logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Korupsi
Skandal Rp60 Miliar Kasus CPO, Hakim Diadili, Ombudsman Terseret?
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna
Skandal Rp60 Miliar Kasus CPO, Hakim Diadili, Ombudsman Terseret?
Editor: Putrajaya
Rubrik: hukum | 9 Maret 2026 | 00:00:00

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menindaklanjuti kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit (CPO). Pada Senin (9/3/2026), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor dan rumah salah satu anggota komisioner Ombudsman Republik Indonesia.

“Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah komisioner tersebut. Dia diduga melanggar Pasal 21 terkait perintangan penyidikan kasus minyak goreng yang berujung putusan lepas (onslag),” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Yang dimaksud dengan putusan onslag adalah vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta terhadap tiga korporasi CPO yang menjadi terdakwa, yakni Musim Mas Group, Permata Hijau Group, dan Wilmar Group. Ketiga perusahaan itu dituntut triliunan rupiah karena terlibat korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO pada 2022–2023.

iklan-view

Jaksa menuntut Wilmar Group mengganti kerugian negara sebesar Rp 11,88 triliun, Musim Mas Group Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 935,5 miliar. Namun pada Februari 2025, majelis hakim PN Tipikor justru memutus ketiga terdakwa lepas dari segala tuntutan.

Belakangan terungkap, putusan lepas tersebut terkait praktik suap. Tiga hakim yang menangani kasus ini menerima total uang suap Rp 60 miliar. Mereka adalah Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), Hakim Ali Muhtarom (AM), dan Hakim Djuyamto (DJ). Wakil Kepala PN Tipikor, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), diduga menjadi inisiator penerimaan suap, sementara Wahyu Gunawan (WG), seorang panitera, juga terlibat dalam skandal tersebut.

Semua hakim dan pejabat pengadilan yang terlibat akhirnya diseret ke pengadilan, dinyatakan bersalah, dan dijatuhi hukuman belasan tahun penjara. Pemberi suap, termasuk pengacara terdakwa korporasi seperti Ariyanto Bakrie (ARB) dan Marcela Santoso (MS), juga menerima vonis penjara belasan tahun.

Dalam pengusutan lanjutan, Jampidsus menemukan indikasi perintangan penyidikan yang berkontribusi pada vonis lepas ketiga korporasi CPO tersebut.

Home / Hukum
Skandal Rp60 Miliar Kasus CPO, Hakim Diadili, Ombudsman Terseret?
Editor: Putrajaya
Rubrik: hukum | 9 Maret 2026 | 00:00:00
Skandal Rp60 Miliar Kasus CPO, Hakim Diadili, Ombudsman Terseret?
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menindaklanjuti kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit (CPO). Pada Senin (9/3/2026), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor dan rumah salah satu anggota komisioner Ombudsman Republik Indonesia.

“Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah komisioner tersebut. Dia diduga melanggar Pasal 21 terkait perintangan penyidikan kasus minyak goreng yang berujung putusan lepas (onslag),” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Yang dimaksud dengan putusan onslag adalah vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta terhadap tiga korporasi CPO yang menjadi terdakwa, yakni Musim Mas Group, Permata Hijau Group, dan Wilmar Group. Ketiga perusahaan itu dituntut triliunan rupiah karena terlibat korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO pada 2022–2023.

Jaksa menuntut Wilmar Group mengganti kerugian negara sebesar Rp 11,88 triliun, Musim Mas Group Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 935,5 miliar. Namun pada Februari 2025, majelis hakim PN Tipikor justru memutus ketiga terdakwa lepas dari segala tuntutan.

Belakangan terungkap, putusan lepas tersebut terkait praktik suap. Tiga hakim yang menangani kasus ini menerima total uang suap Rp 60 miliar. Mereka adalah Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), Hakim Ali Muhtarom (AM), dan Hakim Djuyamto (DJ). Wakil Kepala PN Tipikor, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), diduga menjadi inisiator penerimaan suap, sementara Wahyu Gunawan (WG), seorang panitera, juga terlibat dalam skandal tersebut.

Semua hakim dan pejabat pengadilan yang terlibat akhirnya diseret ke pengadilan, dinyatakan bersalah, dan dijatuhi hukuman belasan tahun penjara. Pemberi suap, termasuk pengacara terdakwa korporasi seperti Ariyanto Bakrie (ARB) dan Marcela Santoso (MS), juga menerima vonis penjara belasan tahun.

Dalam pengusutan lanjutan, Jampidsus menemukan indikasi perintangan penyidikan yang berkontribusi pada vonis lepas ketiga korporasi CPO tersebut.