logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Kasus Dugaan Penghilangan Fasos Perumahan: Boss Villa Karya Bakti Housing Segera Disidang
Kasipenkum Kejati Riau, Zikrullah. (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Kasus Dugaan Penghilangan Fasos Perumahan: Boss Villa Karya Bakti Housing Segera Disidang
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 14 Agustus 2026 | 19:15:37

PEKANBARU - Perkara dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Pekanbaru, yang menjerat pengembang Budi Darmawan (BD), memasuki tahap persidangan.

Perkara tersebut telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Budi Darmawan kini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zikrullah, membenarkan proses hukum perkara tersebut telah berlanjut ke tahap penuntutan.

iklan-view

“Perkara sudah tahap II tanggal 6 Agustus,” kata Zikrullah saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026) sore.

Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, jaksa melimpahkan perkara tersebut ke PN Pekanbaru pada 7 Agustus 2026. "Perkara sudah limpah tanggal 7 Agustus,” ujar Zikrullah.

Dengan pelimpahan tersebut, perkara dugaan penghilangan fasos di perumahan tersebut resmi bergeser ke meja hijau. Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

Budi Darmawan didakwa melanggar Pasal 162 juncto Pasal 144 Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini mencuat setelah warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II, khususnya Blok D dan E di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam, Pekanbaru, mempersoalkan dugaan perubahan peruntukan lahan yang berdasarkan site plan semestinya digunakan sebagai fasilitas sosial dan taman.

Dalam dokumen site plan yang mengacu pada perizinan, terdapat lahan seluas sekitar 414,62 meter persegi yang dialokasikan untuk fasos dan taman.

Namun, warga menduga peruntukan lahan tersebut mengalami perubahan. Sebagian area yang semestinya diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan taman diduga dimanfaatkan untuk pembangunan rumah maupun akses jalan.

Persoalan tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum dan ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi dan tiga ahli sebelum menetapkan Budi Darmawan sebagai tersangka.

Kini, perkara tersebut memasuki tahapan persidangan. Sidang perdana pada 20 Agustus 2026 akan menjadi momentum bagi jaksa untuk memaparkan dakwaan serta menguraikan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa.

Fakta mengenai status lahan, peruntukan fasos dan taman, serta dugaan perubahan fungsi lahan nantinya akan diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak di hadapan majelis hakim. (ric)

Home / Hukum
Kasus Dugaan Penghilangan Fasos Perumahan: Boss Villa Karya Bakti Housing Segera Disidang
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 14 Agustus 2026 | 19:15:37
Kasus Dugaan Penghilangan Fasos Perumahan: Boss Villa Karya Bakti Housing Segera Disidang
Kasipenkum Kejati Riau, Zikrullah. (Foto: Rico/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Perkara dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Pekanbaru, yang menjerat pengembang Budi Darmawan (BD), memasuki tahap persidangan.

Perkara tersebut telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Budi Darmawan kini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zikrullah, membenarkan proses hukum perkara tersebut telah berlanjut ke tahap penuntutan.

“Perkara sudah tahap II tanggal 6 Agustus,” kata Zikrullah saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026) sore.

Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, jaksa melimpahkan perkara tersebut ke PN Pekanbaru pada 7 Agustus 2026. "Perkara sudah limpah tanggal 7 Agustus,” ujar Zikrullah.

Dengan pelimpahan tersebut, perkara dugaan penghilangan fasos di perumahan tersebut resmi bergeser ke meja hijau. Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

Budi Darmawan didakwa melanggar Pasal 162 juncto Pasal 144 Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini mencuat setelah warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II, khususnya Blok D dan E di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam, Pekanbaru, mempersoalkan dugaan perubahan peruntukan lahan yang berdasarkan site plan semestinya digunakan sebagai fasilitas sosial dan taman.

Dalam dokumen site plan yang mengacu pada perizinan, terdapat lahan seluas sekitar 414,62 meter persegi yang dialokasikan untuk fasos dan taman.

Namun, warga menduga peruntukan lahan tersebut mengalami perubahan. Sebagian area yang semestinya diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan taman diduga dimanfaatkan untuk pembangunan rumah maupun akses jalan.

Persoalan tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum dan ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi dan tiga ahli sebelum menetapkan Budi Darmawan sebagai tersangka.

Kini, perkara tersebut memasuki tahapan persidangan. Sidang perdana pada 20 Agustus 2026 akan menjadi momentum bagi jaksa untuk memaparkan dakwaan serta menguraikan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa.

Fakta mengenai status lahan, peruntukan fasos dan taman, serta dugaan perubahan fungsi lahan nantinya akan diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak di hadapan majelis hakim. (ric)