logo
Pasar Kodim Diduga Dialihfungsikan Jadi Kampus, KOMPOR Foundation dan PPSP Perta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPR Dengarkan Tuntutan 36 Ribu Kades AMJ Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menpora dan Ketua KOI Resmi Kukuhkan Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2026 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Perkasa, Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kembali ke Pasar In Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Komjak RI Turun ke Kejari Pekanbaru, Pastikan Pengaduan Masyarakat Ditindaklanju Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Eskalasi Konflik Memanas, Harga Minyak Dunia Mendekati Level US$100 per Barel Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Manchester City Pimpin Klasemen Liga Champions Usai Taklukkan Porto Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 3.056 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, Pemko Perpanjang PJJ di Tengah Kabu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PELALAWAN
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria Bawa Sabu di Langgam
Pria berinisial B (44), ditangkap karena kasus narkoba di Pelalawan. (Foto: Dikky/Pekanbarutv)
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria Bawa Sabu di Langgam
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoy
Rubrik: hukum | 15 Agustus 2026 | 16:55:25

PELALAWAN - Polisi menangkap seorang pria berinisial B (44), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, saat berada di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, RT 005/RW 004, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan dilakukan personel Polsek Langgam setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut, polisi bergerak menuju lokasi dan mengamankan B yang saat itu berada di dalam rumah.

iklan-view

Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket kecil diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip merah. Selain itu, petugas turut mengamankan dua bal plastik klip merah, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu dompet dan satu unit telepon seluler Android merek Vivo.

B diketahui merupakan wiraswasta asal Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Setelah ditangkap, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, B disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/VIII/2026/SPKT.Satnarkoba/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 14 Agustus 2026.

Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Langgam.

“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di Kecamatan Langgam. Kami apresiasi peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi. Tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat turut berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui Call Centre 110 Polres Pelalawan. (dik)

Home / Hukum
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria Bawa Sabu di Langgam
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoy
Rubrik: hukum | 15 Agustus 2026 | 16:55:25
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria Bawa Sabu di Langgam
Pria berinisial B (44), ditangkap karena kasus narkoba di Pelalawan. (Foto: Dikky/Pekanbarutv)

PELALAWAN - Polisi menangkap seorang pria berinisial B (44), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, saat berada di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, RT 005/RW 004, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan dilakukan personel Polsek Langgam setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut, polisi bergerak menuju lokasi dan mengamankan B yang saat itu berada di dalam rumah.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket kecil diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip merah. Selain itu, petugas turut mengamankan dua bal plastik klip merah, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu dompet dan satu unit telepon seluler Android merek Vivo.

B diketahui merupakan wiraswasta asal Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Setelah ditangkap, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, B disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/VIII/2026/SPKT.Satnarkoba/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 14 Agustus 2026.

Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Langgam.

“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di Kecamatan Langgam. Kami apresiasi peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi. Tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat turut berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui Call Centre 110 Polres Pelalawan. (dik)