
PEKANBARU – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dijadwalkan digelar pada Kamis, 26 Maret 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tim kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Sahab, mengatakan kliennya telah lama menunggu momentum persidangan untuk membantah seluruh tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya.
“Pak Abdul Wahid memilih diam selama ini bukan berarti menerima tuduhan, tetapi menunggu forum yang tepat untuk membantah semuanya di persidangan,” kata Kemal, saat konferensi pers di Gedung PKB Senin (16/3/2026) sore.

Menurut Kemal, Abdul Wahid secara tegas membantah terlibat dalam perbuatan sebagaimana dituduhkan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak pernah memerintahkan, memaksa, maupun mengancam pihak lain yang dikaitkan dalam kasus itu.
Kemal juga menyebut Abdul Wahid tidak mengetahui peristiwa yang melibatkan sejumlah bawahannya yang belakangan dikaitkan dalam perkara tersebut.
“Beliau tidak pernah tahu-menahu terhadap peristiwa yang melibatkan para bawahannya,” ujarnya.
Terkait dugaan aliran dana, Kemal menegaskan Abdul Wahid tidak pernah menerima uang sepeser pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ia juga membantah tudingan mengenai praktik “jatah preman” yang disebut-sebut terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Pak Abdul Wahid tidak pernah tahu-menahu tentang istilah jatah preman itu,” kata Kemal.
Soal barang bukti, tim kuasa hukum mengaku telah memeriksa seluruh barang bukti yang disita penyidik. Menurut Kemal, tidak ada barang bukti yang menunjukkan keterlibatan Abdul Wahid dalam perkara tersebut.
Bahkan, kata dia, Abdul Wahid meminta agar 11 barang bukti elektronik berupa telepon seluler miliknya yang disita penyidik dibuka secara terbuka di persidangan.
“Silakan dibuka saja di persidangan agar semuanya terang,” ujarnya.
Kemal memastikan kondisi Abdul Wahid dalam keadaan sehat dan siap menghadapi sidang perdana. Ia menyebut kliennya bahkan sangat antusias menunggu proses pembuktian di pengadilan.
“Beliau tidak merasa terbebani dan justru sangat menunggu sidang tanggal 26 Maret nanti,” kata Kemal.
Tim kuasa hukum juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawal jalannya persidangan agar berlangsung transparan dan menghadirkan keadilan. (bbg)




PEKANBARU – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dijadwalkan digelar pada Kamis, 26 Maret 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tim kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Sahab, mengatakan kliennya telah lama menunggu momentum persidangan untuk membantah seluruh tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya.
“Pak Abdul Wahid memilih diam selama ini bukan berarti menerima tuduhan, tetapi menunggu forum yang tepat untuk membantah semuanya di persidangan,” kata Kemal, saat konferensi pers di Gedung PKB Senin (16/3/2026) sore.
Menurut Kemal, Abdul Wahid secara tegas membantah terlibat dalam perbuatan sebagaimana dituduhkan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak pernah memerintahkan, memaksa, maupun mengancam pihak lain yang dikaitkan dalam kasus itu.
Kemal juga menyebut Abdul Wahid tidak mengetahui peristiwa yang melibatkan sejumlah bawahannya yang belakangan dikaitkan dalam perkara tersebut.
“Beliau tidak pernah tahu-menahu terhadap peristiwa yang melibatkan para bawahannya,” ujarnya.
Terkait dugaan aliran dana, Kemal menegaskan Abdul Wahid tidak pernah menerima uang sepeser pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ia juga membantah tudingan mengenai praktik “jatah preman” yang disebut-sebut terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Pak Abdul Wahid tidak pernah tahu-menahu tentang istilah jatah preman itu,” kata Kemal.
Soal barang bukti, tim kuasa hukum mengaku telah memeriksa seluruh barang bukti yang disita penyidik. Menurut Kemal, tidak ada barang bukti yang menunjukkan keterlibatan Abdul Wahid dalam perkara tersebut.
Bahkan, kata dia, Abdul Wahid meminta agar 11 barang bukti elektronik berupa telepon seluler miliknya yang disita penyidik dibuka secara terbuka di persidangan.
“Silakan dibuka saja di persidangan agar semuanya terang,” ujarnya.
Kemal memastikan kondisi Abdul Wahid dalam keadaan sehat dan siap menghadapi sidang perdana. Ia menyebut kliennya bahkan sangat antusias menunggu proses pembuktian di pengadilan.
“Beliau tidak merasa terbebani dan justru sangat menunggu sidang tanggal 26 Maret nanti,” kata Kemal.
Tim kuasa hukum juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawal jalannya persidangan agar berlangsung transparan dan menghadirkan keadilan. (bbg)