
PEKANBARU – Polisi meringkus dua pelaku yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pekanbaru. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku telah beraksi di empat lokasi berbeda.
Kedua pemuda tersebut yakni Bayu Saputra (21) dan Hakim (21). Keduanya diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Dirgantara mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di parkiran kos Eska 42, Jalan Teratai Atas, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi.

"Peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 06.40 WIB. Saat korban hendak berangkat bekerja, sepeda motor Honda Beat tahun 2025 warna hitam glossy yang sebelumnya diparkir di kawasan kos sudah tidak ditemukan," kata AKP Leo di Polsek Sukajadi, Jumat (7/8/2026) siang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi.
Menurut AKP Leo, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan dua pemuda yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang sebelumnya diamankan di Polsek Binawidya," ujar AKP Leo.
Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Leo, kedua pemuda tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian sepeda motor yang dilaporkan korban.
"Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui perbuatannya," katanya.
Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap Bayu dan Hakim. Dari pengakuan keduanya, penyidik menemukan dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi lainnya.
Empat lokasi yang disebut dalam pemeriksaan yakni kos-kosan Eska 42 di Jalan Teratai pada Juni 2026 dengan sasaran Honda Beat.
Kemudian kos-kosan di Jalan Utama/Nenas, belakang showroom motor Atra, pada Januari 2026. Sepeda motor yang dicuri disebut Honda Scoopy warna biru-putih.
Berikutnya kos-kosan di Jalan Nuri, persimpangan Jalan Kaswari, pada Februari 2026. Motor yang menjadi sasaran disebut Honda Beat warna abu-abu.
Lokasi keempat berada di Jalan Pepaya yang tembus ke Jalan Teratai, kawasan Kantor Imigrasi, pada Maret 2026. Sepeda motor yang dicuri disebut Honda Beat warna biru-putih.
AKP Leo mengatakan pengakuan kedua pemuda tersebut masih didalami penyidik. Polisi juga masih memastikan keterlibatan keduanya dalam sejumlah lokasi yang disebutkan saat pemeriksaan.
"Pengakuan terkait beberapa TKP lainnya masih kami dalami," kata AKP Leo.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Beat Deluxe warna hitam glossy. Sementara nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp22 juta.
Kedua pelaku tersebut kini dibawa ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Keduanya dipersangkakan Pasal 477 KUHP dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara. (ric)




PEKANBARU – Polisi meringkus dua pelaku yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pekanbaru. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku telah beraksi di empat lokasi berbeda.
Kedua pemuda tersebut yakni Bayu Saputra (21) dan Hakim (21). Keduanya diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Dirgantara mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di parkiran kos Eska 42, Jalan Teratai Atas, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi.
"Peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 06.40 WIB. Saat korban hendak berangkat bekerja, sepeda motor Honda Beat tahun 2025 warna hitam glossy yang sebelumnya diparkir di kawasan kos sudah tidak ditemukan," kata AKP Leo di Polsek Sukajadi, Jumat (7/8/2026) siang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi.
Menurut AKP Leo, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan dua pemuda yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang sebelumnya diamankan di Polsek Binawidya," ujar AKP Leo.
Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Leo, kedua pemuda tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian sepeda motor yang dilaporkan korban.
"Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui perbuatannya," katanya.
Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap Bayu dan Hakim. Dari pengakuan keduanya, penyidik menemukan dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi lainnya.
Empat lokasi yang disebut dalam pemeriksaan yakni kos-kosan Eska 42 di Jalan Teratai pada Juni 2026 dengan sasaran Honda Beat.
Kemudian kos-kosan di Jalan Utama/Nenas, belakang showroom motor Atra, pada Januari 2026. Sepeda motor yang dicuri disebut Honda Scoopy warna biru-putih.
Berikutnya kos-kosan di Jalan Nuri, persimpangan Jalan Kaswari, pada Februari 2026. Motor yang menjadi sasaran disebut Honda Beat warna abu-abu.
Lokasi keempat berada di Jalan Pepaya yang tembus ke Jalan Teratai, kawasan Kantor Imigrasi, pada Maret 2026. Sepeda motor yang dicuri disebut Honda Beat warna biru-putih.
AKP Leo mengatakan pengakuan kedua pemuda tersebut masih didalami penyidik. Polisi juga masih memastikan keterlibatan keduanya dalam sejumlah lokasi yang disebutkan saat pemeriksaan.
"Pengakuan terkait beberapa TKP lainnya masih kami dalami," kata AKP Leo.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Beat Deluxe warna hitam glossy. Sementara nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp22 juta.
Kedua pelaku tersebut kini dibawa ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Keduanya dipersangkakan Pasal 477 KUHP dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara. (ric)