logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Sidang Perdana 26 Maret, Gubri Nonaktif Abdul Wahid Siap Bongkar Fakta di Pengadilan Tipikor
Tim kuasa hukum Abdul Wahid konferensi pers di Gedung PKB, Senin (16/3/2026) sore.
Sidang Perdana 26 Maret, Gubri Nonaktif Abdul Wahid Siap Bongkar Fakta di Pengadilan Tipikor
Editor: Tun Akhyar | Penulis: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 16 Maret 2026 | 17:09:50

PEKANBARU – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dijadwalkan digelar pada Kamis, 26 Maret 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tim kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Sahab, mengatakan kliennya telah lama menunggu momentum persidangan untuk membantah seluruh tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya.

“Pak Abdul Wahid memilih diam selama ini bukan berarti menerima tuduhan, tetapi menunggu forum yang tepat untuk membantah semuanya di persidangan,” kata Kemal, saat konferensi pers di Gedung PKB Senin (16/3/2026) sore. 

iklan-view

Menurut Kemal, Abdul Wahid secara tegas membantah terlibat dalam perbuatan sebagaimana dituduhkan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak pernah memerintahkan, memaksa, maupun mengancam pihak lain yang dikaitkan dalam kasus itu.

Kemal juga menyebut Abdul Wahid tidak mengetahui peristiwa yang melibatkan sejumlah bawahannya yang belakangan dikaitkan dalam perkara tersebut.

“Beliau tidak pernah tahu-menahu terhadap peristiwa yang melibatkan para bawahannya,” ujarnya.

Terkait dugaan aliran dana, Kemal menegaskan Abdul Wahid tidak pernah menerima uang sepeser pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ia juga membantah tudingan mengenai praktik “jatah preman” yang disebut-sebut terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Pak Abdul Wahid tidak pernah tahu-menahu tentang istilah jatah preman itu,” kata Kemal.

Soal barang bukti, tim kuasa hukum mengaku telah memeriksa seluruh barang bukti yang disita penyidik. Menurut Kemal, tidak ada barang bukti yang menunjukkan keterlibatan Abdul Wahid dalam perkara tersebut.

Bahkan, kata dia, Abdul Wahid meminta agar 11 barang bukti elektronik berupa telepon seluler miliknya yang disita penyidik dibuka secara terbuka di persidangan.

“Silakan dibuka saja di persidangan agar semuanya terang,” ujarnya.

Kemal memastikan kondisi Abdul Wahid dalam keadaan sehat dan siap menghadapi sidang perdana. Ia menyebut kliennya bahkan sangat antusias menunggu proses pembuktian di pengadilan.

“Beliau tidak merasa terbebani dan justru sangat menunggu sidang tanggal 26 Maret nanti,” kata Kemal.

Tim kuasa hukum juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawal jalannya persidangan agar berlangsung transparan dan menghadirkan keadilan. (bbg)

Home / Hukum
Sidang Perdana 26 Maret, Gubri Nonaktif Abdul Wahid Siap Bongkar Fakta di Pengadilan Tipikor
Editor: Tun Akhyar | Penulis: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 16 Maret 2026 | 17:09:50
Sidang Perdana 26 Maret, Gubri Nonaktif Abdul Wahid Siap Bongkar Fakta di Pengadilan Tipikor
Tim kuasa hukum Abdul Wahid konferensi pers di Gedung PKB, Senin (16/3/2026) sore.

PEKANBARU – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dijadwalkan digelar pada Kamis, 26 Maret 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tim kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Sahab, mengatakan kliennya telah lama menunggu momentum persidangan untuk membantah seluruh tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya.

“Pak Abdul Wahid memilih diam selama ini bukan berarti menerima tuduhan, tetapi menunggu forum yang tepat untuk membantah semuanya di persidangan,” kata Kemal, saat konferensi pers di Gedung PKB Senin (16/3/2026) sore. 

Menurut Kemal, Abdul Wahid secara tegas membantah terlibat dalam perbuatan sebagaimana dituduhkan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak pernah memerintahkan, memaksa, maupun mengancam pihak lain yang dikaitkan dalam kasus itu.

Kemal juga menyebut Abdul Wahid tidak mengetahui peristiwa yang melibatkan sejumlah bawahannya yang belakangan dikaitkan dalam perkara tersebut.

“Beliau tidak pernah tahu-menahu terhadap peristiwa yang melibatkan para bawahannya,” ujarnya.

Terkait dugaan aliran dana, Kemal menegaskan Abdul Wahid tidak pernah menerima uang sepeser pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ia juga membantah tudingan mengenai praktik “jatah preman” yang disebut-sebut terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Pak Abdul Wahid tidak pernah tahu-menahu tentang istilah jatah preman itu,” kata Kemal.

Soal barang bukti, tim kuasa hukum mengaku telah memeriksa seluruh barang bukti yang disita penyidik. Menurut Kemal, tidak ada barang bukti yang menunjukkan keterlibatan Abdul Wahid dalam perkara tersebut.

Bahkan, kata dia, Abdul Wahid meminta agar 11 barang bukti elektronik berupa telepon seluler miliknya yang disita penyidik dibuka secara terbuka di persidangan.

“Silakan dibuka saja di persidangan agar semuanya terang,” ujarnya.

Kemal memastikan kondisi Abdul Wahid dalam keadaan sehat dan siap menghadapi sidang perdana. Ia menyebut kliennya bahkan sangat antusias menunggu proses pembuktian di pengadilan.

“Beliau tidak merasa terbebani dan justru sangat menunggu sidang tanggal 26 Maret nanti,” kata Kemal.

Tim kuasa hukum juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawal jalannya persidangan agar berlangsung transparan dan menghadirkan keadilan. (bbg)