
PEKANBARU - Aksi dua pria membongkar dan membawa kabur atap seng rumah warga di Jalan Dahlia Gang Sadar, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, berakhir di tangan polisi.
Kedua terduga pelaku berinisial AS (38) dan MS (48) ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukajadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah melalui Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial M.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Saat itu, korban mendapat informasi dari warga bahwa atap seng rumahnya telah dibongkar dan diambil oleh dua pria.
“Warga juga mengirimkan video yang memperlihatkan dua orang laki-laki membawa seng menggunakan sepeda motor secara berboncengan,” kata Akp Leo, Rabu (12/8/2026) sore.
Berbekal informasi dan rekaman video tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kedua pelaku.
Hanya dalam waktu tiga hari, polisi berhasil menemukan keberadaan AS dan MS di kawasan Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Akp Leo Putra Dirgantara kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Saat dilakukan interogasi oleh penyidik, AS dan MS disebut mengakui perbuatannya. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah martil, satu unit sepeda motor Suzuki Nex warna cokelat, dua potong besi rangka kanopi, dua meter kabel instalasi listrik warna putih, serta satu potong pipa instalasi listrik warna abu-abu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
“Untuk saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan dan proses penyidikan masih berjalan,” ujar Akp Leo.
Para pelaku kini ditahan di Polsek Sukajadi guna proses lebih lanjut, Keduanya juga disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ric)




PEKANBARU - Aksi dua pria membongkar dan membawa kabur atap seng rumah warga di Jalan Dahlia Gang Sadar, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, berakhir di tangan polisi.
Kedua terduga pelaku berinisial AS (38) dan MS (48) ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukajadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah melalui Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial M.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Saat itu, korban mendapat informasi dari warga bahwa atap seng rumahnya telah dibongkar dan diambil oleh dua pria.
“Warga juga mengirimkan video yang memperlihatkan dua orang laki-laki membawa seng menggunakan sepeda motor secara berboncengan,” kata Akp Leo, Rabu (12/8/2026) sore.
Berbekal informasi dan rekaman video tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kedua pelaku.
Hanya dalam waktu tiga hari, polisi berhasil menemukan keberadaan AS dan MS di kawasan Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Akp Leo Putra Dirgantara kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Saat dilakukan interogasi oleh penyidik, AS dan MS disebut mengakui perbuatannya. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah martil, satu unit sepeda motor Suzuki Nex warna cokelat, dua potong besi rangka kanopi, dua meter kabel instalasi listrik warna putih, serta satu potong pipa instalasi listrik warna abu-abu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
“Untuk saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan dan proses penyidikan masih berjalan,” ujar Akp Leo.
Para pelaku kini ditahan di Polsek Sukajadi guna proses lebih lanjut, Keduanya juga disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ric)