logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PELALAWAN
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria Bawa Sabu di Langgam
Pria berinisial B (44), ditangkap karena kasus narkoba di Pelalawan. (Foto: Dikky/Pekanbarutv)
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria Bawa Sabu di Langgam
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoy
Rubrik: hukum | 15 Agustus 2026 | 16:55:25

PELALAWAN - Polisi menangkap seorang pria berinisial B (44), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, saat berada di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, RT 005/RW 004, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan dilakukan personel Polsek Langgam setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut, polisi bergerak menuju lokasi dan mengamankan B yang saat itu berada di dalam rumah.

iklan-view

Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket kecil diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip merah. Selain itu, petugas turut mengamankan dua bal plastik klip merah, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu dompet dan satu unit telepon seluler Android merek Vivo.

B diketahui merupakan wiraswasta asal Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Setelah ditangkap, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, B disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/VIII/2026/SPKT.Satnarkoba/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 14 Agustus 2026.

Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Langgam.

“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di Kecamatan Langgam. Kami apresiasi peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi. Tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat turut berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui Call Centre 110 Polres Pelalawan. (dik)

Home / Hukum
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria Bawa Sabu di Langgam
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoy
Rubrik: hukum | 15 Agustus 2026 | 16:55:25
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria Bawa Sabu di Langgam
Pria berinisial B (44), ditangkap karena kasus narkoba di Pelalawan. (Foto: Dikky/Pekanbarutv)

PELALAWAN - Polisi menangkap seorang pria berinisial B (44), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, saat berada di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, RT 005/RW 004, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan dilakukan personel Polsek Langgam setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut, polisi bergerak menuju lokasi dan mengamankan B yang saat itu berada di dalam rumah.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket kecil diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip merah. Selain itu, petugas turut mengamankan dua bal plastik klip merah, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu dompet dan satu unit telepon seluler Android merek Vivo.

B diketahui merupakan wiraswasta asal Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Setelah ditangkap, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, B disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/VIII/2026/SPKT.Satnarkoba/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 14 Agustus 2026.

Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Langgam.

“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di Kecamatan Langgam. Kami apresiasi peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi. Tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat turut berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui Call Centre 110 Polres Pelalawan. (dik)