logo
Pasar Kodim Diduga Dialihfungsikan Jadi Kampus, KOMPOR Foundation dan PPSP Perta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPR Dengarkan Tuntutan 36 Ribu Kades AMJ Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menpora dan Ketua KOI Resmi Kukuhkan Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2026 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Perkasa, Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kembali ke Pasar In Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Komjak RI Turun ke Kejari Pekanbaru, Pastikan Pengaduan Masyarakat Ditindaklanju Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Eskalasi Konflik Memanas, Harga Minyak Dunia Mendekati Level US$100 per Barel Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Manchester City Pimpin Klasemen Liga Champions Usai Taklukkan Porto Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 3.056 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, Pemko Perpanjang PJJ di Tengah Kabu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / KUANSING
Stafsus Menhut Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dugaan Gratifikasi Kuansing
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Stafsus Menhut Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dugaan Gratifikasi Kuansing
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 24 Agustus 2026 | 22:28:40

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Staf Khusus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Penjadwalan ulang itu dilakukan setelah Andi Saiful Haq mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada 21 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Andi untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

iklan-view

“Saksi dimaksud tidak hadir,” kata Budi di Jakarta, Senin (24/8/2026), seperti dikutip dari antaranews.

KPK selanjutnya akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan ulang terhadap staf khusus Menteri Kehutanan tersebut.

Pemanggilan Andi menjadi perhatian karena penyidik KPK tengah mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat di Kabupaten Kuansing.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dua hari kemudian, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menelusuri dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Nama Andi Saiful Haq ikut dikaitkan dengan perkara tersebut karena posisinya sebagai Staf Khusus Menteri Kehutanan. KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaannya untuk menggali informasi mengenai perkara yang juga bersinggungan dengan Kementerian Kehutanan.

Keterangan mengenai dugaan gratifikasi muncul setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menyebut dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026.

Raja Juli selanjutnya melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Namun, KPK tidak memproses laporan itu melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian tersebut telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK menyita uang 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi pada 8 Juli 2026.

Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan uang yang sebelumnya berada dalam amplop yang dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.

Karena itu, pemeriksaan ulang terhadap Andi Saiful Haq dinilai penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa, termasuk informasi yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pengurusan pelepasan kawasan hutan dalam perkara Kuansing.

Kini, publik tinggal menunggu apakah pada pemanggilan berikutnya staf khusus Menteri Kehutanan tersebut akan memenuhi panggilan penyidik KPK. (*)

Home / Hukum
Stafsus Menhut Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dugaan Gratifikasi Kuansing
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 24 Agustus 2026 | 22:28:40
Stafsus Menhut Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dugaan Gratifikasi Kuansing
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Staf Khusus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Penjadwalan ulang itu dilakukan setelah Andi Saiful Haq mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada 21 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Andi untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saksi dimaksud tidak hadir,” kata Budi di Jakarta, Senin (24/8/2026), seperti dikutip dari antaranews.

KPK selanjutnya akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan ulang terhadap staf khusus Menteri Kehutanan tersebut.

Pemanggilan Andi menjadi perhatian karena penyidik KPK tengah mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat di Kabupaten Kuansing.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dua hari kemudian, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menelusuri dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Nama Andi Saiful Haq ikut dikaitkan dengan perkara tersebut karena posisinya sebagai Staf Khusus Menteri Kehutanan. KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaannya untuk menggali informasi mengenai perkara yang juga bersinggungan dengan Kementerian Kehutanan.

Keterangan mengenai dugaan gratifikasi muncul setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menyebut dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026.

Raja Juli selanjutnya melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Namun, KPK tidak memproses laporan itu melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian tersebut telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK menyita uang 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi pada 8 Juli 2026.

Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan uang yang sebelumnya berada dalam amplop yang dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.

Karena itu, pemeriksaan ulang terhadap Andi Saiful Haq dinilai penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa, termasuk informasi yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pengurusan pelepasan kawasan hutan dalam perkara Kuansing.

Kini, publik tinggal menunggu apakah pada pemanggilan berikutnya staf khusus Menteri Kehutanan tersebut akan memenuhi panggilan penyidik KPK. (*)