
PEKANBARU-Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mulai memasuki babak baru.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah menjadwalkan sidang perdana pada 26 Maret 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara ini, Abdul Wahid tidak sendirian. Dua terdakwa lain yang ikut diseret ke meja hijau adalah Muhammad Arief Setiawan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau serta Dani M Nur Salam, tenaga ahli Gubernur Riau.

Ketiganya akan menjalani sidang pada hari yang sama di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis SH MH mengungkap, pimpinan pengadilan telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.
Majelis hakim terdiri dari Delta Tamtama SH, MH sebagai hakim ketua, Aziz Muslim SH sebagai hakim anggota dan Dr Edy Darma Putra SH, MH sebagai hakim anggota.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang menangani perkara ini berjumlah tujuh orang. Di antaranya Budiman Abdul Karib SH MH, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara SH MH dan Muhammad Hadi SH.
Dijerat Pasal Korupsi
Dalam berkas perkara yang diterima pengadilan, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan pemerasan jabatan serta penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Sebelum sidang dimulai, KPK telah memindahkan penahanan para terdakwa dari Jakarta ke Pekanbaru, Rabu (11/3/2026). Ketiganya adalah Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Abdul Wahid dan Arief Setiawan ditahan di Rutan Pekanbaru, sementara Dani Nursalam ditempatkan di Lapas Pekanbaru.
Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka baru. Namun sejauh ini, Marjani belum dilakukan penahanan.
Modus “Jatah Preman”
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK setelah adanya laporan dari masyarakat.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau dilakukan secara terstruktur. Modus yang terungkap bahkan dikenal di internal dinas sebagai “jatah preman” atau Japrem.
Menurut KPK, para kepala UPT di lingkungan PUPR PKPP Riau diminta menyetor fee proyek kepada Gubernur Riau.
Besaran fee yang disepakati mencapai 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp7 miliar. Namun hingga periode Juni hingga November 2025, uang yang sudah disetor mencapai Rp4,05 miliar.
“Total penyerahan uang mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (*)




PEKANBARU-Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mulai memasuki babak baru.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah menjadwalkan sidang perdana pada 26 Maret 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara ini, Abdul Wahid tidak sendirian. Dua terdakwa lain yang ikut diseret ke meja hijau adalah Muhammad Arief Setiawan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau serta Dani M Nur Salam, tenaga ahli Gubernur Riau.
Ketiganya akan menjalani sidang pada hari yang sama di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis SH MH mengungkap, pimpinan pengadilan telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.
Majelis hakim terdiri dari Delta Tamtama SH, MH sebagai hakim ketua, Aziz Muslim SH sebagai hakim anggota dan Dr Edy Darma Putra SH, MH sebagai hakim anggota.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang menangani perkara ini berjumlah tujuh orang. Di antaranya Budiman Abdul Karib SH MH, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara SH MH dan Muhammad Hadi SH.
Dijerat Pasal Korupsi
Dalam berkas perkara yang diterima pengadilan, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan pemerasan jabatan serta penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Sebelum sidang dimulai, KPK telah memindahkan penahanan para terdakwa dari Jakarta ke Pekanbaru, Rabu (11/3/2026). Ketiganya adalah Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Abdul Wahid dan Arief Setiawan ditahan di Rutan Pekanbaru, sementara Dani Nursalam ditempatkan di Lapas Pekanbaru.
Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka baru. Namun sejauh ini, Marjani belum dilakukan penahanan.
Modus “Jatah Preman”
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK setelah adanya laporan dari masyarakat.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau dilakukan secara terstruktur. Modus yang terungkap bahkan dikenal di internal dinas sebagai “jatah preman” atau Japrem.
Menurut KPK, para kepala UPT di lingkungan PUPR PKPP Riau diminta menyetor fee proyek kepada Gubernur Riau.
Besaran fee yang disepakati mencapai 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp7 miliar. Namun hingga periode Juni hingga November 2025, uang yang sudah disetor mencapai Rp4,05 miliar.
“Total penyerahan uang mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (*)