logo
Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Lima Komisioner Baru KI Riau Dilantik, Target Pertama: Naikkan Indeks Keterbukaa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Karhutla Kerumutan Nyaris Tembus 1.000 Hektare, Ratusan Personel Berjibaku Jinak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Pantau 2.461 Hotspot di Sumatera, 223 Titik Berada di Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harga Sawit Riau Naik, TBS Umur 9 Tahun Jadi yang Tertinggi Rp3.878,72 per Kg Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / KUANSING
Kasus Kuansing: Periksa Ketua DPRD dan Pejabat Kemenhut, KPK Kejar Jejak Uang SGD 12.000
Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Foto: Antara)
Kasus Kuansing: Periksa Ketua DPRD dan Pejabat Kemenhut, KPK Kejar Jejak Uang SGD 12.000
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 15 Agustus 2026 | 18:09:30

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran uang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) ke pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut), termasuk proses pengembalian uang tersebut.

Pendalaman itu dilakukan KPK dengan memeriksa empat saksi pada Jumat (14/8/2026). Pemeriksaan diarahkan untuk mengungkap siapa yang memberikan uang, untuk kepentingan apa uang tersebut diserahkan, serta bagaimana proses pengembaliannya dari pihak Kemenhut ke Pemkab Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik secara khusus mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembalian uang tersebut kepada pihak Pemkab Kuansing.

iklan-view

“Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut, dan pengembaliannya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/8/2026), seperti dikutip antaranews.

Empat saksi yang diperiksa yakni Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut berinisial RAN, serta pihak swasta berinisial NOV.

Keterangan keempatnya dinilai penting bagi penyidik untuk mengurai rangkaian dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

Selain empat saksi tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia berinisial PTU. Namun, PTU tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 14 Agustus 2026. KPK memastikan pemeriksaan terhadapnya akan dijadwalkan ulang.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Nama Kementerian Kehutanan kemudian muncul setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap adanya amplop tertutup yang ditinggalkan setelah pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut. Setelah menyadari keberadaannya, ia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman. Pengembalian dilakukan melalui ajudan pada 12 Juni 2026.

Raja Juli selanjutnya melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, KPK tidak memprosesnya melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian tersebut telah menjadi bagian dari perkara yang sedang disidik.

Petunjuk lain muncul ketika KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Juprizal sebagai saksi pada 8 Juli 2026.

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan uang dalam amplop yang sebelumnya dikembalikan pihak Kemenhut kepada Suhardiman.

Kini, melalui pemeriksaan terhadap empat saksi, KPK berupaya mengurai lebih jauh asal-usul uang, pihak yang menyerahkan, tujuan pemberian, hingga mekanisme pengembalian uang tersebut. Pendalaman ini menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan aliran uang dalam perkara Kuansing. (*)

Home / Hukum
Kasus Kuansing: Periksa Ketua DPRD dan Pejabat Kemenhut, KPK Kejar Jejak Uang SGD 12.000
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 15 Agustus 2026 | 18:09:30
Kasus Kuansing: Periksa Ketua DPRD dan Pejabat Kemenhut, KPK Kejar Jejak Uang SGD 12.000
Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Foto: Antara)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran uang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) ke pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut), termasuk proses pengembalian uang tersebut.

Pendalaman itu dilakukan KPK dengan memeriksa empat saksi pada Jumat (14/8/2026). Pemeriksaan diarahkan untuk mengungkap siapa yang memberikan uang, untuk kepentingan apa uang tersebut diserahkan, serta bagaimana proses pengembaliannya dari pihak Kemenhut ke Pemkab Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik secara khusus mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembalian uang tersebut kepada pihak Pemkab Kuansing.

“Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut, dan pengembaliannya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/8/2026), seperti dikutip antaranews.

Empat saksi yang diperiksa yakni Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut berinisial RAN, serta pihak swasta berinisial NOV.

Keterangan keempatnya dinilai penting bagi penyidik untuk mengurai rangkaian dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

Selain empat saksi tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia berinisial PTU. Namun, PTU tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 14 Agustus 2026. KPK memastikan pemeriksaan terhadapnya akan dijadwalkan ulang.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Nama Kementerian Kehutanan kemudian muncul setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap adanya amplop tertutup yang ditinggalkan setelah pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut. Setelah menyadari keberadaannya, ia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman. Pengembalian dilakukan melalui ajudan pada 12 Juni 2026.

Raja Juli selanjutnya melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, KPK tidak memprosesnya melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian tersebut telah menjadi bagian dari perkara yang sedang disidik.

Petunjuk lain muncul ketika KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Juprizal sebagai saksi pada 8 Juli 2026.

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan uang dalam amplop yang sebelumnya dikembalikan pihak Kemenhut kepada Suhardiman.

Kini, melalui pemeriksaan terhadap empat saksi, KPK berupaya mengurai lebih jauh asal-usul uang, pihak yang menyerahkan, tujuan pemberian, hingga mekanisme pengembalian uang tersebut. Pendalaman ini menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan aliran uang dalam perkara Kuansing. (*)