.

"Untuk calon tersangka sudah kami kantongi, namun kami masih tunggu proses selanjutnya lagi," kata Yogie saat ditemui di Polda Riau, Selasa (4/8/2026) sore.

Kompol Yogie menyebut jumlah calon tersangka dalam perkara tersebut berpotensi lebih dari satu orang.

"Kemungkinan lebih dari satu orang," ujarnya.

Perkembangan itu disampaikan setelah penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Rohil. Ketiga lokasi tersebut yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rohil.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita total 104 dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.

"Pada saat kegiatan penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 104 dokumen yang kami lakukan penyitaan," katanya.

Rinciannya, sebanyak 65 dokumen diamankan dari Kantor Dinas PUTR Rohil. Kemudian 20 dokumen dari BPKAD dan 19 dokumen lainnya dari Kantor ULP.

"Yang pertama di PUTR 65 dokumen, yang di Dinas BPKAD 20 eksemplar dokumen, dan yang terakhir 19 dokumen. Jadi total ada 104 dokumen yang kami sita," jelasnya.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Jembatan Air Hitam Ujung pada Dinas PUTR Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2022.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan orang untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Yogie menyebut sebanyak 39 saksi telah dimintai keterangan, ditambah dua orang ahli.

"Untuk sementara sudah kami lakukan pemeriksaan sebanyak 39 orang saksi dan ahli sebanyak dua orang," ujarnya.

Sementara itu, terkait dugaan kerugian negara, penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Sementara masih berlangsung audit dari BPK RI untuk kerugian negaranya," kata Kasubdit III Tipidkor Kompol Yogie.

Dalam proses penyidikan, nama mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong juga ditanyakan kepada penyidik. Yogie memastikan hingga kini Sintong belum diperiksa sebagai saksi.

"Belum, sementara belum," ujarnya.

Meski demikian, penyidik membuka kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak. Termasuk pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut.

"Untuk ke depannya karena kami akan melakukan pemeriksaan saksi berikutnya," kata Yogie.

Terkait kemungkinan pemeriksaan mantan Bupati Rohil, Kompol Yogie mengatakan penyidik masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kami akan melaksanakan gelar lebih dahulu untuk langkah-langkah ke depannya. Karena masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

Proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Ujung tersebut sebelumnya diketahui memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.

Penyidik kini masih menunggu hasil audit BPK RI terkait nilai kerugian negara sekaligus mendalami keterangan para saksi dan dokumen yang telah disita. (ric)