logo
Kejagung Sita Rp5 Miliar, Nama Ferry Boboho Muncul dalam Penyidikan Kasus Febrie Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Istri Sedang Melahirkan, Pengurus Ponpes Ash-Sholihah Sleman Diduga Perkosa Eks Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Melemah ke Rp17.585, Reli 5 Hari Terhenti di Akhir Pekan, Ancaman The Fed Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Benchmark Tata Kelola Investasi Nasiona Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Berawal dari Jajanan Viral, Mochillpku Raup Omzet Jutaan Rupiah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Diduga Hendak Transaksi Sabu di Kebun Karet Kampar Kiri, Pria Dan Wanita Ini Dib Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pilkades Serentak Pelalawan Digelar 18 November, 43 Desa Mulai Siapkan Panitia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PELALAWAN
Polisi Tangkap Pembakar Lahan, Ratusan Personel Masih Berjibaku Padamkan Karhutla di Gambut Kerumutan
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat SH, SIK, MM dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026). (Foto: Dikky)
Polisi Tangkap Pembakar Lahan, Ratusan Personel Masih Berjibaku Padamkan Karhutla di Gambut Kerumutan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoy
Rubrik: hukum | 7 Agustus 2026 | 14:49:54

PELALAWAN - Di tengah kepulan asap dan kobaran api yang terus membakar puluhan hektar kawasan gambut di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, polisi akhirnya menangkap orang yang diduga menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah tersebut.

Pria berinisial S diamankan Satreskrim Polres Pelalawan setelah penyelidikan mengarah kepada dugaan pembakaran lahan secara sengaja untuk membuka perkebunan kelapa sawit.

iklan-view

Penangkapan S menjadi titik terang di tengah upaya ratusan personel gabungan yang masih berjibaku memadamkan api di kawasan gambut Kelurahan Kerumutan.

Sejak titik api terpantau pada 30 Juli 2026, personel TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, pihak perusahaan hingga masyarakat dikerahkan untuk mengendalikan kebakaran.

Medan gambut membuat proses pemadaman tidak mudah. Api tidak hanya membakar vegetasi di permukaan, tetapi dapat menjalar ke lapisan bawah tanah sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan sepenuhnya.

Di saat petugas berjuang memutus penyebaran api, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan bergerak menyelidiki penyebab kebakaran.

Titik api yang pertama kali terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning mengarahkan petugas ke kawasan Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa kebakaran bukan terjadi secara alami.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat SH, SIK, MM mengatakan, S mengaku sebagai pemilik lahan yang terbakar. Namun, berdasarkan penyelidikan, lokasi tersebut merupakan kawasan hutan.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan,” kata Asep Rahmat dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).

Polisi kemudian mengungkap modus pembukaan lahan yang dilakukan S. Tersangka disebut telah mulai membuka lahan sejak Mei 2026.

Semak belukar terlebih dahulu dibersihkan menggunakan tenaga pekerja. Untuk pekerjaan tersebut, S disebut membayar sekitar Rp2 juta per hektare.

Setelah lahan dibersihkan, semak dan vegetasi yang tersisa kemudian dibakar agar kawasan tersebut lebih mudah dijadikan perkebunan kelapa sawit.

“Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan itu juga akan dijual kepada orang lain,” ujar Asep.

Dugaan pembakaran sengaja itu kemudian menjadi fokus penyidikan polisi. Sejumlah keterangan saksi dan alat bukti dikumpulkan hingga akhirnya penyidik menetapkan S sebagai tersangka.

S kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Namun, penangkapan tersangka belum mengakhiri pekerjaan besar di lapangan. Tim gabungan masih harus menghadapi kobaran api yang menjalar di kawasan gambut Kerumutan.

Petugas terus melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi kembali membesar.

Polisi juga masih mendalami kasus tersebut, termasuk menghitung luas kawasan hutan yang terdampak serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Polres Pelalawan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penindakan hukum dilakukan bersamaan dengan upaya pemadaman di lapangan untuk mencegah Karhutla semakin meluas.

“Jika ada warga yang menemukan atau melihat suatu tindak pidana, dapat menghubungi Call Center 110 atau Polsek terdekat,” pungkasnya. (dik)

Home / Hukum
Polisi Tangkap Pembakar Lahan, Ratusan Personel Masih Berjibaku Padamkan Karhutla di Gambut Kerumutan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoy
Rubrik: hukum | 7 Agustus 2026 | 14:49:54
Polisi Tangkap Pembakar Lahan, Ratusan Personel Masih Berjibaku Padamkan Karhutla di Gambut Kerumutan
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat SH, SIK, MM dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026). (Foto: Dikky)

PELALAWAN - Di tengah kepulan asap dan kobaran api yang terus membakar puluhan hektar kawasan gambut di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, polisi akhirnya menangkap orang yang diduga menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah tersebut.

Pria berinisial S diamankan Satreskrim Polres Pelalawan setelah penyelidikan mengarah kepada dugaan pembakaran lahan secara sengaja untuk membuka perkebunan kelapa sawit.

Penangkapan S menjadi titik terang di tengah upaya ratusan personel gabungan yang masih berjibaku memadamkan api di kawasan gambut Kelurahan Kerumutan.

Sejak titik api terpantau pada 30 Juli 2026, personel TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, pihak perusahaan hingga masyarakat dikerahkan untuk mengendalikan kebakaran.

Medan gambut membuat proses pemadaman tidak mudah. Api tidak hanya membakar vegetasi di permukaan, tetapi dapat menjalar ke lapisan bawah tanah sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan sepenuhnya.

Di saat petugas berjuang memutus penyebaran api, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan bergerak menyelidiki penyebab kebakaran.

Titik api yang pertama kali terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning mengarahkan petugas ke kawasan Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa kebakaran bukan terjadi secara alami.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat SH, SIK, MM mengatakan, S mengaku sebagai pemilik lahan yang terbakar. Namun, berdasarkan penyelidikan, lokasi tersebut merupakan kawasan hutan.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan,” kata Asep Rahmat dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).

Polisi kemudian mengungkap modus pembukaan lahan yang dilakukan S. Tersangka disebut telah mulai membuka lahan sejak Mei 2026.

Semak belukar terlebih dahulu dibersihkan menggunakan tenaga pekerja. Untuk pekerjaan tersebut, S disebut membayar sekitar Rp2 juta per hektare.

Setelah lahan dibersihkan, semak dan vegetasi yang tersisa kemudian dibakar agar kawasan tersebut lebih mudah dijadikan perkebunan kelapa sawit.

“Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan itu juga akan dijual kepada orang lain,” ujar Asep.

Dugaan pembakaran sengaja itu kemudian menjadi fokus penyidikan polisi. Sejumlah keterangan saksi dan alat bukti dikumpulkan hingga akhirnya penyidik menetapkan S sebagai tersangka.

S kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Namun, penangkapan tersangka belum mengakhiri pekerjaan besar di lapangan. Tim gabungan masih harus menghadapi kobaran api yang menjalar di kawasan gambut Kerumutan.

Petugas terus melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi kembali membesar.

Polisi juga masih mendalami kasus tersebut, termasuk menghitung luas kawasan hutan yang terdampak serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Polres Pelalawan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penindakan hukum dilakukan bersamaan dengan upaya pemadaman di lapangan untuk mencegah Karhutla semakin meluas.

“Jika ada warga yang menemukan atau melihat suatu tindak pidana, dapat menghubungi Call Center 110 atau Polsek terdekat,” pungkasnya. (dik)