logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Sidang Perdana 26 Maret, Gubri Nonaktif Abdul Wahid Siap Bongkar Fakta di Pengadilan Tipikor
Tim kuasa hukum Abdul Wahid konferensi pers di Gedung PKB, Senin (16/3/2026) sore.
Sidang Perdana 26 Maret, Gubri Nonaktif Abdul Wahid Siap Bongkar Fakta di Pengadilan Tipikor
Editor: Tun Akhyar | Penulis: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 16 Maret 2026 | 17:09:50

PEKANBARU – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dijadwalkan digelar pada Kamis, 26 Maret 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tim kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Sahab, mengatakan kliennya telah lama menunggu momentum persidangan untuk membantah seluruh tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya.

“Pak Abdul Wahid memilih diam selama ini bukan berarti menerima tuduhan, tetapi menunggu forum yang tepat untuk membantah semuanya di persidangan,” kata Kemal, saat konferensi pers di Gedung PKB Senin (16/3/2026) sore. 

iklan-view

Menurut Kemal, Abdul Wahid secara tegas membantah terlibat dalam perbuatan sebagaimana dituduhkan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak pernah memerintahkan, memaksa, maupun mengancam pihak lain yang dikaitkan dalam kasus itu.

Kemal juga menyebut Abdul Wahid tidak mengetahui peristiwa yang melibatkan sejumlah bawahannya yang belakangan dikaitkan dalam perkara tersebut.

“Beliau tidak pernah tahu-menahu terhadap peristiwa yang melibatkan para bawahannya,” ujarnya.

Terkait dugaan aliran dana, Kemal menegaskan Abdul Wahid tidak pernah menerima uang sepeser pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ia juga membantah tudingan mengenai praktik “jatah preman” yang disebut-sebut terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Pak Abdul Wahid tidak pernah tahu-menahu tentang istilah jatah preman itu,” kata Kemal.

Soal barang bukti, tim kuasa hukum mengaku telah memeriksa seluruh barang bukti yang disita penyidik. Menurut Kemal, tidak ada barang bukti yang menunjukkan keterlibatan Abdul Wahid dalam perkara tersebut.

Bahkan, kata dia, Abdul Wahid meminta agar 11 barang bukti elektronik berupa telepon seluler miliknya yang disita penyidik dibuka secara terbuka di persidangan.

“Silakan dibuka saja di persidangan agar semuanya terang,” ujarnya.

Kemal memastikan kondisi Abdul Wahid dalam keadaan sehat dan siap menghadapi sidang perdana. Ia menyebut kliennya bahkan sangat antusias menunggu proses pembuktian di pengadilan.

“Beliau tidak merasa terbebani dan justru sangat menunggu sidang tanggal 26 Maret nanti,” kata Kemal.

Tim kuasa hukum juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawal jalannya persidangan agar berlangsung transparan dan menghadirkan keadilan. (bbg)

Home / Hukum
Sidang Perdana 26 Maret, Gubri Nonaktif Abdul Wahid Siap Bongkar Fakta di Pengadilan Tipikor
Editor: Tun Akhyar | Penulis: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 16 Maret 2026 | 17:09:50
Sidang Perdana 26 Maret, Gubri Nonaktif Abdul Wahid Siap Bongkar Fakta di Pengadilan Tipikor
Tim kuasa hukum Abdul Wahid konferensi pers di Gedung PKB, Senin (16/3/2026) sore.

PEKANBARU – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dijadwalkan digelar pada Kamis, 26 Maret 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tim kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Sahab, mengatakan kliennya telah lama menunggu momentum persidangan untuk membantah seluruh tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya.

“Pak Abdul Wahid memilih diam selama ini bukan berarti menerima tuduhan, tetapi menunggu forum yang tepat untuk membantah semuanya di persidangan,” kata Kemal, saat konferensi pers di Gedung PKB Senin (16/3/2026) sore. 

Menurut Kemal, Abdul Wahid secara tegas membantah terlibat dalam perbuatan sebagaimana dituduhkan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak pernah memerintahkan, memaksa, maupun mengancam pihak lain yang dikaitkan dalam kasus itu.

Kemal juga menyebut Abdul Wahid tidak mengetahui peristiwa yang melibatkan sejumlah bawahannya yang belakangan dikaitkan dalam perkara tersebut.

“Beliau tidak pernah tahu-menahu terhadap peristiwa yang melibatkan para bawahannya,” ujarnya.

Terkait dugaan aliran dana, Kemal menegaskan Abdul Wahid tidak pernah menerima uang sepeser pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ia juga membantah tudingan mengenai praktik “jatah preman” yang disebut-sebut terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Pak Abdul Wahid tidak pernah tahu-menahu tentang istilah jatah preman itu,” kata Kemal.

Soal barang bukti, tim kuasa hukum mengaku telah memeriksa seluruh barang bukti yang disita penyidik. Menurut Kemal, tidak ada barang bukti yang menunjukkan keterlibatan Abdul Wahid dalam perkara tersebut.

Bahkan, kata dia, Abdul Wahid meminta agar 11 barang bukti elektronik berupa telepon seluler miliknya yang disita penyidik dibuka secara terbuka di persidangan.

“Silakan dibuka saja di persidangan agar semuanya terang,” ujarnya.

Kemal memastikan kondisi Abdul Wahid dalam keadaan sehat dan siap menghadapi sidang perdana. Ia menyebut kliennya bahkan sangat antusias menunggu proses pembuktian di pengadilan.

“Beliau tidak merasa terbebani dan justru sangat menunggu sidang tanggal 26 Maret nanti,” kata Kemal.

Tim kuasa hukum juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawal jalannya persidangan agar berlangsung transparan dan menghadirkan keadilan. (bbg)