
PELALAWAN - Aksi seorang pria membuang paket diduga sabu ke belakang pondok tak mampu mengelabui polisi. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan lebih dulu mengendus adanya transaksi narkotika di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mengantongi informasi yang dinilai cukup akurat. Dua pria, BD dan JL, akhirnya diamankan petugas.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Padang Luas.

"Tim melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah informasi dinilai akurat, petugas langsung bergerak ke lokasi," kata Haryanto, Jumat (7/8/2026).
Penggerebekan berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat petugas datang, dua pria yang berada di lokasi langsung diamankan.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang sebelumnya sempat dibuang Budiono ke arah belakang pondok.
Paket tersebut kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, paket diduga sabu itu memiliki berat kotor 4,91 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Android merek Infinix dari pengungkapan tersebut.
Dari hasil interogasi awal, BD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari JL. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
BD diketahui merupakan pria kelahiran Langgam, 10 Oktober 1995, yang bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Desa Tambak Km 10, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Pelalawan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Langgam. (dik)




PELALAWAN - Aksi seorang pria membuang paket diduga sabu ke belakang pondok tak mampu mengelabui polisi. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan lebih dulu mengendus adanya transaksi narkotika di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mengantongi informasi yang dinilai cukup akurat. Dua pria, BD dan JL, akhirnya diamankan petugas.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Padang Luas.
"Tim melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah informasi dinilai akurat, petugas langsung bergerak ke lokasi," kata Haryanto, Jumat (7/8/2026).
Penggerebekan berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat petugas datang, dua pria yang berada di lokasi langsung diamankan.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang sebelumnya sempat dibuang Budiono ke arah belakang pondok.
Paket tersebut kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, paket diduga sabu itu memiliki berat kotor 4,91 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Android merek Infinix dari pengungkapan tersebut.
Dari hasil interogasi awal, BD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari JL. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
BD diketahui merupakan pria kelahiran Langgam, 10 Oktober 1995, yang bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Desa Tambak Km 10, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Pelalawan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Langgam. (dik)