
JAKARTA - Misteri amplop berisi uang yang sempat ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby di meja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kini memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri adanya selisih SGD2.000 antara uang yang disebut diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dan uang yang kemudian dikembalikan.
Tak hanya berhenti pada keterangan Raja Juli, penyidik KPK membuka peluang memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengembalian amplop tersebut. Di antaranya ajudan Menteri Kehutanan hingga Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuansing AKBP Hidayat Perdana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mengurai secara terang proses pemberian hingga pengembalian uang.
“Penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/8/2026), seperti dikutip dari antaranews.
Menurut Budi, penyidik menemukan adanya perbedaan jumlah uang antara amplop yang sebelumnya diberikan Suhardiman dan uang yang dikembalikan Raja Juli melalui ajudannya.
KPK menyebut uang yang berada dalam amplop saat diberikan kepada Raja Juli berjumlah SGD14.000. Namun, uang yang kemudian dikembalikan disebut hanya sekitar SGD12.000.
Artinya, terdapat selisih sekitar SGD2.000 yang kini menjadi bagian penting dalam pendalaman penyidik.
“Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu penyidik akan telusuri dan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut,” ujar Budi.
KPK juga akan menelusuri apakah proses pengembalian uang tersebut melibatkan pihak lain atau difasilitasi oleh pihak tertentu.
Jika diperlukan, kata Budi, keterangan orang-orang yang mengetahui mekanisme pengembalian tersebut akan dimintai penyidik untuk memastikan ke mana dan bagaimana selisih uang itu terjadi.
Berawal dari Sebuah Amplop
Kasus ini bermula dari pertemuan Raja Juli dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Dalam audiensi tersebut, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang kemudian ditutup dengan map.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop itu.
Raja Juli juga menyatakan dirinya tidak mengetahui isi amplop saat memerintahkan pengembalian.
Pengembalian baru dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya terkendala jadwal. Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli di Kabupaten Kuansing.
Belakangan diketahui, amplop tersebut disebut berisi uang SGD14.000.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan atas pemberian tersebut kepada KPK. Namun, laporan itu kemudian ditolak KPK pada 17 Juli 2026 karena pemberian uang tersebut telah masuk dalam penyidikan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Terkait OTT Kuansing
Perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
KPK kemudian menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing periode 2021–2026.
Selain perkara suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Kini, penyidik tidak hanya mengejar konstruksi perkara utama. Jejak SGD2.000 yang belum terjelaskan juga menjadi bagian yang sedang dibongkar KPK.
Siapa yang mengetahui isi amplop, bagaimana proses pengembaliannya, dan mengapa jumlah uang yang kembali disebut berbeda dari pemberian awal, menjadi pertanyaan yang tengah dicari jawabannya oleh penyidik. (*)




JAKARTA - Misteri amplop berisi uang yang sempat ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby di meja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kini memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri adanya selisih SGD2.000 antara uang yang disebut diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dan uang yang kemudian dikembalikan.
Tak hanya berhenti pada keterangan Raja Juli, penyidik KPK membuka peluang memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengembalian amplop tersebut. Di antaranya ajudan Menteri Kehutanan hingga Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuansing AKBP Hidayat Perdana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mengurai secara terang proses pemberian hingga pengembalian uang.
“Penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/8/2026), seperti dikutip dari antaranews.
Menurut Budi, penyidik menemukan adanya perbedaan jumlah uang antara amplop yang sebelumnya diberikan Suhardiman dan uang yang dikembalikan Raja Juli melalui ajudannya.
KPK menyebut uang yang berada dalam amplop saat diberikan kepada Raja Juli berjumlah SGD14.000. Namun, uang yang kemudian dikembalikan disebut hanya sekitar SGD12.000.
Artinya, terdapat selisih sekitar SGD2.000 yang kini menjadi bagian penting dalam pendalaman penyidik.
“Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu penyidik akan telusuri dan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut,” ujar Budi.
KPK juga akan menelusuri apakah proses pengembalian uang tersebut melibatkan pihak lain atau difasilitasi oleh pihak tertentu.
Jika diperlukan, kata Budi, keterangan orang-orang yang mengetahui mekanisme pengembalian tersebut akan dimintai penyidik untuk memastikan ke mana dan bagaimana selisih uang itu terjadi.
Berawal dari Sebuah Amplop
Kasus ini bermula dari pertemuan Raja Juli dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Dalam audiensi tersebut, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang kemudian ditutup dengan map.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop itu.
Raja Juli juga menyatakan dirinya tidak mengetahui isi amplop saat memerintahkan pengembalian.
Pengembalian baru dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya terkendala jadwal. Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli di Kabupaten Kuansing.
Belakangan diketahui, amplop tersebut disebut berisi uang SGD14.000.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan atas pemberian tersebut kepada KPK. Namun, laporan itu kemudian ditolak KPK pada 17 Juli 2026 karena pemberian uang tersebut telah masuk dalam penyidikan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Terkait OTT Kuansing
Perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
KPK kemudian menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing periode 2021–2026.
Selain perkara suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Kini, penyidik tidak hanya mengejar konstruksi perkara utama. Jejak SGD2.000 yang belum terjelaskan juga menjadi bagian yang sedang dibongkar KPK.
Siapa yang mengetahui isi amplop, bagaimana proses pengembaliannya, dan mengapa jumlah uang yang kembali disebut berbeda dari pemberian awal, menjadi pertanyaan yang tengah dicari jawabannya oleh penyidik. (*)